Tingkatkan Kompetensi, Seyegan Rutin Gelar Pembinaan untuk Pelaku UMKM

Rabu (24/3/2021) dan Kamis (25/3/2020), Pemerintah Kapanewon Seyegan menggelar kegiatan Pembinaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berada di wilayah Seyegan. Bertenpat di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Kapanewon Seyegan, Kegiatan yang rutin diadakan oleh Jawatan Kemakmuran Seyegan ini diikuti oleh lebih kurang 20 peserta UMKM yang ada di Kapanewon Seyegan.

Kepala Jawatan Kemakmuran Seyegan, Siti Baroroh menyebutkan bahwa pembinaan rutin yang diadakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pelaku UMKM dalam mengelola usahanya, terutama dalam pengelolaan keuangan dan SDM. “Semoga pembinaan yang banyak melakukan praktiknya ini dapat menjadi bekal yang cukup untuk menjalankan usaha yang lebih baik lagi,” ungkap Siti.

Pembinaan sendiri menghadirkan konsultan dari Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Sleman. Pada hari pertama, materi pembinaan disampaikan oleh Eddy Santosa yang menyampaikan materi mengenai kelembagaan UMKM dan Bayu Bharotodiasto yang menyampaikan materi desain grafis.

Eddy Santoso pada pemaparannya menggarisbawahi mengenai legalitas produk yang hadri dipasaran. Untuk itu, Eddy mengingatkan agar para pelaku UMKM untuk memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). “IUMK itu sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro,” terang Eddy sambil melakukan bimbingan cara pembuatan IUMK di depan para peserta.

Sementara itu, Bayu Bharatodiasto mengajak para peserta bimbingan untuk mengenal dan mempraktikkan langsung cara pembuatan tampilan produk di media sosial menggunakan aplikasi CorelDraw.

Pada pembinaan hari kedua, materi disampaikan oleh Achmad Bintar, konsultan PLUT di bidang pembiayaan yang memaparkan materi mengenai pembiayaan sebuah UMKM, seperti pengertian Harga Pokok Produksi (HPP), Manfaat perhitungan HPP, langkah perhitungan HPP, penentuan Harga Jual Produk, dan cara menghitung biaya produksi.

Materi kedua disampaikan oleh Rakhmat Sudrahat mengenai manajemen UMKM. Fungsi manajemen usaha sendiri menurut Rakhmat meliputi bidang perencanaan, perorganisasian, pengarahan dan pengendalian. “Adapun aspek usaha meliputi bidang produksi, pemasaran, keuangan dan SDM-kelembagaan,” terangnya.

Pada kesempatan tersebut, Rakhmat juga menjabarkan mengenai pengelompokkan UMKM menurut PP No.7 tahun 2021 tentang Kemudahan Pelindungan dan Pendanaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, pasal 35 ayat 3 dan 5. “Dalam pasal tersebut, usaha mikro adalah usaha dengan modal maksimal 1 milyar dan omset 2 milyar. Untuk usaha kecil, modal 1-5 milyar, dengan omset 2-15 milyar. Sedangkan usaha menengah , modalnya 5-10 milyar dengan omset 15 sampai dengan 50 milyar,” terang Rakhmat.

Kegiatan pembinaan UMKM ini ditutup dengan membuat Business Model Canvas untuk masing masing peserta. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Memahami Bhinneka Tunggal Ika sebagai Pencegah Konflik

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika telah lama menjadi pengikat dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah, bagaimana menanamkan makna Bhinneka Tunggal Ika agar dapat diterapkan di tengah masyarakat, terutama di generasi muda.

Hal tersebut yang ditekankan oleh Subagya, Plt. Panewu Kapanewon Turi pada acara Sosialisasi Bhinneka Tunggal Ika yang mengambil tema ‘Menegakkan Bhinneka Tunggal Ika, Mengikis Konflik Sara’ pada Rabu (24/3/2021) di Kapanewon Turi, Sleman.

“Sosialisasi ini penting bagi generasi muda agar dapat memahami dan menanamkan dalam hati tentang Bhinneka Tunggal Ika, dan mempunyai rasa memiliki atau Handarbeni dan rasa nasionalisme,” terang Subagya di depan para peserta sosialisasi yang terdiri dari ASN Kapanewon Turi, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna, FKUB, FKDM, PKK, OSIS, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.

Hal ini juga didukung oleh Harits Noordin, seorang Akademisi yang juga bertindak sebagai narasumber di acara sosialisasi tersebut. Harits menggarisbawahi mengenai pentingnya memahami Bhinneka Tunggal Ika sebagai kunci pencegahan konflik yang rawan terjadi di masyarakat multi etnis, seperti Indonesia ini. “Benih konflik yang sering muncul di DIY karena perbedaan Suku, Agama, dan antar golongan. Ibu pertiwi menangis karena konflik SARA ini,” ungkap Harits.

Selain itu, konflik juga rawan muncul akibat beredarnya hoaks yang dibumbui oleh isu SARA ini. Sehingga, menurut Harits, kita sebagai bangsa yang memiliki keberagaman, harus dapat menghilangkan ego dan rasa ingin menang sendiri, dengan memahami Bhinneka Tunggal Ika sebagai kunci untuk mencegah konflik.

“Kita harus anggap ke-Bhinnekaan itu adalah anugerah tuhan, Jika mengingkari dan apalagi melawan ke-Bhinekaan, berarti mengingkari atau melawan kehendak Tuhan,” ujar Harits. (Suharno/KIM Kertomandiri Turi)




Susun Tata Tertib Pilurah, Panitia Harus Antisipasi Periode Rawan

Demi kelancaran pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilurah) Serentak secara Elektronik pada tahun 2021 ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman mengadakan Bimbingan Teknis Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2021 bagi panitia pemilihan di tingkat kalurahan. Acara yang diselenggarakan di Kantor Dinas PMK Kabupaten Sleman ini diikuti oleh panitia dari 35 kalurahan yang akan mengadakan Pilurah, dengan pelaksanaan selama 2 hari, yaitu pada Rabu (24/3/2021) yang diikuti oleh 16 kalurahan, dan Kamis (25/3/2021) yang diikuti oleh 19 kalurahan.

Agung Indarto, Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Aparatur Kalurahan Dinas PMK Sleman menyebutkan Pilurah serentak di 35 kalurahan akan diadakan sesuai jadwal yaitu pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021. Untuk itu, Agung menegaskan bahwa sesuai tahapan yang telah ditetapkan, terhitung 22 Maret 2021 kepanitian Pilurah di tingkat kalurahan sudah harus terbentuk, untuk mempermudah persiapan dari para panitia.

“Salah satu tugas panita adalah menyusun tata tertib yang akan jadi pedoman masing-masing Kalurahan. Pemilihan tahun 2020 sampai sekarang dengan sistim e-voting. Sehingga tata tertib harus disesuaikan,” jelas Agung.

Hal terpenting dalam penyusunan tata tertib Pilurah adalah pada tingkat keamanannya, seperti tata tertib mengenai penerapan protokol kesehatan. Ada juga tata tertib mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik pada saat pemasangan alat maupun pada saat kampanye. Para panitia juga harus bisa mengantisipasi periode rawan yang akan terjadi para proses berjalannya Pilurah.

“Kerawanan harus diantisipasi karena selama 11 hari setelah pengundian, para peserta sudah punya nomor urut tapi belum boleh kampanye. Apakah saat pengundian ada surat kesepakatan masing-masing calon, dalam kurun waktu tersebut apa yang dilarang untuk mengurangi masalah yang timbul selama kampanye, siapa yang memasang dan melepas juga diatur panitia,” beber Agung.

Selain itu, hal krusial lain yang harus diperhatikan oleh panitia adalah mengenai daftar pemilih. Ia mengingatkan bahwa pemilik hak suara adalah warga kalurahan yang sudah berusia 17 tahun tertanggal 22 Agustus 2021, saat pemungutan suara berlangsung.

“Sementara untuk warga pindahan, harus terhitung 6 bulan sajak DPS ditetapkan. Jika belum terdaftar bisa masuk di daftar pemlih tambahan manual, tapi harus menunjukkan bukti yang sah,” tutur Agung.

Hal ini juga didukung oleh pernyataan Sri Suwandari dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang menambahkan bahwa kurun waktu 6 bulan artinya sejak terdaftar sebagai penduduk kalurahan dengan status pindahan di catatan sipil

“Untuk mendapatkan data pencatatan di Dinas Catatan Sipil, panitia dapat bekerja sama dengan pemegang data SIAK Kalurahan,” jelas wanita yang akrab dipanggil Ndari ini. (Endarwati/KIM Donoharjo)




Pemkab Sleman Sosialisasikan Mekanisme Pembentukan Bumdes Bersama

Demi memuluskan proses pembentukan Badan Usaha Milik Desa (kalurahan), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Rabu (24/3/2021).

Acara yang diadakan di Rumah Makan Pringsewu, Mlati ini menghadirkan langsun 10 kapanewon di Kabupaten Sleman yang pernah menjadi peserta Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mpd). Selain itu, hadir pula Ketua Badan Kerjasama Antar Kalurahan (BKAK), Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK), Ketua Badan Pengawas (BP), dan Ketua Tim Verifikasi (TV).

Didik Daru Suryo Suparto, Kepala Seksi Pengembangan Potensi Masyarakat Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan menyampaikan bahwa PP Nomor 11 ini mengamanatkan seluruh BKAD dan UPK yang berasal dari PNPM MPd untuk bertransformasi menjadi Bumdes Bersama.

“Dalam transformasi nantinya, pelaksanaan kegiatan akan tetap sama halnya dengan yang sudah ada dan dilaksanakan oleh BKAD dan UPK eks PNPM MPd. Dana bergulir menjadi salah satu kegiatan pokok yang akan terus melekat dalam Bumdes Bersama,”jelas Didik.

Hal senada juga disampaikan oleh Margiyanto, Tim Ahli Bumdes yang menyampaikan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir wajib bertransformasi menjadi Bumdes Bersama. “Hal tersebut termaktub dalam pasal 73,” beber Margiyanto.

Pada sosialisasi juga disampaikan mengenai mekanisme pembentukan Bumdes Bersama, serta tata kelola dan struktur organisasi. Seluruhnya nanti akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bumdes Bersama. (KIM Mlati/Yoko Erwe)




Kalurahan Budaya se-Kabupaten Sleman Gelar Rakor Perdana

Selasa (23/3/2021), Kalurahan Budaya se-Kabupaten Sleman mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri oleh semua Ketua Kalurahan Budaya yang ada di Kabupaten Sleman. Acara yang dilaksanakan di Kalurahan Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, ini juga dihadiri oleh Endang Widuri, Kepala Seksi Lembaga Budaya Dinas Kebudayaan DI Yogyakarta.

Pertemuan perdana kalurahan budaya di Sleman ini diadakan untuk membentuk kepengurusan kalurahan budaya tingkat kabupaten periode 2021-2025. Dari hasil pertemuan, disepakati bahwa Purbantoro dari Pandowoharjo sebagai Ketua, dan Sukaryanto dari Margodadi sebagai Wakilnya. Sementara itu, Mujib dari Wedomartani terpilih sebagai Sekretaris, dan Suharman dari Bangukerto sebagai Bendahara.

“Kabupaten Sleman mempunyai 12 desa (kalurahan) budaya dan sudah mendapat SK dari Gubernur DIY, dalam rangka mengoptimalkan peran masing masing desa budaya perlu dibentuk kepengurusan tingkat desa dengan SK Lurah,” ujar Endang.

Endang juga menyebutkan bahwa pada tahun 2021 ini, ada 5 kalurahan yang ditetapkan memiliki kategori kalurahan mandiri, yaitu Pandowoharjo, Margodadi, Bangunkerto, Girikerto, dan Wedomartani. Nantinya, kalurahan tersebut akan mendapat dana bantuan sebesar 1 milyar Rupiah untuk masing-masing kalurahan, yang berasal dari dana keistimewaan. “Dana tersebut nantinya digunakan untuk kegiatan pembinaan dan pengembangan kalurahan budaya. Untuk tahun 2022, akan diusulkan lagi 5 kalurahan mandiri budaya,” tambah Endang.

Dalam kegiatan juga disepakati bahwa kegiatan rapat koordinasi akan diadakans secara rutin stiap bulannya, dengan tempatnya bergantian di masing-masing kalurahan budaya yang ada di Kabupaten Sleman. (KIM Ngaglik/SPN)