Memahami Bhinneka Tunggal Ika sebagai Pencegah Konflik

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika telah lama menjadi pengikat dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah, bagaimana menanamkan makna Bhinneka Tunggal Ika agar dapat diterapkan di tengah masyarakat, terutama di generasi muda.

Hal tersebut yang ditekankan oleh Subagya, Plt. Panewu Kapanewon Turi pada acara Sosialisasi Bhinneka Tunggal Ika yang mengambil tema ‘Menegakkan Bhinneka Tunggal Ika, Mengikis Konflik Sara’ pada Rabu (24/3/2021) di Kapanewon Turi, Sleman.

“Sosialisasi ini penting bagi generasi muda agar dapat memahami dan menanamkan dalam hati tentang Bhinneka Tunggal Ika, dan mempunyai rasa memiliki atau Handarbeni dan rasa nasionalisme,” terang Subagya di depan para peserta sosialisasi yang terdiri dari ASN Kapanewon Turi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna, FKUB, FKDM, PKK, OSIS, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.

Hal ini juga didukung oleh Harits Noordin, seorang Akademisi yang juga bertindak sebagai narasumber di acara sosialisasi tersebut. Harits menggarisbawahi mengenai pentingnya memahami Bhinneka Tunggal Ika sebagai kunci pencegahan konflik yang rawan terjadi di masyarakat multi etnis, seperti Indonesia ini. “Benih konflik yang sering muncul di DIY karena perbedaan Suku, Agama, dan antar golongan. Ibu pertiwi menangis karena konflik SARA ini,” ungkap Harits.

Selain itu, konflik juga rawan muncul akibat beredarnya hoaks yang dibumbui oleh isu SARA ini. Sehingga, menurut Harits, kita sebagai bangsa yang memiliki keberagaman, harus dapat menghilangkan ego dan rasa ingin menang sendiri, dengan memahami Bhinneka Tunggal Ika sebagai kunci untuk mencegah konflik.

“Kita harus anggap ke-Bhinnekaan itu adalah anugerah tuhan, Jika mengingkari dan apalagi melawan ke-Bhinekaan, berarti mengingkari atau melawan kehendak Tuhan,” ujar Harits. (Suharno/KIM Kertomandiri Turi)




Susun Tata Tertib Pilurah, Panitia Harus Antisipasi Periode Rawan

Demi kelancaran pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilurah) Serentak secara Elektronik pada tahun 2021 ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman mengadakan Bimbingan Teknis Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2021 bagi panitia pemilihan di tingkat kalurahan. Acara yang diselenggarakan di Kantor Dinas PMK Kabupaten Sleman ini diikuti oleh panitia dari 35 kalurahan yang akan mengadakan Pilurah, dengan pelaksanaan selama 2 hari, yaitu pada Rabu (24/3/2021) yang diikuti oleh 16 kalurahan, dan Kamis (25/3/2021) yang diikuti oleh 19 kalurahan.

Agung Indarto, Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas PMK Sleman menyebutkan Pilurah serentak di 35 kalurahan akan diadakan sesuai jadwal yaitu pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021. Untuk itu, Agung menegaskan bahwa sesuai tahapan yang telah ditetapkan, terhitung 22 Maret 2021 kepanitian Pilurah di tingkat kalurahan sudah harus terbentuk, untuk mempermudah persiapan dari para panitia.

“Salah satu tugas panita adalah menyusun tata tertib yang akan jadi pedoman masing-masing Kalurahan. Pemilihan tahun 2020 sampai sekarang dengan sistim e-voting. Sehingga tata tertib harus disesuaikan,” jelas Agung.

Hal terpenting dalam penyusunan tata tertib Pilurah adalah pada tingkat keamanannya, seperti tata tertib mengenai penerapan protokol kesehatan. Ada juga tata tertib mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik pada saat pemasangan alat maupun pada saat kampanye. Para panitia juga harus bisa mengantisipasi periode rawan yang akan terjadi para proses berjalannya Pilurah.

“Kerawanan harus diantisipasi karena selama 11 hari setelah pengundian, para peserta sudah punya nomor urut tapi belum boleh kampanye. Apakah saat pengundian ada surat kesepakatan masing-masing calon, dalam kurun waktu tersebut apa yang dilarang untuk mengurangi masalah yang timbul selama kampanye, siapa yang memasang dan melepas juga diatur panitia,” beber Agung.

Selain itu, hal krusial lain yang harus diperhatikan oleh panitia adalah mengenai daftar pemilih. Ia mengingatkan bahwa pemilik hak suara adalah warga kalurahan yang sudah berusia 17 tahun tertanggal 22 Agustus 2021, saat pemungutan suara berlangsung.

“Sementara untuk warga pindahan, harus terhitung 6 bulan sajak DPS ditetapkan. Jika belum terdaftar bisa masuk di daftar pemlih tambahan manual, tapi harus menunjukkan bukti yang sah,” tutur Agung.

Hal ini juga didukung oleh pernyataan Sri Suwandari dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang menambahkan bahwa kurun waktu 6 bulan artinya sejak terdaftar sebagai penduduk kalurahan dengan status pindahan di catatan sipil

“Untuk mendapatkan data pencatatan di Dinas Catatan Sipil, panitia dapat bekerja sama dengan pemegang data SIAK Kalurahan,” jelas wanita yang akrab dipanggil Ndari ini. (Endarwati/KIM Donoharjo)