Pentingnya Budaya Hidup Sehat di Tempat Kerja

Peningkatan penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja menimbulkan dampak ekonomis, tidak hanya bagi individu pekerja tapi juga bagi keluarga, masyarakat dan negara. Itu salah satu alasan Puskesmas Ngaglik II mengadakan Sosialisasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Kamis (11/2/2021). Acara yang diselenggarakan di Aula Balai Kalurahan Donoharjo, Ngaglik, Sleman ini dihadiri oleh Perangkat Kalurahan dan perwakilan Organisasi Sosial Masyarakat Destana, Tim Kamboja, dan FKPM.

Hidayatul Faiza, petugas Kesehatan Lingkungan Puskesmas Ngaglik II yang biasa dipanggil Iza menjelaskan bahwa pekerja memiliki risiko terpapar bahaya di tempat kerja yang dapat mempengaruhi status kesehatan dan produktivitas kerja.

“Tempat kerja adalah tempat di mana orang berkumpul. Rata-rata orang bekerja di kantor selama kurang lebih 8 jam per hari. Terdapat banyak pekerjaan di tempat kerja, di mana setiap pekerjaan pasti memiliki risiko dan bahaya, yang semuanya itu dapat menimbulkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK),” terangnya.

Oleh karena itu, pekerja memiliki peran strategis dalam pembangunan dan dapat berperan sebagai agent of change untuk membudayakan hidup sehat dalam keluarga menurut Iza harus menerapkan pola hidup sehat di tempat kerjanya, melalui penerapan K3.

Lebih lanjut, Iza menjelaskan bahwa tujuan penerapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di tempat kerja adalah untuk mencegah dan mengurangi penyakit akibat kerja dan penyakit lain, serta kecelakaan kerja pada karyawan.

“Untuk mewujudkan kantor yang sehat, aman, nyaman, dan karyawan yang sehat, selamat, bugar, berkinerja dan produktif,” ucap Iza.

Potensi bahaya yang harus dicegah melalui penerapan K3 menurut Iza dapat dipengaruhi dari 5 faktor, yaitu, dari faktor fisik berupa bising, getaran, pencahayaan, radiasi layar komputer, elektrik, dan lainnya. Sementara dari faktor kimia dapat berupa partikel debu, cairan desinfektan, uap, vapour, mist dan sebagainya. Faktor lainnya yaitu faktor biologi yang disebabkan oleh mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, dan vektor.  Berikutnya adalah faktor ergonomi seperti posisi kerja tidak netral, gerakan berulang, kelebihan beban, dan lainnya. Terakhir, faktor psikosiosial berupa konflik antar rekan, stress kerja, shift, beban kerja, dan karir.

“Contoh di perkantoran, beberapa masalah K3 yang sering muncul antara lain penataan dokumen dan peralatan yang tidak aman, penataan kelistrikan yang tidak aman, posisi kerja yang tidak ergonomis, penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak sesuai kondisi ataupun kondisi tangga darurat yang tidak sesuai,” jelas Iza.

Iza kemudian menjelaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan untuk standar pelaksanaan K3 di perkantoran diantaranya yang berhubungan dengan fisik seperti pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan ruang perkantoran, desain alat dan tempat kerja, penempatan dan penggunaan alat perkantoran, pengelolaan listrik dan sumber api.

Selain itu, K3 di perkantoran juga harus memiliki langkah manajemen untuk mengantisipasi permasalahan yang terjadi. “Seperti manajemen tanggap darurat gedung, manajemen keselamatan dan kebakaran gedung persyaratan dan tata cara evakuasi penggunaan mekanik dan elektrik, P3K, kesehatan kerja peningkatan pengetahuan kesehatan kerja,” terang Iza lagi.

Iza juga menyebutkan bahwa perkantoran harus menerapkan budaya perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja seperti penyediaan ruang ASI dan pemberian kesempatan memerah ASI selama waktu kerja di perkantoran. Para pekerja juga harus harus mempertimbangkan kondisi pribadi maupun lingkungannya, seperti aktivitas fisik dan kesehatan lingkungan kerja perkantoran

“Standar dan persyaratan kesehatan lingkungan perkantoran juga harus memperhatikan sarana bangunan, penyediaan air bersih, pengelolaan limbah, cuci tangan pakai sabun (CTPS), pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit,” Iza menambahkan.

Sementara pada kesempatan yang sama, Petugas Promkes Puskesmas Ngaglik II Ajeng juga menjelaskan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga keselamatan kerja. Untuk mereka yang bekerja di kantor, Ajeng mengingatkan untuk menjaga kesehatan dengan terus menerapkan protokol kesehatan, berperilaku PHBS dan beristirahat yang cukup.

Selain itu, Ajeng juga menghimbau para pekerja untuk melakukan aktifitas fisik secara berkala. “Seperti melakukan peregangan otot, melakukan istirahat, menggunakan kacamata anti radiasi serta memilih menu makan rapat yang lebih sehat, yang menyertakan sayuran di dalamnya,” ujar Ajeng.

Ajeng juga tidak lupa mengingatkan para pekerja di di organisasi sosial untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Terutama teman-teman relawan penanggulangan COVID-19, selain terus menerapkan prokes 3 M dan  PHBS juga menggunakan APD yang standar, apalagi ketika melakukan kegiatan pemakaman jenazah. Untuk relawan lainnya juga ketika melakukan kegiatan kerelawanan seperti membantu melakukan pembersihan kayu tumbang, atau evakuasi bencana misalnya, jangan lupa pula untuk mengenakan helm dan sepatu boot,” jelas Ajeng lagi. (Endarwati/KIM Donoharjo)




Kalurahan Balecatur Bentuk Posko Terpadu Penanganan COVID-19

Menindaklanjuti instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, maka Pemerintah Kalurahan Balecatur Kapanewon Gamping bersama Kepolisian Sektor Gamping, dan Komando Rayon Militer 17 Gamping, menginisiasi pembentukan Pos Komando (Posko) terpadu penanganan COVID-19 di tingkat Kalurahan, Rabu (10/2/2021).

Pembentukan Posko terpadu dihadiri oleh Lurah Balecatur, Andri Septiyanto didampingi Carik Balecatur Nanang Haryanto, Bhabinkamtibmas Balecatur Bripka Jauzan Arifin, serta Babinsa Balecatur Serma Asep Mulyawana yang bertempat di kantor Kalurahan Balecatur.

Koordinasi tiga pilar pemerintahan kalurahan ini dilakukan guna mensinergikan pendirian posko di Kalurahan Balecatur dan memberdayakan masyarakat dari tingkat RT/RW serta padukuhan terkait kebijakan PPKM berbasis mikro, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2021 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2821.

Di tempat yang berbeda, Panewu Gamping, Ikhsan Waluyo yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kapanewon Gamping menerangkan bahwa tiga pilar (Kalurahan Balecatur, Polsek Gamping, dan Koramil 17 Gamping) diharapkan dapat melakukan penguatan fungsi 3T yaitu tracing, testing dan treatment untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

“Posko terpadu yang terbentuk ini berkaitan dengan kebijakan PPKM berbasis mikro sejalan dengan apa yang diterapkan di Kabupaten Sleman dan Kapanewon Gamping belum lama ini dimana pengetatan pengawasan pencegahan penularan Covid-19 dilakukan di tingkat Kalurahan, Padukuhan, maupun RT dan RW,” terang Ikhsan.

Ikhsan menambahkan didalam instruksi Menteri Dalam Negeri dimuat secara rinci tentang pembentukan posko di wilayah Kelurahan yang diketuai oleh Lurah bersama tokoh masyarakat setempat sebagai wakil ketuanya. Selain itu juga memuat tentang pengaturan pembagian tugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Puskesmas sehingga program 3T akan lebih diperkuat.

Menurut Ikhsan, dengan keberadaan Posko di tingkat kalurahan akan membuat pengumpulan data COVID-19 lebih aktual dan akurat, sehingga akan mempermudah melakukan evaluasi dan monitoring penanganan, pencegahan dan pengendalian sebaran Covid-19 di setiap Kalurahan yang berada dalam wilayah Kapanewon Gamping.

“Di tingkat Kapanewon pun akan dibentuk Posko untuk mensupervisi kalurahan hingga ke tingkat RT/RW yang kemudian melakukan monitoring, evaluasi, dan analisis di tingkat kapanewon, kalurahan, padukuhan RT dan RW berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan guna memperoleh data yang akurat,” pungkas Ikhsan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Sikapi PPKM, Satgas COVID-19 Gamping Rutin Gelar Operasi Non Yustisi

Sehubungan dengan keluarnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran virus COVID-19 sampai tingkat Kalurahan, RT dan RW dari Pemerintah Pusat, maka Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kapanewon Gamping menggelar kegiatan pembagian masker dan pembubaran kerumunan masyarakat yang dilaksanakan di Pasar Tradisional Jambon jalan Siliwangi, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Rabu (10/2/2021).

Operasi Non Yustisi ini dilaksanakan oleh Petugas Gabungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapanewon Gamping yang terdiri dari unsur Jawatan Keamanan Pemerintah Kapanewon Gamping, Kepolisian Sektor Gamping, dan Komando Rayon Militer 17 Gamping. Operasi ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Staf Jawatan Keamanan Kapanewon Gamping, Teguh Guntur Prastowo mengatakan bahwa kegiatan PPKM mikro diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian COVID-19 dalam wilayah Kalurahan hingga tingkat RT dan RW yang diklasifikasikan menjadi tiga zona, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

“Pemberlakuan PPKM mikro didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah, antara lain zona hijau artinya tidak ada kasus, zona kuning artinya terdapat 1 sampai 5 kasus positif terpapar Covid-19 dalam satu RT, zona oranye artinya terdapat 6 sampai 10 kasus positif dalam satu RT, serta zona merah jika terdapat lebih dari 10 kasus positif dalam satu RT. Sedangkan mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM mikro dilakukan dengan mendirikan Pos Komando (Posko) di tingkat Kalurahan,” kata Teguh.

Hal senada diungkapkan Kanit Provost Polsek Gamping, Ipda Sigit Sudaryanto terkait angka kasus paparan COVID-19 yang belum menunjukkan penurunan, maka pemerintah memberlakukan penerapan PPKM berbasis mikro secara lebih ketat yaitu dengan mengintensifkan kembali pelaksanaan protokol kesehatan.

“Pandemi belum berakhir, masyarakat harus taat mengenakan masker dengan baik dan benar, menggunakan handsanitizer, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir setelah beraktivitas, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta menjaga kebersihan lingkungan agar tidak terpapar virus yang sangat berbahaya ini,” ungkap Ipda Sigit.

Dalam Operasi Non Yustisi kali ini petugas mendapati 19 warga masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan pengendalian virus corona, di mana para pelanggar diberi sanksi berupa teguran lisan. Pada kesempatan tersebut para petugas Satgas juga membagikan alat pelindung diri berupa masker sejumlah 300 buah kepada pedagang dan pengunjung pasar tradisional Jambon. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Gapoktan Harus Berinovasi untuk Perkembangan Lembaganya

Bertepatan dengan hari lahirnya yang telah berusia 13 tahun, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mulyo Mandiri Kalurahan Margomulyo Seyegan mengadakan pertemuan rutin pada Rabu (10/2/2021), Acara yang diadakan di Rumah Makan Iwak Kalen Cebongan dihadiri oleh Ulu-Ulu Kalurahan Margomulyo, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), Babinkantibmas, Ketua LPMD dan pengurus Gapoktan Mulyo Mandiri.

Pada pertemuan, Ketua Gapoktan Mulyo Mandiri Kaskoyo menyampaikan bahwa lembaga yang telah menginjak usia remaja ini Gapoktan harus bisa untuk berinovasi untuk mengembangkan lembaganya.

“Sekarang masih mengerjakan hal-hal yang rutin saja, kedepannya harus ada inovasi, jangan berkutat pada teknis budidaya melihat pemberdayaan masih mendapat porsi yang sedikit, sehingga secara keseluruhan tidak ada perubahan,” ungkapnya.

Hal tersebut juga didukung oleh Ulu-Ulu Kalurahan Margomulyo, Marsudi yang dalam pengarahannya menyampaikan bahwa fungsi dari Gapoktan sendiri adalah mensejahterakan anggotanya, sehingga kedepannya kegiatan pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas. “Dengan kegiatan tersebut, diharapkan ekonomi masyarakat lebih meningkat” ujar Marsudi

Marsudi juga menambahkan di tahun 2022 Gapoktan masuk kedalam kegiatan UMKM. “Diharapkan dengan kondisi seperti itu, Gapoktan lebih bisa berinovasi dengan komoditi yang dihasilkan,” tambahnya.

Sementara itu, PPL wilayah Margomulyo, Maryati dalam kesempatan tersebut menyampaikan tentang Kartu Tani yang diperlukan dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Ada 5 kelompok tani yang belum mendapatkan karena syaratnya belum komplit. Persyaratan KTP dari anggota ini sangat diperlukan untuk pengecekan NIK yang ada kaitannya dengan kuota pupuk,” jelasnya.

Menyinggung soal pupuk, Maryati menambahkan bahwa subsidi pupuk kimia kondisinya semakin berkurang. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Maryati berharap anggota Gapoktan dapat berinovasi untuk memproduksi pupuk organik sendiri.

“Gapoktan bisa bekerja sama dengan Kelompok Wanita Tani (KWT) untuk membuat pupuk organik di wilayah masing-masing,” terang Maryati.

Selain itu, Maryati juga menyampaikan mengenai Program Usulan Partisipasi Masyarakat (PUPM) di Kalurahan Margomulyo yang akan diadakan Sekolah Lapangan untuk budidaya ubi jalar.

Pertemuan juga diisi dengan beberapa ide dan tawaran dalam hal pertanian, Seperti Sutarto Agus Raharjo dari Tani Fund yang mengajak para petani untuk melakukan budidaya Pisang Mas Kirana dengan Sistem Plasma Inti. “Perusahaan akan memberikan pinjaman untuk modal awal kepada petani dan diakhir kontrak akan ada bagi hasil panen ke perusahaan,” terang Sutarto yang juga ketua LPMD.

Selain itu, Ia juga menambahkan ada satu lagi program dari kementrian yaitu budidaya Jagung dengan Sistem Semi Plasma. “Dalam sistem tersebut, petani mendapat pinjaman modal awal dan pada saat panen, hasilnya sebagian untuk membayar modal awal dan selebihnya menjadi hak petani tanpa ada bagi hasil,” tutupnya.(Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Tegakkan Disiplin PTKM, Polsek Turi Gelar Patroli Harian

Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kedisiplinan pada masa PTKM, Kepolisian Sektor Kapanewon Turi adakan patroli lapangan yang dilakukan baik siang maupun malam hari. Hal ini dikatakan langsung oleh Iptu Priyo yang memimpin langsung unit Patroli Sabhara Polsek Turi ketika mendatangi pos ronda Kembangarum, Kapanewon Turi, Sleman, Selasa (9/2/2021).

Pada kesempatan tersebut, ia menyempatkan untuk melakukan pemeriksaan mengenai penegakan protokol kesehatan di Pos Ronda Kembangarum. Iptu Priyo juga mengingatkan mengenai pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di masyarakat, khususnya pada masa PTKM ini.

“Masyarakat baiknya ikut membantu dengan selalu dengan menerapkan cuci tangan pakai sabun, pakai masker, dan jangan berkerumunan,” ujarnya

Selain itu, Ia juga menambahkan agar kegiatan jaga warga seperti ronda ini lebih diintensifkan pelaksanaannya.

“Agar bersama-sama bergotong royong membantu semuanya, ini harus dilestarikan,” imbuh Iptu Priyo. (Suharno/KIM Kertomandiri Turi)