Pajak 5 Tahunan Kendaraan Luar Daerah Bisa Diurus Di mana Saja

Pengurusan
pajak motor rutin dilakukan setiap tahun. Namun untuk tahun kelima biasanya
pembayaran pajak dibarengi dengan penggantian STNK dan Plat Nomor Kendaraan.
Penggantian tersebut membutuhkan cek fisik kendaraan untuk melakukan pengecekan
nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang akan diurus pajaknya.

Beberapa
kendala yang mungkin dihadapi oleh pemilik kendaraan yang ingin mengurus pajak
kendaraannya ialah kendaraan tersebut tidak berada di kota asalnya. Seperti di
Sleman ini, banyak mahasiswa dan pekerja luar daerah membawa kendaraan dari
daerah asalnya.

Masalah
tersebut sebenarnya bukan hal yang rumit karena semua pemilik kendaraan bisa mengurus
pajak lima tahunan dan cek fisik di Kantor Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)
kota manapun meski bukan daerah asal kendaraan bermotor tersebut.

IPTU
Arfita Dewi selaku Kanit Regident Satlantas Polres Sleman mengatakan untuk
kendaraan luar daerah, pemilik kendaraan dapat melakukan cek fisik bantuan
dengan membawa STNK, BPKB, dan KTP untuk melakukan cek kendaraan antara fisik
dan surat-suratnya.

“Pemilik
kendaraan bisa datang ke unit BPKB Polres Sleman untuk melaksanakan cek fisik
bantuan dengan membawa syarat-syarat yaitu membawa BPKB, STNK, dan KTP untuk
melakukan cek kendaraan antara fisik dan surat-suratnya. Setelah dicek fisik,
disahkan kemudian hasil dari cek fisik dikirim ke kota asal untuk melaksanakan
pajak tanpa harus membawa kendaraannya,” ujar Fita saat ditemui di Kantor
Samsat Sleman pada Jumat (28/2/2020).

Pengecekan
fisik tersebut tidak dipungut biaya apapun. Pemilik kendaraan hanya mengurus
berkas cek fisik kemudian berkas tersebut bisa dikirim ke kota asal kendaraan
untuk melakukan pembayaran pajak serta penggantiaan STNK dan plat nomor
kendaraan.

“Pengurusan pajak lima tahunan juga bisa diurus secara online. Namun sistem online tersebut saat ini hanya bisa dilakukan untuk wilayah satu provinsi. Contohnya daerah Bantul bisa dibayar di Sleman asalkan persyaratannya terpenuhi,” tambahnya. (Rep Ifan)




Kesbangpol Gelar Sarasehan FKDM

Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat daerah,
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sleman menyelenggarakan
Sarasehan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) bertempat di Aula Kecamatan
Turi, Kamis (27/2/2020).                         

Acara dibuka oleh Camat Turi, Abdul Haris Sunaryo yang menyampaikan
bahwa FKDM diperlukan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan lebih awal terhadap
suatu masalah di masyarakat.

“Supaya memberikan informasi pada pemerintah untuk menjadi bahan
menindaklanjuti kejadian atau masalah yang terjadi,” tambah Abdul Haris.

Selanjutnya, Abdul Haris pun meminta kepada masyarakat agar
dapat menjaga kondusivitas yang kini sudah berlangsung di Kecamatan Turi.

Sementara itu, Acmad Yuno Murhayadi, Sekretaris Badan
Kesbangpol Sleman mengatakan bahwa FKDM merupakan aset pemerintah dalam
menyampaikan kabar yang lebih awal tentang kewaspadaan dini, yang kemudian
ditindaklanjuti oleh pemerintah. Dalam hal ini, dikatakan Acmad, FKDM dapat
memberikan masukan yang merupakan bahan penanggulangan.

“Lalu apa yang harus diwaspadai yaitu hal-hal yang membuat
keadaan tidak baik,” bebernya. (KIM Turi/Suharno)




Bawaslu Sleman Siap Antisipasi IKP Level 5 Pilkada 2020

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengikuti kegiatan peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020). IKP ini dirancang guna memetakan potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di 270 daerah dengan fungsi antisipasi dan pencegahan dini.

Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Wakil Kementerian dan Lembaga Negara, Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum, dan Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota seIndonesia termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Karim Mustofa

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu, Abhan menyampaikan, IKP Pilkada 2020 merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin suksesnya penyelenggaraan Pilkada. Karena, dalam setiap penyelenggaraan pemilu terdapat potensi terjadinya kerawanan yang perlu diantisipasi dengan baik. Pun, menjadi salah satu ikhtiar terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan pemilihan yang digelar 23 September 2020 mendatang.

“IKP juga untuk mengetahui, mengidentifikasi ciri, karakteristik, dan kategori kerawanan di masing-masing daerah yang menyelenggarakan pemilihan. Tujuan disusunnya IKP 2020 adalah sebagai sistem deteksi dini (early warning system) dan alat mengidentifikasi ciri/karakteristik kerawanan di berbagai daerah yang memiliki potensi pelanggaran dan kerawanan pada Pilkada 2020,” lanjut Abhan.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Pengawasan Bawaslu, Mochammad Afifuddin menambahkan, seluruh pemangku kepentingan dapat bekerja sama dengan baik dalam menindaklanjutinya. Indeks kerawanan ini disusun berdasarkan praktik Pilkada masa lalu untuk menerawang masa depan agar praktik tidak baik yang terjadi pada masa lalu tidak terjadi pada masa depan, oleh karena itu dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan pilkada secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan,” tegas Afif.

Berdasarkan hasil Indeks Kerawanan tersebut di DIY dari 3 (tiga) kabupaten yang melakukan Pilkada 2020 yakni Sleman, Bantul, dan Gunungkidul. Sleman yang pada Pemilu 2019 menduduki kerawanan tinggi, pada Pilkada 2020 ini masuk kategori paling rawan diantara tiga kabupaten yang melaksanakan Pilkada tersebut. Sleman berada di level 5 yang artinya sebagian besar indikator kerawanan berpotensi terjadi. Sleman menempati peringkat 10 (sepuluh) di Pulau Jawa dan peringkat 37 secara nasional dengan skor 58,49 di atas rata-rata nasional 51, 65.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menjelaskan proses penyusunan IKP di Sleman dimulai sejak Oktober 2019 dengan melibatkan empat pihak untuk pengumpulan datanya yaitu Bawaslu, KPU, Kepolisian, dan Media.

“Bawaslu Sleman telah memvalidasi data dan instrumen dari semua pihak yang berkepentingan dalam penyusunan IKP ini dan hasilnya Sleman menduduki tingkat kerawanan di level 5. Nilai skor dimensi Pilkada 2020 ini Sleman mecapai angka tertinggi pada dimensi partisipasi politik, 69,35 di atas rata-rata nasional 64,09. Dimensi sosial politik dengan subdimensi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, penyelenggara negara, dan relasi kuasa ditingkat lokal rupanya juga menyumbang kerawanan di Sleman, 64,80 di atas rata-rata nasional 51,67,” kata Karim.

Dengan berpegang pada data hasil penelitian tersebut, Bawaslu Sleman siap mengantisipasi kerawanan tersebut dengan melakukan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan pengawasan pemilu, Pemerintah Daerah, Kepolisian, KPU, Ormas dan stake holder lainnya maupun masyarakat sipil guna membahas strategi, memaksimalkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi yang disesuaikan dengan kondisi kerawanan di Kabupaten Sleman. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kec Gamping)




Rekrut Panwasdes Bawaslu Sleman Minta Masukan Masyarakat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, seminggu yang lalu telah menyelenggarakan tahapan rekrutmen Panwaslu Desa (Panwasdes) untuk 86 desa di seluruh Kabupaten Sleman yang disiapkan guna mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 23 September 2020.

Terkait hasil seleksi adminsitrasi dan wawancara calon anggota Panwaslu Desa se-Kabupaten Sleman telah dilakukan sejak tanggal 16 hingga 22 Februari 2020, kemudian diumumkan hasil kelolosannya pada 25 Februari 2020. Selanjutnya, Bawaslu Sleman mengharapkan adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat Sleman terhadap nama-nama calon yang sudah mengikuti seleksi ini. 

Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati mengatakan bahwa sesuai tahapannya, tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan kepada lembaga pengawas pemilu, yakni Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di tiap kecamatan atau Bawaslu Sleman sampai dengan 10 Maret 2020. 

“Dalam rekrutmen calon Panwaslu Desa yang sedang sudah berlangsung ini, kita membuka seluas-luasnya tanggapan dan masukan dari masyarakat sejak diumumkannya nama personil yang lolos pada 25 Februari sampai dengan 10 Maret 2010,” kata Vici Herawati, Selasa (25/2/2020) di Kantor Bawaslu Sleman Jalan Dr. Rajimin 16 Sucen, Triharjo, Sleman.

Dikatakannya, terkait tanggapan dan masukan ini, masyarakat dapat menyampaikan secara langsung ke Panwascam masing-masing wilayah atau melalui surat yang dikirim. Bahkan pihaknya juga sudah menyediakan form tanggapan dan masukan yang harus diisi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Vici menambahkan, bahwa dalam proses seleksi ini pihaknya sangat berharap adanya peran serta masyarakat dalam memberikan tanggapan dan masukan terhadap peserta atau calon pengawas Pemilu di tingkat desa yang sudah dilakukan penjaringan. Hal ini penting dilakukan mengingat Bawaslu Sleman dan Panwascam seKabupaten Sleman secara mendalam harus mengetahui rekam jejak setiap kandidat. 

“Terhadap seluruh calon Panwasdes yang mengikuti tes ini, kita belum mengetahui secara keseluruhan mengenai track and record mereka. Begitu juga terkait integritas yang dimiliki setiap calon. Untuk itu kami sangat mengharapkan adanya tanggapan dan masukan dari masyarakat,” pungkas Vici. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna kec Gamping)




Sleman Luncurkan Layanan Panggilan Darurat 112

Sleman – Dalam meningkatkan pelayanan
kedaruratan bagi masyarakat Sleman, Pemerintah Kabupaten Sleman meluncurkan
layanan panggilan darurat 112 di Rumah Dinas Bupati Sleman, Rabu (26/2/2020).

Peluncuran ditandai dengan pemukulan
kentongan bambu oleh Bupati Sleman bersama dengan Dirjen Penyelenggaraan Pos
dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kepala Diskominfo
Sleman dan Kepala Pelaksana BPBD Sleman.

Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam peluncuran
layanan darurat 112 menyampaikan bahwa peluncuran layanan darurat 112 merupakan
salah satu upaya untuk mempercepat respon atas kegawatdaruratan sekaligus
memperpendek alur pelayanan bagi masyarakat.

“Dalam memenuhi kebutuhan kegawatdaruratan,
Pemkab Sleman telah merangkum sejumlah layanan kegawatdaruratan di antaranya penanggulangan bencana,  Sleman
Emergency Services, Unit Reaksi Cepat, dan Layanan Polres,” jelas Sri Purnomo.

Sri Purnomo menilai dengan layanan
panggilan darurat tersebut dapat diakses lebih mudah oleh masyarakat sehingga
lebih praktis dan sederhana karena pada dasarnya masyarakat membutuhkan layanan
yang mudah dan memberikan solusi.

“Layanan kegawatdaruratan ini merupakan
layanan gratis bebas pulsa sehingga dapat tetap dilakukan bahkan pada telpon
seluler yang tidak memiliki pulsa sekalipun. Kemudahan layanan ini saya harap
dapat dioptimalkan pemanfaatannya dengan bertanggungjawab,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos
dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Ahmad M Ramli
mengapresiasi atas peluncuran layanan panggilan darurat 112 di wilayah
Kabupaten Sleman.

Dalam kesempatan tersebut Ahmad Ramli
menuturkan bahwa terdapat sebanyak 42 Kabupaten/Kota di Indonesia yang saat ini
telah mengaktifkan layanan panggilan darurat. Hal tersebut menurutnya dapat
mempermudah masyarakat yang membutuhkan pelayanan darurat.

Eka Suryo Prihantoro, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman menambahkan bahwa pada saat ini telah dilakukan tahap uji coba operasional layanan panggilan darurat 112 yang berpusat di PUSDALOPS BPBD di Gedung Posko Induk BPBD di Kecamatan Pakem. Akan tetapi, pada tahun 2021 mendatang, operasionalnya akan dilaksanakan di Command Centre, Gedung Mall Pelayanan Publik.

Selain meluncurkan layanan panggilan
darurat 112, Pemerintah Kabupaten Sleman dalam kegiatan tersebut melakukan
penandatangan Nota Kesepahaman (MOU) dengan enam pimpinan perusahaan Start Up
Unicorn yang terdiri dari Tokopedia, Bukalapak, Gojek, Grab, Payfazz  dan
OVO) dan salah Perguruan Tinggi STMM Yogyakarta.

Kerjasama tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menghadapi era industri 4.0 yaitu terkait pemanfaatan ekonomi digital dalam percepatan pembangunan Kabupaten Sleman yang meliputi berbagai sektor. (Humas Sleman)