Perangkat desa dalam posisi sebagai birokrat harus mempunyai
etika. Demikian disampaikan Camat Seyegan, R. Budi Pramono, saat kegiatan pengambilan
sumpah jabatan dan pelantikan perangkat Desa Margodadi, serta serah terima jabatan
Kepala Seksi Pemerintahan, Dukuh Jagalan, dan Dukuh Grogol, Rabu (22/4/2020) di
Gedung Pertemuan Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan.
Kepada calon terlantik, Budi Pramono memberi contoh tentang
filosofi bahwa perangkat desa di masa lalu disebut sebagai pangreh projo
atau yang lebih bermakna sebagai memerintah, sedangkan di masa sekarang disebut
pamong projo yang dimaknai sebagai melayani, baik masyarakat, instansi
terkait, stake holder, maupun pihak-pihak terkait.
Lebih lanjut, Camat Seyegan menerangkan bahwa desa sebagai
subsistem tidak mengambil langkah sendiri.
“Otonomi desa ini harus dimaknai yang lebih baik,” ujar Budi
Pramono.
Tak hanya itu, Camat Seyegan juga mengharuskan perangkat
desa mempunyai kompetensi yang meliputi 3 aspek yaitu skill, knowledge,
dan attitude.
“Ketiganya ini yang harus dituangkan dalam memberikan
pelayanan,” tandasnya.
Pengambilan sumpah dilakukan oleh Subandi, Kepala Desa
Margodadi kepada tiga perangkat terlantik, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan,
Agus Sulistiyanto, Dukuh Grogol, Candra Setyawan Brata, dan Dukuh Jagalan,
Amiek Ratnaningsih. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)