Tingkatkan Kompetensi, Seyegan Rutin Gelar Pembinaan untuk Pelaku UMKM

Rabu (24/3/2021) dan Kamis (25/3/2020), Pemerintah Kapanewon Seyegan menggelar kegiatan Pembinaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berada di wilayah Seyegan. Bertenpat di Ruang Rapat I Lantai 2 Kantor Kapanewon Seyegan, Kegiatan yang rutin diadakan oleh Jawatan Kemakmuran Seyegan ini diikuti oleh lebih kurang 20 peserta UMKM yang ada di Kapanewon Seyegan.
Kepala Jawatan Kemakmuran Seyegan, Siti Baroroh menyebutkan bahwa pembinaan rutin yang diadakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para pelaku UMKM dalam mengelola usahanya, terutama dalam pengelolaan keuangan dan SDM. “Semoga pembinaan yang banyak melakukan praktiknya ini dapat menjadi bekal yang cukup untuk menjalankan usaha yang lebih baik lagi,” ungkap Siti.
Pembinaan sendiri menghadirkan konsultan dari Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Sleman. Pada hari pertama, materi pembinaan disampaikan oleh Eddy Santosa yang menyampaikan materi mengenai kelembagaan UMKM dan Bayu Bharotodiasto yang menyampaikan materi desain grafis.
Eddy Santoso pada pemaparannya menggarisbawahi mengenai legalitas produk yang hadri dipasaran. Untuk itu, Eddy mengingatkan agar para pelaku UMKM untuk memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). “IUMK itu sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro,” terang Eddy sambil melakukan bimbingan cara pembuatan IUMK di depan para peserta.
Sementara itu, Bayu Bharatodiasto mengajak para peserta bimbingan untuk mengenal dan mempraktikkan langsung cara pembuatan tampilan produk di media sosial menggunakan aplikasi CorelDraw.
Pada pembinaan hari kedua, materi disampaikan oleh Achmad Bintar, konsultan PLUT di bidang pembiayaan yang memaparkan materi mengenai pembiayaan sebuah UMKM, seperti pengertian Harga Pokok Produksi (HPP), Manfaat perhitungan HPP, langkah perhitungan HPP, penentuan Harga Jual Produk, dan cara menghitung biaya produksi.
Materi kedua disampaikan oleh Rakhmat Sudrahat mengenai manajemen UMKM. Fungsi manajemen usaha sendiri menurut Rakhmat meliputi bidang perencanaan, perorganisasian, pengarahan dan pengendalian. “Adapun aspek usaha meliputi bidang produksi, pemasaran, keuangan dan SDM-kelembagaan,” terangnya.
Pada kesempatan tersebut, Rakhmat juga menjabarkan mengenai pengelompokkan UMKM menurut PP No.7 tahun 2021 tentang Kemudahan Pelindungan dan Pendanaan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, pasal 35 ayat 3 dan 5. “Dalam pasal tersebut, usaha mikro adalah usaha dengan modal maksimal 1 milyar dan omset 2 milyar. Untuk usaha kecil, modal 1-5 milyar, dengan omset 2-15 milyar. Sedangkan usaha menengah , modalnya 5-10 milyar dengan omset 15 sampai dengan 50 milyar,” terang Rakhmat.
Kegiatan pembinaan UMKM ini ditutup dengan membuat Business Model Canvas untuk masing masing peserta. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)



