Kemenag Imbau Masyarakat Agar Tetap Patuhi Prokes Jalani Ramadan

Menjelang bulan Ramadan 1442 H/2021, Kementerian Agama (Kemenag) Sleman bersama Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman memberikan arahan dalam rangka persiapan pelaksanaan Ibadah Ramadan di Kabupaten Sleman tahun 2021.

Bertempat di Pendopo Parasmanya, Tulus Dumadi, selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Sleman menuturkan, bahwa Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor (SE) Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan. Berdasarkan surat edaran tersebut, umat Islam diperbolehkan melaksanakan kegiatan peribadatan di masjid atau mushola seperti biasa, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021, secara umum memang diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau mushola, namun dengan kapasitas 50%,” ungkap Tulus pada Selasa (6/4/2021).

Begitu pula dengan kegiatan ceramah, pengajian, tausiyah atau kultum yang dibatasi dengan durasi maksimal 15 menit. Kegiatan lain seperti buka puasa, sahur, tadarus Alquran, Nuzulul Quran, dan Zakat Fitrah dibatasi jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas tempat.

Menurut Tulus, untuk menghindari penyebaran virus corona, diperlukan upaya pemantauan dari takmir atau pengurus masjid serta satuan gugus tugas covid dalam menerapkan protokol kesehatan dalam jalannya kegiatan peribadatan bulan Ramadan. Begitu pula dengan pelaksaan idul fitri yang memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Dengan begitu dapat mencegah munculnya kluster baru di masjid atau mushola.

“Pengurus masjid diharapkan mengedepankan protokol kesehatan seperti penyediaan tempat cuci tangan, pemantauan penggunana masker, penerapan jaga jarak antar jamaah satu dengan lainnya, pemghimbauan untuk membawa mukena atau sajadah sendiri masing-masing,” tutur Tulus.

Selain itu, pelaksanaan ibadah menurut Tulus juga harus memperhatikan keputusan dan rekomendasi dari Satgas COVID-19.

“Kita tidak dapat memungkiri untuk tetap memperhatikan keputusan dari satuan tugas terkait tentang kondisi situasi wilayah yang orange atau merah, maka itu menjadi pertimbangan pemangku kebijakan di dalam wilayahnya dalam memberikan batasan ibadah Ramadan di masjid,” tambahnya.

Terkait proses vaksinasi yang sedang berlangsung, Tulus juga menyebutkan bahwa pemberian vaksinasi tersebut tidak akan membatalkan puasa, sehingga masih bisa terus untuk dilakukan pada bulan Ramadan.

“Vaksinasi selama bulan Ramadan diperbolehkan sesuai dengan Keputusan Fatwa MUI No 13 Tahun 2021, bahwa didalamnya boleh dilaksanakan asal tidak menimbulkan bahaya, boleh dilakukan di pagi hari, atau kalau tidak memungkinkan karena akan menyebabkan fisik lemah boleh dilakukan di malam hari, dan tidak membatalkan puasa,” jelas Tulus.

Tulus menghimbau masyarakat agar dapat menyikapi pelaksaan ibadah Ramadan dengan baik untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.

“Masyarakat dihimbau untuk lebih arif melaksanakan ibadah Ramadan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan sehingga jangan sampai muncul kluster baru”, tambahnya.

Sementara itu, terkait kegiatan rutin budaya yang umum dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan, Kabag Kesra Kabupaten Sleman, Iriansyah mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut diperbolehkan selama tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk kegiatan hajatan dan lainnya masuk dalam kategori sosial kemasyarakatan, dan sekarang timbul kluster di layatan, maka kami mungkin akan mengeluarkan surat edaran untuk penegasan terkait pelaksanaan protokol kesehatan di kegiatan sosial kemasyarakatan dan diawasi gugus tugas,” ungkap Iriansyah. (Rep Afiqa)




Vaksinasi Drive Thru di Prambanan Targetkan 5000 Orang

Sebanyak 5000 orang ditargetkan menerima layanan Vaksinasi Drive Thru yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman bekerjasama dengan Halodoc dan Gojek pada Senin (5/4/2021) hingga Jumat (9/4/2021). Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo, dalam pembukaan Pos Pelayanan Vaksinasi Drive Thru di Halaman Parkir Panggung Ramayana Prambanan, Sleman, DIY, Senin (5/4/2021).

“Target 5000 orang selama 5 hari, jadi setiap hari ada 1000 orang. Sasarannya para pelaku usaha dan layanan publik,” jelas Joko.

Joko menuturkan, layanan vaksinasi diadakan dengan sistem drive thru, artinya para peserta tidak perlu turun dari kendaraannya.

“Petugaslah yang aktif sejak dari validasi pendaftaran, screening, pelaksanaan vaksin, hingga selesainya observasi,” tambahnya.

Pos Pelayanan Vaksinasi COVID-19 secara Drive Thru sendiri terlaksana atas kerja sama antara Halodoc, Gojek, Pemkab Sleman, PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko. Pelaksanaan akan dilakukan sebanyak dua periode, dimana periode pertama yaitu pada 5-9 April 2021 untuk penyuntikan dosis pertama, dan 3-7 Mei 2021 untuk penyuntikan dosis kedua. Para peserta vaksin merupakan penduduk Sleman dan telah mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Halodoc. (KIM Kalasan/Tri Joko)