Kapanewon Cangkringan Gelar Bazar 50 UMKM

Pemerintah Kapanewon Cangkringan menggelar Bazar Pasar Murah yang diikuti oleh 50 UMKM se-Kapanewon Cangkringan di Lapangan Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, Rabu (9/6/2021). Pembukaan acara dihadiri langsung oleh Bupati Sleman Panewu Cangkringan, Anggota DPR, dan perwakilan dari BPD DIY Cabang Sleman.

Panewu Cangkringan, Suparmono, menyampaikan bahwa di Kapanewon Cangkringan sampai saat ini telah dilakukan pameran UMKM sebanyak 3 kali.

“Pada kesempatan kali ini juga ada kegiatan donor darah, dan penyerahan bansos dari UPK Cangkringan,” ujar Suparmono.

Bantuan Sosial sendiri diserahkan langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. Ada 130 paket bantuan yang diserahkan untuk Gapoktan yang berada di 5 Kalurahan yang berada di Kapanewon Cangkringan.

Kustini memberikan apresiasinya atas berlangsungnya kegiatan yang mengambil tema UMKM Cangkringan Bangkit ini. Selain dapat mendorong bangkitnya sektor UMKM, khususnya di Cangkringan, kegiatan yang dilakukan ini dapat memberikan dampak positif lainnya, seperti kegiatan donor darah yang dapat mencukupi kebutuhan darah di Kabupaten Sleman.

“Saya merasa bangga dengan adanya donor darah ini sangat penting, karena memang Sleman kekurangan persedian darah. Bazar UMKM juga sangat bagus, yang penting tetap memperhatikan prokesnya,” ujar Kustini.

Bazar UMKM sendiri rencananya akan dibuka sampai dengan pukul WIB, untuk memberikan kesempatan masyarakan untuk mengunjungi dan berbelanja di bazar. Selain pameran, acara juga dimeriahkan dengan lomba memasak dengan bahan tales yang diikuti oleh perwakilan kalurahan. (Sudaryo/KIM Cangkringan)




KIM Berperan Lakukan Diseminasi Informasi Cegah Aksi Vandalisme

Dalam rangka penanganan aksi vandalisme yang marak dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, Pemerintah Kabupaten Sleman menggandeng para pegiat informasi yang tergabung dalam Forum Kelompok Informasi Masyarakat (FKIM) SEMBADA dengan melakukan sosialisasi yang digelar di Aula Lantai III Setda Kabupaten Sleman, Senin (7/6/2021).

Sosialisasi kebijakan penanganan vandalisme di Kabupaten Sleman menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana yang membahas tentang perilaku vandalisme di kalangan remaja, beserta Kanit Satbinmas Polres Sleman, Ipda Suryo Adi yang memaparkan materi vandalisme dalam perspektif hukum.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sleman, Iriansya. Pada kesempatan tersebut, Iriansya mengungkapkan bahwa vandalisme merupakan permasalahan sosial yang sering terjadi di Kabupaten Sleman. Akan tetapi penanggulangan terhadap permasalahan tersebut acap kali masih dipandang sebelah mata atau dianggap remeh oleh banyak anggota masyarakat karena dianggap sebagai bentuk kenakalan kecil yang tidak terlalu berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.

“Saya berharap kepada Kelompok Informasi Masyarakat se-Kabupaten Sleman yang hadir setelah menerima materi sosialisai penanganan vandalisme dapat dijadikan sebagai sumber informasi sebagai bahan diskusi dalam melakukan diseminasi informasi untuk mengatasi permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat khususnya terkait aksi vandalisme,” lanjut Iriansya.

Menurut Kanit Satbinmas Polres Sleman Ipda Suryo Adi, penyebab terjadinya aksi vandalime yaitu luapan ekspresi dari suatu protes sosial, memperkenalkan ideologi, kenikmatan, serta memperoleh eksistensi.

“Kebanyakan dari pelaku vandalisme adalah kalangan remaja yang sedang tumbuh dengan kematangan yang masih rendah atau labil dan masih mencari identitas diri atau jati dirinya,” ungkap Ipda Suryo.

Adapun upaya penanggulangan dan menekan angka vandalisme diperlukan peran seluruh lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah, orang tua, hingga kepolisian. Peran orang tua sangat penting untuk menerapkan disiplin yang konsisten kepada anak dan menanamkan pengetahuan keagamaan yang kuat. Sedangkan guru dapat memberikan keleluasaan siswa untuk mengekspresikan diri pada kegiatan ekstrakurikuler.

“Hukuman pelaku vandalisme tindak pidana ringan Pasal 489 ayat 1 KUHP tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, berupa denda sebesar Rp. atau hukuman penjara selama 3 hari,” tegas Ipda Suryo. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




DLH Sleman Apresiasi Pengelolaan Sampah yang Dilakukan JPSM Sehati

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman, Junaidi mengapresiasi Jaringan Pengelola Sampah Mandiri (JPSM) Sehati Kabupaten Sleman dalam melakukan pengelolaan sampah di daerah Sleman. Hal tersebut disampaikan oleh Junaidi pada pertemuan rutin JPSM Sehati pada Selasa (8/6/2021) bertempat di TPS3R Brama Muda, Dayakan, Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Junaidi menyebutkan bahwa JPSM Sehati termasuk salah satu JPSM yang terhitung aktif jika dibandingkan dengan JPSM di daerah lain.

“Peran JPSM Sehati sangat besar dalam mengelola sampah karena sudah terbentuk kepengurusan yang solid dengan membentuk Korwil dan Korcam,” ungkap Junaidi.

Menurut Junaidi, program-program yang diinisiasi oleh JPSM Sehati seperti Bank Sampah, Sedekah Sampah, dan TPS3R memiliki peran yang sangat besar dalam mewujudkan Sleman Bebas Sampah pada tahun 2025.

“Semoga kemitraan yang terjalin dalam berjalan lebih baik lagi,” ujar Junaidi.

Hijrah Purnama, Ketua JPSM Sehati menyampaikan bahwa JPSM Sehati selalu berusaha untuk meningkatkan fungsi koordinasi dan komunikasi terhadap kebutuhan dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan Pemerintah. Hal tersebut kata Hijrah harus dilakukan sebagai antisipasi kondisi DIY yang sekarang termasuk kategori darurat sampah.

“Di sinilah peran Bank Sampah, Sedekah Sampah, dan TPS3R berkontribusi dalam membantu pengelolaan sampah, dengan mengelimir jumlah sampah residu yang dibuang ke TPST,” terang Hijrah.

Pada pertemuan juga diadakan paparan dari Yudho Indarjo dan Martha, perwakilan PT Wahana Anugerah Energi yang lebih dikenal sebagai Layanan Rakyat Peduli Lingkungan (Rapel), yaitu layanan penjemputan sampah melalui aplikasi telepon seluler.

Yudho Indarjo menyebutkan baha Layanan Rape saat ini telah memiliki 195 mitra yang tersebar di beberapa kota.

“Rapel juga sudah mengembangkan layanan dari jemput sampah rumah tangga ke jemput sampah industri dan bidang usaha lainnya seperti cafe, hotel, kantor pemerintah, sekolah, toko bahkan dengan Bank Sampah,” jelasnya.

Rapel sendiri kata Yudho mengkhususkan layanan para penjemputan sampah anorganik, dan berusaha untuk dapat membeli semua jenis sampah anorganik yang dihasilkan oleh masyarakat.

“Untuk itu Rapel berusaha untuk bekerja sama dengan produsen untuk bisa menerima kembali kemasan bekas pakai yang dihasilkan oleh konsumen,” tutur Yudho.

Yudho berharap kedepannya semakin banyak jenis sampah yang bisa tertangani dengan pendekatan yang bersifat edukatif kepada perusahaan.

Sementara itu, Martha menyampaikan bahwa ada beberapa jenis sampah yang belum bisa tertangani oleh Layanan Rapel, seperti sampah B3 dan infeksius.

“Kedepannya ada solusi untuk penanganan jenis sampah tersebut. Hal ini dirasa sangat mendesak mengingat ada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dalam penanganan sampah jenis ini,” jelas Martha. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)