Masa Tugas Berakhir, PPK Gamping Serahkan Laporan Akhir Pilkada Sleman 2020

Pasca berakhirnya ketugasan badan adhoc dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020, maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping menyerahkan aporan akhir pelaksanaan tahapan pemilihan di wilayah Kapanewon Gamping kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman sebagai wujud pertanggungjawabannya.
Laporan diserahkan langsung oleh Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo bersama anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Mualif kepada Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sleman sekaligus Koordinator Wilayah Kapanewon Gamping, Ahmad Baehaqi disaksikan Plt. Sekretaris KPU Sleman, Yuyud Frutama di Ruang PPID dan Media Center, Selasa (9/2/2021).
Di sela penyerahan buku laporan akhir, Ketua PPK Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menyatakan rasa syukurnya karena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 di Kapanewon Gamping telah terselenggara secara demokratis dan sesuai jadwal. Menurutnya, program yang telah ditetapkan telah terlaksanan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab dengan rata-rata partisipasi pemilih 73,34 % dari jumlah daftar pemilih tetap sebanyak orang
“Adapun tujuan penyusunan laporan tahapan Pemilihan Serentak tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PPK Gamping selama sembilan bulan ini yaitu memberikan gambaran tentang kondisi tahapan, program dan jadwal yang telah dilaksanakan oleh PPK Gamping, menyampaikan usulan, saran serta rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman di masa yang akan datang,” tambah Adnan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPU Sleman, Ahmad Baehaqi menyampaikan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sleman Nomor : 08/ tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sleman untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020, maka masa ketugasan PPK berakhir pada tanggal 30 November 2020. Namun dengan adanya Pandemi COVID-19 yang melanda Republik Indonesia, maka keluarlah SK tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Serentak tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Setelah mengalami penundaan selama tiga bulan, KPU Kabupaten Sleman melalui Surat Keputusan Nomor: 24/ memutuskan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan dimulai kembali dari tanggal 15 Juni 2020 hingga 31 Januari 2021,” lanjut Baehaqi.
Ia menambahkan, untuk memenuhi kewajiban dan pertanggungjawaban dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, maka PPK Gamping wajib menyusun laporan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2020 pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya. Selain itu, PPK juga wajib melakukan evaluasi dan membuat laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



