Pemkab Sleman Sosialisasikan Penerapan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Sleman mensosialisasikan aturan mengenai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada Jumat (8/1/2021). Sosialisasi yang diadakan di Ruang Rapat Sembada Sekretariat Sleman ini dihadiri oleh perwakilan Kapanewon se-Kabupaten Sleman. Nantinya, hasil dari pertemuan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat luas. PTKM sendiri secara resmi diberlakukan di Kabupaten Sleman selama 2 minggu, mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Sosialisasi mengenai PTKM ini didasari atas Instruksi Bupati Sleman nomor 01/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di kabupaten Sleman. Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY
Plt. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman Joko Supriyanto menjelaskan mengenai pembatasan tersebut, meliputi tempat kerja/perkantoran dengan 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO), pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring), kegiatan restoran/rumah makan sebanyak 25 persesn dari kapasitas tempat duduk sampai dengan pukul WIB, pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan/mall dan tempat wisata, serta mengizinkan pekerja konstruksi dan tempat ibadah sebanyak 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Lanjutnya, ia menyampaikan khususnya kepada Panewu dan Lurah se-Kabupaten Sleman untuk dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 di masing-masing wilayah.
Ia juga menegaskan agar instruksi ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat dan selalu dipantau dalam penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Terlebih untuk acara hajatan dan tempat wisata di desa-desa agar dikondisikan supaya tidak terjadi kerumunan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak melaksanakan makan/minum ditempat, termasuk tempat wisata yang ada di sleman untuk selalu dipantau agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto menjelaskan Satpol PP akan melibatkan personil Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi lainnya untuk membantu dalam melakukan penertiban pelanggaran penerapan disiplin protokol kesehatan. Hal ini dilakukan karena beberapa pasar besar tetap beroperasi untuk menjaga perekonomian masyarakat dan agar tidak terjadi lonjakan harga, sehingga dibutuhkan pengawasan penerapan protokol kesehatan.
“Dalam mendayagunakan patroli menjadi 2 shift, yang kemarin memantau objek vital seperti perkantoran. Pemantauan sekarang lebih ke arah yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti objek wisata, memantau tentang jam operasional dan protokol kesehatan yang dijalankan,” ujar Susmiarto. (Humas Sleman)
