Kalurahan Caturtunggal Gelar Musyawarah Penyusunan RPJMKal

Caturtunggal – Badan Permusyawaratan Kalurahan Caturtunggal menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) terkait penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) tahun 2021 – 2026, Rabu (7/4/2021).

Bertempat di Pendopo Puspadenta Kantor Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Muskal tersebut dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Depok, Lurah Caturtunggal, Ketua BPKal Caturtunggal, Ketua TP-PKK Kalurahan, dukuh, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta karang taruna setempat.

Muskal dilakukan dengan agenda tunggal yaitu membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan tentang RPJMKal Tahun 2021-2026, yang sebelumnya telah digelar musyawarah ditingkat padukuhan yang ada di Caturtunggal.

 “Tujuan dari Muskal penyusunan RPJMKal ini untuk mewujudkan pemerataan pembangunan fisik dan non fisik di semua padukuhan yang ada di Kalurahan Caturtunggal selama enam tahun kedepan,” jelas Agus Santoso, Lurah Caturtunggal.

Agus menambahkan bahwa keberadaan RPJMKal merupakan dokumen yang penting sebagai dasar arah pembangunan kalurahan selama enam tahun kedepan.

“Susunan RPJMkal tersebut tertuang dan sesuai dengan visi-misi lurah terpilih dibidang penyelenggaraan pemerintahan, bidang pelaksanaan pembangunan, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pemberdayaan masyarakat, dan bidang bencana kedaruratan,” jelasnya.

Kepala Jawatan Praja Kapanewon Depok, Munadi menyampaikan bahwa visi-misi lurah patut dijadikan acuan dalam proses pembangunan. Ia turut berharap semua pihak dapat bekerjasama mencapai Caturtunggal yang maju dan sejahtera.

Pemerintah kalurahan melalui Kamituwo dan Ulu-Ulu, juga menyampaikan hasil usulan penjaringan program-program fisik dan nonfisik yang telah dirumuskan ketika Muskal. Melalui mekanisme yang ada, kegiatan muskal tersebut berjalan dengan lancar.

Kamituwo Caturtunggal, Kirwanto berucap bahwasanya program usulan padukuhan yang telah dijaring dan diverifikasi oleh tim, dan disepakati dalam Muskal akan menitikberatkan pada bidang kesehatan, pendidikan, agama, dan seni budaya. Contoh programnya seperti pembinaan posyandu balita dan lansia, bantuan kesejahteraan PAUD, pencegahan stunting, dan lain-lain.

Pada usulan RPJMKal tahun 2021-2026 ini, sub bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga akan tetap menjadi fokus perhatian. Untuk bidang kebudayaan nantinya juga akan dilakukakan pembinaan kelompok hadrah, pembinaan kelompok selawatan, kesenian religi, dan merti dusun.  

Sementara itu dalam bidang pembangunan fisik, Ulu-Ulu Caturtunggal, Andi Suwarno menjabarkan beberapa usulan masyarakat ketika Musduk dan telah diverifikasi. Beberapa program prioritas yang telah disepakati seperti pengaspalan jalan, talud, paving block, SPAH, drainase, pembangunan/pemeliharaan gedung/balai padukuhan dan lain-lain.

Rancangan Peraturan Kalurahan Caturtunggal tersebut disepakati secara mufakat oleh seluruh peserta yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan tentang RPJMKal Tahun 2021-2026. (Danang/KIM DEPOK)




Pengurus IPHI Kapanewon Ngaglik Dilantik

Untuk menjaga dan melestarikan kemabruran bagi jemaah haji di wialayah Ngaglik, dilakukan Pelantikan Pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Cabang Kapanewon Ngaglik, Rabu (7/4/2021). Bertempat di Gedung IPHI Ranting Kalurahan Sukoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sleman, pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Pengurus Daerah IPHI Kabupaten Sleman, Nur Hamid. Terpilih sebagai Ketua IPHI Cabang Ngaglik periode 2020-2025 adalah Salamun Shodry.

Nur Hamid dalam kesempatan tersebut menyebutkan bahwa pelantikan pengurus IPHI ini merupakan pelaksanaan hasli Muktamar VI Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPHI.

“Semoga para pengurus dapat berkerja sesuai dengan amanat tersebut, sesuai dengan visi yaitu terwujudnya haji mabrur sepenjang hayat, serta misi menjaga dan melestarikan kemabruran haji, meberdayakan potensi haji, serta mengembangkan dakwah demi kemaslahatan umat dan bangsa,” ujarnya.

Selain itu, Nur juga berpesan agar para pengurus IPHI dapat menjadi teladan bagi masyarakat, terutama dalam menyikapi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung sampai saat ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Juga memberdayakan umat atau jemaah untuk berusaha meningkatkan ekonomi agar bisa mengatasi masalah pandemi serta menjaga dan melestarikan hubungan yang harmonis, sehingga saling memperkuat rasa persaudaraan diantara sesama,” ungkap Nur.

Hal tersebut juga senada dengan peryataan Panewu Depok, Subagya. Ia berharap agar para pengusus IPHI dapat memberikan motivasi kepada masyarakat untuk dapat mematuhi protokol kesehatan.

Pelantikan pengurus IPHI Ngaglik sendiri dihadiri juga oleh unsur Muspika Ngaglik, Lurah se-Kapanewon Ngaglik, dan Kepala KUA Kapanewon Ngaglik. (KIM Ngaglik/Srp)




Cairkan Dana Desa, Kalurahan Caturtunggal Serahkan Material ke Padukuhan

Depok – Pemerintah Kalurahan Caturtunggal menyerahkan bantuan material yang dibiayai dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 tahap I untuk pembangunan padukuhan di Kantor Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (7/4/2021). Serah terima bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Lurah Caturtunggal kepada dukuh penerima bantuan.

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, menyampaikan bahwa bantuan berupa material paving blok tersebut bersumber dari DD tahap I tahun 2021 yang tersebar di enam titik yang meliputi Padukuhan Santren, Tempel, Sanirono, Janti, Mrican, dan Gowok. Realisasi anggaran DD tahap I ini sebesar . “Dengan bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi stimulan swadaya dari masyarakat dalam rangka membangun desa melalui padukuhan,” ujar Agus.

Dilanjutkan Agus lagi, penyerahan bantuan ini sebagai bentuk nyata pemerataan pembangunan dari Pemerintah Kalurahan Caturtunggal melalui peningkatan fasilitas pelayanan publik kalurahan, dan memperkuat masyarakat sebagai subyek dari pembangunan guna memajukan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kalurahan Caturtunggal.(Danang/KIM Depok)




Kalurahan Caturtunggal Berikan Bantuan Untuk Warga Isolasi Mandiri

Pandemi Virus COVID-19 yang menyerang beberapa daerah di Indonesia masih juga belum selesai. Sejumlah warga daerah termasuk di Kalurahan Caturtunggal masih menerapkan isolasi mandiri guna memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.

Untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah Kalurahan Caturtunggal memberikan bantuan kepada warga yang melakukan isolasi mandiri. Penyerahan bantuan dilakukan di Padukuhan Karanggayam, Mrican, Santren, Ngentak, Karangmalang, Rabu (7/4/2021).

Lurah Caturtunggal, yang juga bertindak sebagai Ketua Satuan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Caturtunggal, Agus Santoso menyampaikan bahwa bantuan tersebut disalurkan melalui dukuh.

“Sejauh ini, 88 paket bantuan berupa sembako telah disalurkan kepada warga yang melakukan isolasi mandiri,” ujar Agus.

Ketika terdapat masyarakat Kalurahan Caturtunggal yang terkonfirmasi positif COVID-19, dukuh selaku pimpinan tingkat kelurahan melalui RT dapat melalukan pendataan. Pendataan tersebut dapat di input ke formulir penjaringan “google form” dengan alamat

Data yang telah terkumpul tersebut kemudian akan ditindaklanjuti petugas dari seksi distribusi gugus tugas covid kalurahan untuk dilakukan pendistribusian bantuan pangan kepada warga yang melakukan isolasi mandiri.

“Pemerintah Kelurahan Caturtunggal melalui Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 sudah berusaha memenuhi kebutuhan makanan selama isolasi, jadi kami berharap bagi warga yang melakukan isman tetap dirumah saja,” jelas Agus.

Pemberian bantuan ini merupakan wujud kepedulian dari pemerintah kalurahan kepada masyarakat. Untuk itu, masyarakat diharapkan senantiasa disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. (Danang/KIM DEPOK)




Masyarakat Diimbau Lebih Bijak Dalam Bermedia Sosial

Di era digital ini, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap informasi di internet terutama di media sosial. Melalui acara Sosialisasi Layanan Bahasa dan Hukum Kabupaten Sleman pada Selasa (6/4/2021), Balai Bahasa DI Yogyakarta berusaha mengedukasi masyarakat agar bisa mengakses maupun menyebarkan informasi secara bijak di dunia maya.

Acara tersebut diselenggarakan di The Alana Yogyakarta Hotel dengan menghadirkan Purwati, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman sebagai narasumber.

Di Indonesia, kata Purwati, ada sebanyak 202,6 juta pengguna internet dengan 170 juta pengguna aktif media sosial pada bulan Januari 2021. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2020 dan menunjukkan bahwa aspek kehidupan masyarakat telah berubah menjadi technology-based.

Dalam paparannya, Purwati juga menyebutkan beberapa potensi kerawanan siber sebagai akibat dari penyalahgunaan atau pemakaian bahasa yang tidak tepat di internet. Beberapa di antaranya seperti cyber bullying, cyber fraud, porn, cyber gambling, hingga cyber stalking.

“Netizen sering beranggapan bahwa dunia siber berbeda dengan dunia nyata, jadi tidak perlu etika di sana,” tegas Purwati.

Purwati turut menyampaikan bahwa Indonesia menempati urutan ke-29 dari 32 negara dalam survei untuk tingkat kesopanan di dunia maya. Hal tersebut menunjukkan bahwa etika di media sosial belum diterapkan dengan baik oleh netizen Indonesia.

Menurutnya, ada tiga faktor penting yang memengaruhi risiko kesopanan netizen di Indonesia. Ketiga faktor tersebut adalah hoaks dan penipuan yang naik 13 poin ke angka 47 persen, ujaran kebencian yang naik 5 poin menjadi 27 persen, serta diskriminasi sebesar 13 persen yang turun sebanyak 2 poin dari tahun lalu.

Untuk kaitannya dengan hukum, Purwati menambahkan bahwa etika berbahasa di media sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam kedua undang-undang tersebut, Purwati menggarisbawahi pasal 27 hingga pasal 29 yang secara khusus mengatur tentang pelanggaran etika di internet seperti pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3) dan kekerasan serta pengancaman dalam pasal 27 ayat (4).

Purwati mengharapkan masyarakat sebagai pengguna media sosial bisa lebih bijak dalam berbahasa agar tidak melanggar pasal-pasal tersebut.