Dalam rangka persiapan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sleman, Selasa (7/7/2020).
Kegiatan dilaksanakan dalam dua gelombang dengan menerapkan protokol kesehatan penanggulangan penyebaran virus Covid-19. Pada pelaksanaan Bimtek gelombang pertama KPU Kabupaten Sleman mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejumlah delapan kecamatan antara lain PPK Kecamatan Mlati, Turi, Tempel, Seyegan, Minggir, Godean, Moyudan, termasuk Kecamatan Gamping yang diwakili oleh Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, bersama anggota PPK Gamping Divisi Data dan Informasi, Indriyani Nurzanah.
Sesuai dengan regulasi yang ada, salah satu sub tahapan pemutakhiran data pemilih yakni pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang pelaksanaannya dimulai 15 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020. KPU Kabupaten Sleman berkewajiban untuk melaksanakan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih kepada PPK yang nantinya secara berjenjang PPK akan melakukan Bimtek kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta PPS ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Sebagai pemateri bimtek adalah Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman Indah Sri Wulandari yang mengupas isi buku panduan PPDP, PPS dan PPK agar didapat kesepahaman bersama. Adapun pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan memperbarui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS, dan PPDP dengan mempertimbangkan Daftar penduduk Potensial Pemilih pemilihan Umum (DP4) dan dilakukan pencocokan dan penelitian.
“Perbaikan Kualitas pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 mencakup beberapa komponen antara lain penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), pelaksanaan Bimtek PPDP, Coklit, Sosialisasi, menerima masukan tanggapan masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga terkait,” tutur Indah.
Indah menambahkan bahwa isi dari buku kerja ini mencakup tujuh prinsip kerja agar menghasilkan DPT yang terpercaya dan terlindunginya hak pilih warga negara. Antara lain akurasi, komprehensif, mutakhir, inklusif, transparan, responsif, dan partisipatif.
“Buku Kerja ini wajib digunakan oleh PPDP agar kegiatan coklit terlaksana secara cermat, tertib, efektif, dan akuntabel sehingga meningkatkan kualitas Daftar Pemilih menjadi semakin lebih baik,” pesan Indah kepada para peserta. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Gamping)