Menko PMK RI Targetkan Penurunan Stunting Jadi 14 Persen di Tahun 2024

Dalam rangka sosialisasi advokasi dan KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) bersama mitra kerja yang mengangkat tema “Peran Pemuda dalam Percepatan Penurunan Stunting”, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy melakukan kunjungan kerja yang dilaksanakan di Resto West Lake Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Selasa (13/4/2021).

Sosialisasi dihadiri Panewu Gamping, Ikhsan Waluyo, Komandan Koramil 17/GP, Mayor Jalu Susilarjo, Kanit Lantas Iptu Koesworo mewakili Kapolsek Gamping, Intansi Kesehatan Kabupaten Sleman, Puskesmas Gamping I dan II, penyuluh keluarga berencana serta perwakilan pemuda.

Dalam kesempatan ini Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa masalah stunting harus diatasi dengan baik agar generasi masa depan negara Indonesia bisa menjadi generasi yang unggul, berdaya saing, dan berkualitas seperti yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo terkait percepatan penurunan stunting pada tahun 2024 menjadi 14 persen.

Berdasarkan Peraturan Presiden tahun 2019, Percepatan Penurunan Stunting adalah setiap upaya yang mencakup intervensi spesifik dan intervensi sensitif yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multi-sektor di pusat, daerah, dan desa atau kelurahan.

“Sedangkan Program Bangga Kencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan melalui promosi, perlindungan dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga berkualitas,” jelas Muhadjir.

Ia melanjutkan, guna mencapai angka 14 persen sesuai target yang dicanangkan Presiden tersebut memerlukan upaya keras dengan fokus dan sasaran yang jelas. Oleh karena itu, Presiden telah memerintahkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai penanggung jawab percepatan penurunan stunting.

“Dengan adanya BKKBN sebagai penanggung jawab maka penanganan dan pencegahan stunting akan menjadi lebih fokus karena BKKBN dapat memetakan data individu dan kelompok beresiko seperti remaja, ibu hamil yang akan diberikan sosialisasi hingga pendampingan,” pungkasnya.

Selain itu, kekuatan informasi merupakan faktor kunci kelangsungan keberhasilan program Bangga Kencana. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi maka kegiatan advokasi dan KIE dapat ditempuh melalui berbagai kegiatan dengan memanfaatkan fasilitas teknologi yang dapat diakses masyarakat luas. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Awasi Protokol Kesehatan, Lurah Caturtunggal Safari Tarawih Keliling

Depok – Lurah Caturtunggal beserta pamong lakukan safari tarawih keliling (tarling) di Masjid Darul Hikmah Padukuhan Manggung, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (14/4/2021).

Dalam sambutannya, Lurah Caturtunggal, Agus Santoso menyampaikan bahwa pelaksanaan tarawih keliling yang diawali di Padukuhan Manggung ini sebagai bentuk kepedulian dari pemerintah kalurahan dalam pengawasan serta penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah, khususnya pelaksanaan salat tarawih di wilayah Caturtunggal. “Kami apresiasi penerapan protokol kesehatan di Masjid Darul Hikmah ini. Selain dalam rangka beribadah serta memakmurkan masjid, kegiatan tarling ini juga sebagai ajang untuk bersilaturahmi dengan masyarakat di setiap padukuhan,” jelas Agus Santoso.

Pada kesempatan ini juga disampaikan bantuan operasional kegiatan Masjid Darul Hikmah Manggung, Alquran dan seperangkat alat salat dari Lurah Caturtunggal. Agus juga memberikan pengarahan mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah dan menyempatkan berdialog dengan jamaah.

Ketua Takmir Masjid Darul Hikmah yang diwakili tokoh masyarakat setempat, Sudarmanto, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kalurahan Caturtunggal atas kegiatan safari tarawih keliling yang telah dilaksanakan. Menurutnya kegiatan ini sebagai sarana ibadah, juga silaturahmi antara pemerintah kalurahan dengan masyarakat, khususnya jamaah Masjid Darul Hikmah. “Di bulan yang baik ini, diharapkan menjadi semangat untuk terus berlomba-lomba berbuat kebaikan,” ujar Sudarmanto.(Danang/KIM Depok)




Kalurahan Caturtunggal Salurkan BST Kemensos ke 502 Keluarga

Depok – Kalurahan Caturtunggal salurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap III dan IV Tahun Anggaran 2021 bulan Maret dan April 2021 di Pendopo Puspadenta Kantor Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Rabu (14/4/2021). Pembagian BST bersumber dari dana Kementerian Sosial ini berjalan dengan lancar dan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Untuk wilayah Kalurahan Caturtunggal pada bulan April 2021 ini terdapat 502 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapat BST Kemensos tersebut. Kamituwo Caturtunggal, Kirwanto menyampaikan dari jumlah tersebut, jumlah KPM yang telah mengambil sebanyak 473 KPM, dan sebanyak 29 orang belum mengambil dengan rincian 26 KPM (tanpa alasan), 2 KPM merupakan warga mampu, dan 1 KPM pindah alamat. “Nominal bantuan BST Kemensos ditahap III dan IV ini sebesar dikali dua, (jadi) sejumlah ,” jelas Kirwanto.

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso menyampaikan bahwa dengan bantuan dari dana Kementerian Sosial RI tersebut diharapkan dapat membantu keuangan keluarga di samping usaha KPM dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di masa pandemi Covid-19 ini. “Dalam penyaluran ini semua bergerak serentak mulai dari Pemerintah Kalurahan, Dinas Sosial Sleman, Perwakilan Kapanewon Depok, Kantor Pos, TKSK Depok, Bhabinkamtibmas dan Babinsa sehingga penyaluran dapat dilaksanakan hari ini dapat berjalan dengan lancar. Semoga dapat membantu warga pra sejahtera yang terdampak Covid-19,” pungkas Agus.

Kegiatan pengambilan BST Kemensos ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan meliputi pengambil wajib menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan pengukuran suhu tubuh.
Di samping itu diharapkan seluruh warga juga dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat di rumah masing-masing untuk menangkal Covid-19.(Danang/KIM Depok)




Sukseskan Pilurah, Maguwoharjo Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Jelang Pemilihan Lurah (Pilurah) tahun 2021, panitia Pilurah di Kalurahan Maguwoharjo mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya yang diadakan pada Selasa (13/4/2021) malam di Balai RW 05 Padukuhan Krodan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok. Sosialisasi dipimpin oleh M. Zabidi selaku Anggota Panitia Pelaksana Pilurah.

Ada beberapa poin pokok bahasan yang disampaikan pada sosialisai. Poin pertama adalah mengenai jadwal pendaftaran dan persyaratan bakal calon lurah. Zabidi menyampaikan bahwa pendaftaran akan dibuka pada periode 7-17 Juni 2021.

“Untuk memudahkan tersampaikannya informasi, panitia juga telah bekerja sama dengan Dukuh dan Ketua RT/RW setempat, untuk memasang lembar pengumuman persyaratan pendaftaran bakal calon lurah di beberapa titik strategis,” ujarnya.

Berikutnya, Zabidi menjelaskan mengenai kriteria calon pemilih dan juga waktu kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Gastarlih).

“Gastarlih memiliki waktu hingga 30 Mei untuk melakukan pendataan pada masyarakat yang berada di wilayahnya dan memastikan bahwa calon pemilih telah tercatat sebagai penduduk Maguwoharjo dengan usia paling muda ialah 17 Tahun,” jelas Zabidi.

Pilurah 2021 sendiri rencananya akan digelar pada tanggal 22 Agustus 2021 dengan menggunakan sistem pemilihan secara Elektronik Voting (E-Voting). Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, diharapkan Pilurah tahun 2021 ini dapat terlaksana dengan lebih mudah dan aman. (Andri Sheva Pradana/KIM Depok)




Pengadaan Barang dan Jasa dalam Bingkai UU Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi oleh pemerintah masih menjadi topik bahasan utama dalam Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Forum PPID kali ini menjadi wadah penyelarasan dokumen Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dan keterkaitannya dengan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan di Tanu Martani Coffee & Resto, jalan Kompol Bambang Suprapto , Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (12/4/2021).

Forum dihadiri perwakilan PPID dari Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Kota Yogyakarta, Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Wakil Ketua Ketua Komisi Informasi Daerah Yogyakarta, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta, serta PPID Utama se-DIY.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Edi Heri Suasana menuturkan bahwa dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah berkomitmen menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik, termasuk mengenai PBJ

“Badan publik yang sebelumnya identik dengan stigma sebagai entitas yang eksklusif dan tertutup, didorong memberikan pelayanan informasi. Namun, sebagai upaya melindungi informasi publik yang bersifat rahasia, badan publik juga harus mampu menyusun sebuah dokumen daftar informasi yang dikecualikan (DIK),” tutur Edi.

Suharnanik Listiana, Pegiat Keterbukaan Informasi Publik memaparkan bahwa PBJ yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 pasal 17 ayat 2, PPID dapat merahasiakan informasi kekayaan intelektual, rahasia pribadi perusahaan, dan hubungannya dengan rahasia privasi. Sehingga, satu bagian dokumen kontrak diberikan, namun didalamnya tetap harus ada yang dikaburkan.

Pada dasarnya proses PBJ sama sekali tidak tertutup, terdapat tahapan-tahapan terbuka dimana secara terbatas publik yang dalam hal ini diwakilkan pada yang berkepentingan dapat mengikuti proses secara detail. Untuk itu diperlukan upaya penyelarasan agar tidak timbul fenomena pengecualian di suatu daerah, namun dilain daerah tidak.

“Tahap PBJ pertama adalah perencanaan, disini ada Perpres No. 12 2001 pasal 26 ayat 2, dimana nilai HPS itu bersifat terbuka (nilainya). Tapi di ayat 3, rincian HPS sifatnya rahasia. Sehingga HPS tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan besaran kerugian negara,” jelas Suharnanik.

Untuk tahap kedua menurut Suharnanik, informasi hanya bisa diakses oleh pihak yang mengajukan lelang, sehingga tahapan ini bersifat terbuka terbatas.

“Di tahap pekerjaan fisik, dokumen seperti DED, RAD, dan sebagainya menjadi terbuka. Di tahap evaluasi, administrasi lapangan, catatan, temuan, dan rekomendasi menjadi informasi yang dirahasiakan, sehingga yang dibuka adalah hasilnya saja,” tambahnya.

Suharnanik menekankan, tahapan-tahapan tersebut harus diperjelas mengenai dokumennya apa, yang menguasai siapa, retensinya kapan, dan dasar hukumnya apa. “Sehingga hal itu menjadi informasi yang terbuka, namun tidak serta merta semuanya dibuka,” tutup Suharnanik (Rep Afiqa)