[metaslider id=15971 cssclass=””]
Hampir saban hari, Sugiyanto (42) harus menyiapkan tenaga lebih mendorong gerobak baksonya menelusuri jalanan Desa Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur. Dagangan Sugiyanto kini nyaris bertolak belakang sebelum adanya pandemi. Jika biasanya ia hanya perlu berkeliling sebentar di daerah sekitar rumah, kini ia butuh waktu lebih lama mencari pembeli, dari gang ke gang, kadang melintasi desa tetangga.
Sejak virus Corona tipe baru
menyebar luas dan kebijakan pembatasan sosial diterapkan, kondisi Desa
Mandaranrejo serasa lebih senyap. Masyarakat pun mulai enggan keluar rumah.
“Wabah COVID-19 ini membuat pendapatan saya menurun,” keluh pria paruh
baya seraya berbalut masker di wajahnya. Keluhan Sugiyanto cukup beralasan
mengingat ia harus menafkahi istri, dua putri kecil, dan memenuhi kebutuhan
sehari-hari rumah tangganya, termasuk tagihan listik.
Tak perlu lama, keluhan
Sugiyanto terjawab. Pemerintah mencanangkan program perlindungan bagi
masyarakat miskin dan rentan miskin, salah satunya keringanan pembayaran tarif
listrik. Tak tanggung-tanggung, pelanggan listrik 450 VA seperti Sugiyanto
telah digratiskan, sementara diskon 50% diberikan bagi pelanggan 900 VA
bersubsidi selama enam bulan, yakni April hingga September 2020. Total, sekitar
31 juta pelanggan sudah menikmati keringanan tagihan listrik tersebut.
Saat ini, fokus pemerintah
adalah untuk masyarakat seperti Sugiyanto yang berada pada 40% kondisi sosial
ekonomi terendah sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari
Kementerian Sosial. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan
negara. “Alhamdulilah, program ini sangat membantu mengurangi beban
perekonomian keluarga,” ucap Sugiyanto.
Pengaduan Subsidi Listrik
Lebih Mudah
Kabar baik tak hanya menjadi
milik Sugiyanto dan pelanggan penerima listrik subsidi yang terdata di DTKS.
Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun
dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.
Masyarakat mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah
Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat. Selanjutnya, pengaduan akan
diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan
Pusat lewat web .
Pungki (45), salah satu
pelanggan warga asal Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah berhasil mendapat
subsidi listrik setelah mengajukan pengaduan. Awal Juni ini Pungki bahkan sudah
mendapatkan haknya untuk listrik bersubsidi. “Saat ini tarif listrik di rumah
saya sudah memasuki tarif subsidi dan dan saya sudah menerima stimulus token
bulan ini sebanyak 45,8 kWh,” ungkap Pungki senang.
Prosedur pengaduan kini juga lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020. “Dengan adanya aplikasi mobile PEDULI, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan mandiri melalui smartphone. Selain meringkas tahapan pengaduan, waktu yang digunakan juga lebih efisien,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi, Jumat (26/6/2020), di Jakarta.
Ada empat fitur dalam
aplikasi PEDULI. Fitur Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Basis Data Terpadu
(BDT) memudahkan masyarakat untuk mengecek NIK apakah masuk daftar rumah tangga
kurang mampu sesuai BDT atau tidak. Selanjutnya, ada fitur Cek Subsidi Listrik
untuk pengecekan identitas pelanggan (IDPEL PLN) yang menerima subsidi listrik.
Ada pula fitur Pengaduan Subsidi untuk melakukan pengaduan dan melihat riwayat
pengaduan. Terakhir, fitur Informasi Pengaduan digunakan untuk mengecek hasil
pengaduan.
Untuk melakukan pengaduan
kepesertaan subsidi listrik melalui PEDULI, masyarakat perlu mengisi profil
pada aplikasi tersebut. Kemudian, isi formulir dengan lengkap yang melingkupi
identitas pelapor, kepemilikan listrik, pemanfaatan listrik, daftar anggota
rumah tangga, dan kepemilikan kartu sosial.
Kehadiran aplikasi PEDULI mendapat apresiasi
dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB). Aplikasi yang dirintis sejak tahun 2017 tersebut mampu menembus Top
99 Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020.