Hasil Pendataan SDGs untuk Perencanaan Pembangunan Desa yang Akurat

Ngaglik – Pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) desa merupakan program secara nasional dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Hasil pendataan ini digunakan sebagai bahan perencanaan pembangunan desa.

“Karena selama ini perencanaan pembangunan belum terarah secara spesifik. Dalam waktu dekat akan bisa kita lihat rekomendasi. Yang terpenting data hasil pendataan sudah kita peroleh,” ujar Dwi Endriyanto, tenaga ahli Kabupaten Sleman untuk pendataan SDGs saat Musyawarah Desa (musdes) Khusus Evaluasi dan Penetapan SDGs Kalurahan Donoharjo di Kantor Desa Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Senin, (31/5/2021).

Hal ini diamini Fajar Krismasto, Ketua BPKal Donoharjo yang menyampaikan bahwa SDGs sangat dibutuhkan bagi pemerintah maupun masyarakat. Hasil pendataan diharapkan betul-betul bermanfaat dan dirasakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Segala program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita terima. Jika bisa mendorong dari desa maju menjadi mandiri, alangkah baiknya jika bisa menuju ke sana,” tambahnya.

Donoharjo adalah satu dari tiga kalurahan di Kabupaten Sleman yang telah menggelar musdes khusus penyelesaian pendataan SDGs. Dua kalurahan lainnya adalah Sukoharjo dan Sinduharjo, semuanya berada di Kapanewon Ngaglik.

Survei pendataan desa yang telah diselesaikan menghasilkan data lokasi, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDes, aset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDes, infrastuktur, dan lainnya.

Untuk survey RT di Kalurahan Donoharjo, jumlah RT yang telah didata sebanyak 77 RT dan 35 RW, terdiri dari data lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama/sosbud, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga.

Jumlah keluarga yang telah didata sebanyak keluarga, yang terdiri dari data lokasi dan pemukiman, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, pemanfaat/penerima program pemerintah dan lain-lain.

Adapun jumlah individu yang telah didata sebanyak jiwa, yang terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas, dan pendidikan.

Dwi Rahayu, salah seorang pendata menyampaikan kesannya bahwa selama menjalankan pendataan, baru kali ini merasa pusing karena harus tanya ke semua warga, juga merasa kesulitan dengan aplikasi pendataan yang sulit masuk. “Untuk ke depan, mohon pertanyaan pertanyaan lebih masuk akal. Misal jarak TK, jarak Paud, jarak sekolah, setiap individu harus mengisi, apa tidak bisa diganti?”

Dwi Rahayu menyarankan agar aplikasi dibenahi terlebih dahulu agar format pertanyaan dan jawaban dibuat standar tidak berubah-ubah saat proses upload sudah dimulai. “Saya dan teman-teman pendata mengerjakan sampai jam 2 malam, jadi sebelum kita melaksanakan pendataan, sebaiknya aplikasi dibenahi dulu sehingga kita masuk aplikasi langsung lancar,” jelasnya lagi. (Endarwati/KIM Donoharjo)




Kalurahan Margomulyo Tetapkan DPS Pilurah Tahun 2021

Panitia Pemilihan Lurah (Pilurah) di Kalurahan Margomulyo menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilurah Margomulyo tahun 2021 dalam rapat panitia yang diadakan pada Senin (31/5/2021) di Ruang Pertemuan Balaik Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan.

Penetapan DPS tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 01/ tentang Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Lurah Margomulyo tahun 2021/

Rini Sapta Wadani, Sekretaris Panita Pilurah Margomulyo menyebutkan bahwa terdapat jiwa warga yang terdaftar pada DPS yang ditetapkan. “Laki-laki sejumlah jiwa dan wanita sejumlah jiwa, masih memerlukan pencermatan dan masih memungkinkan untuk berubah,” ungkap Rini.

Dari DPS yang telah ditetapkan tersebut, Rini mengungkapkan ada 10 orang yang memiliki NIK ganda. “Perlu revisi nama dan NIK mana yang dipakai. Secara keseluruhan NIK ganda tersebut tidak mempengaruhi DPS,” jelas Rini.

Rini menyampaikan pada periode tanggal 2-4 Juni 2021, panitia akan menampung segala usulan, saran, dan perbaikan data DPS dari masyarakat dan pencatatan data pemilih tambahan.

“Untuk itu, DPS yang telah ditetapkan tersebut akan dipasang atau ditempel di TPS yang tersebar di seluruh padukuhan di Kalurahan Margomulyo. Jumlah TPS-nya sama dengan pelaksanaan Pilkada tahun lalu, yaitu berjumlah 25 TPS yang tersebar di 13 padukuhan,” tambahnya.

Nantinya, Daftar Pemilih Tambahan dan perbaikan data DPS akan diumumkan pada periode tanggal 7-9 Juni 2021.

Pada kesempatan yang sama, Irfan Susanto, Anggota Panita Pilurah Kalurahan Margomulyo  mengingatkan bahwa mulai tanggal 7-27 Juni 2021, akan dimulai penjaringan (pendaftaran) bakal calon Lurah.

“Sehingga dijadwalkan mulai tanggal 1 Juni 2021 sudah dilakukan pemasangan spanduk atau banner tentang Pilurah yang berisi syarat-syarat pendaftaran Pilurah, waktu, dan tempat pendaftarannya,” jelas Irfan.

Pemasangan spanduk dan banner nantinya akan dilakukan di tempat strategis, yaitu Balai Kalurahan, Dusun Mriyan, Dusun Kamal Wetan, Dusun Gerjen, dan perempatan Seyegan.

Mulyono, Ketua Panitia Pilurah Margomulyo pada kesempatan tersebut mengajak seluruh panitia untuk bersikap netral dan tetap berada dijalurnya dalam proses Pilurah, sehingga pelaksanaan Pilurah bisa berjalan dengan baik. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)