Pengadaan Barang dan Jasa dalam Bingkai UU Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi oleh pemerintah masih menjadi topik bahasan utama dalam Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Forum PPID kali ini menjadi wadah penyelarasan dokumen Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dan keterkaitannya dengan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan di Tanu Martani Coffee & Resto, jalan Kompol Bambang Suprapto , Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (12/4/2021).

Forum dihadiri perwakilan PPID dari Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Kota Yogyakarta, Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Wakil Ketua Ketua Komisi Informasi Daerah Yogyakarta, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta, serta PPID Utama se-DIY.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Edi Heri Suasana menuturkan bahwa dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah berkomitmen menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik, termasuk mengenai PBJ

“Badan publik yang sebelumnya identik dengan stigma sebagai entitas yang eksklusif dan tertutup, didorong memberikan pelayanan informasi. Namun, sebagai upaya melindungi informasi publik yang bersifat rahasia, badan publik juga harus mampu menyusun sebuah dokumen daftar informasi yang dikecualikan (DIK),” tutur Edi.

Suharnanik Listiana, Pegiat Keterbukaan Informasi Publik memaparkan bahwa PBJ yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 pasal 17 ayat 2, PPID dapat merahasiakan informasi kekayaan intelektual, rahasia pribadi perusahaan, dan hubungannya dengan rahasia privasi. Sehingga, satu bagian dokumen kontrak diberikan, namun didalamnya tetap harus ada yang dikaburkan.

Pada dasarnya proses PBJ sama sekali tidak tertutup, terdapat tahapan-tahapan terbuka dimana secara terbatas publik yang dalam hal ini diwakilkan pada yang berkepentingan dapat mengikuti proses secara detail. Untuk itu diperlukan upaya penyelarasan agar tidak timbul fenomena pengecualian di suatu daerah, namun dilain daerah tidak.

“Tahap PBJ pertama adalah perencanaan, disini ada Perpres No. 12 2001 pasal 26 ayat 2, dimana nilai HPS itu bersifat terbuka (nilainya). Tapi di ayat 3, rincian HPS sifatnya rahasia. Sehingga HPS tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan besaran kerugian negara,” jelas Suharnanik.

Untuk tahap kedua menurut Suharnanik, informasi hanya bisa diakses oleh pihak yang mengajukan lelang, sehingga tahapan ini bersifat terbuka terbatas.

“Di tahap pekerjaan fisik, dokumen seperti DED, RAD, dan sebagainya menjadi terbuka. Di tahap evaluasi, administrasi lapangan, catatan, temuan, dan rekomendasi menjadi informasi yang dirahasiakan, sehingga yang dibuka adalah hasilnya saja,” tambahnya.

Suharnanik menekankan, tahapan-tahapan tersebut harus diperjelas mengenai dokumennya apa, yang menguasai siapa, retensinya kapan, dan dasar hukumnya apa. “Sehingga hal itu menjadi informasi yang terbuka, namun tidak serta merta semuanya dibuka,” tutup Suharnanik (Rep Afiqa)




Pelestarian Budaya Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

Salah satu tugas Kalurahan Mandiri Budaya adalah menjaga kelestarian budaya sejalan dengan kesejahteraan warganya. Hal tersebut dikatakan oleh Aji Wulantoro, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman ketika mengukuhkan Paguyuban Kerawitan Sekar Laras di Kalurahan Budaya Mandiri Bangunkerto, Kapanewon Turi, Senin (12/4/2021).

“Predikat Kalurahan Mandiri Budaya memiliki tanggung jawab berat, disamping menjaga tradisi budaya, masyarakat juga harus sejahtera,” ujar Aji.

Dinas Kebudayaan sendiri kata Aji siap memberikan bantuan dan pembinaan bagi kalurahan mandiri budaya agar dapat berkembang dengan meningkatkan UMKM dan mengembangkan desa wisata berbasis budaya, seperti Kalurahan Bangunkerto dengan Paguyuban Kerawitan Sekar Laras yang baru dikukuhkan.

Sementara itu, Lurah Bangunkerto, Anas Makruf mengapresiasi langkah Dinas Kebudayaan Sleman dalam melakukan pembinaan yang berkesinambungan terhadap Kerawitan Sekar Laras, mulai dari latihan sampai pementasannya, terutama pada kondisi dimana tidak banyak yang pelanggan yang mau untuk nanggap kerawitan.

“Karena mahal, jadi lebih memilih orgen tunggal yang lebih murah dan praktis. Di sinilah tantangan agar budaya tradisional tetap eksis dan tentunya perlu uluran tangan pemerintah,” kata Anas.

Paguyuban Kerawitan Sekar Laras sendiri merupakan kelompok kerawitan yang dibentuk oleh PKK Kalurahan Bangunkerto. Tutiyati, Ketua Kerawitan Sekar Laras menuturkan, dibentuknya kelompok kerawitan ini sebagai upaya untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian tradisional kerawitan, sehingga semakin menanamkan seni tradisional di masyarakat, dan meminimalisir dampak budaya luar.

“Dengan pengukuhan dan pemberian Nomor Induk Kebudayaan (NIK) bagi Paguyuban Seni Sekar Laras ini, semoga dapat membangkitkan semangat untuk menjawab tantangan untuk selalu nguri-uri dan mengembangkan seni dan budaya tradisional yang ada di Kalurahan Mandiri Budaya Bangunkerto,” terang Tutiyati. (Arief Hartanto)