Panewu Moyudan Lakukan Pemantauan Penerapan PPKM Level 4

Moyudan – Panewu Moyudan, Arifin yang juga merupakan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kapanewon Moyudan melakukan pemantauan dan edukasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kapanewon Moyudan, pada Senin (26/7/2021).

Pemantauan sekaligus edukasi untuk masyarakat ini merupakan tindak lanjut dari diperpanjangnya PPKM level 4 terhitung tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Sasaran pemantauan dan edukasi adalah tempat-tempat yang memungkinkan berkumpulnya banyak orang seperti angkringan, warung-warung kelontong, warung tenda pecel lele, serta tempat-tempat rawan keramaian lainnya.

Pada PPKM Level 4 kali ini, pemerintah telah memberlakukan relaksasi di beberapa pengetatan dari aturan sebelumnya, terutama di sektor ekonomi.

“Meski ada relaksasi, diharapkan masyarakat tetap patuh dan taat protokol kesehatan serta jangan sampai terlena,” ungkap Arifin ketika melakukan pemantauan.

Saat melakukan pemantauan, Arifin juga berkoordinasi dengan seluruh Satgas COVID-19 di tingkat Kalurahan Sumberagung, Sumberarum, Sumbersari, dan Sumberrahayu.

Hasil pemantauan sendiri menunjukkan bahwa masyarakat semakin paham dan mematuhi berbagai pengetatan pada PPKM yang sedang diterapkan. (Edy-KIM Moyudan)




Telaga Rasa, Minuman Herbal dari Banyuraden yang Dipercaya dapat Tingkatkan Imunitas

Sleman – Tumbuhan herbal dipercaya memiliki banyak manfaat kesehatan untuk tubuh. Banyak yang memanfaatkan tanaman herbal seperti jahe, cengkih, dan rempah-rempah lainnya sebagai salah satu ramuan alternatif untuk menjaga kondisi tubuh. Sehingga, tidak jarang  tanaman herbal tersebut kemudian diolah untuk dijadikan minuman berkhasiat.

Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Mukhlis, seorang warga Jl. Godean, Modinan, Kalurahan Banyuraden, Gamping Selatan, Kabupaten Sleman yang memanfaatkan tanaman herbal sebagai peluang bisnisnya.

Berawal pada tahun 2000, Mukhlis yang saat itu sedang berkuliah memanfaatkan tanaman herbal dengan alasan untuk membuat obat anti kanker. Namun, melihat potensi yang ada, dengan modal sebesar 2 juta rupiah, Mukhlis kemudian mengembangkan produk minuman herbalnya untuk dijual ke pasar dengan merek Telaga Rasa.

“Telaga Rasa berdirinya  pada Tahun 2000, namun dulu nama brand-nya bukan Telaga rasa, tetapi Anugerah dan sekarang Telaga Rasa menghasilkan 15 produk  minuman herbal,” ujar Mukhlis saat ditemui di rumahnya yang juga merupakan tempat produksi Telaga Rasa, Senin (26/7/2021).

Mukhlis membeberkan, dalam mengembangkan bisnis minuman herbalnya hingga saat ini tidaklah mudah. Namun dengan kesabaran dan konsistensi yang dimiliki, bisnis yang dari awalnya hanya coba-coba ini berhasil bertahan hingga saat ini memiliki omzet hingga mencapai 200 juta per bulannya.

Bahkan, pada masa pandemi saat ini pun, Mukhlis mengakui bahwa penjualan minuman herbal yang sudah dirintisnya sejak 21 tahun yang lalu ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal tersebut diakui oleh Mukhlis disebabkan berbagai macam hal, seperti kepercayaan masyarakat akan manfaat ramuan herbal terhadap kesehatan, dan juga kemasan dari minuman herbal Telaga Rasa yang sudah modern dengan bentuk saset, sehingga dapat diseduh dengan instan.

“Sebagai minuman untuk imunitas yang instan saya mengalami dampaknya, semakin meningkat penjualan selama pandemi seperti ini mbak,” aku Mukhlis

Minuman Herbal Telaga Rasa ini dapat dibeli dengan harga Rp ,- per dus yang berisi 5 saset. Untuk pemesanan, Mukhlis mengatakan dapat melalui agen-agen yang ada di berbagai kota, baik yang berada di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa.

“Untuk saat ini kita sudah memiliki hampir 50 agen yang tersebar di berbagai kota,” ungkap Mukhlis.

Bahkan untuk memaksimalkan pemasaran, Mukhlis memiliki kantor khusus di Batam agar dapat menjangkau seluruh konsumen minuman herbalnya. (Rep Rahayu)




PPKM Level 4 di Sleman Diperpanjang

Sleman – Kabupaten Sleman resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut berlaku seiring dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Sleman Nomor 20 tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Sleman pada Senin 26 Juli 2021.

Menurut Anton Sujarwo, Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Sleman, ada beberapa poin perubahan pada kebijakan PPKM Level 4 kali ini jika dibandingkan dengan sebelumnya.

“Yang berbeda dengan periode yang lalu antara lain supermarket, toko-toko sejejaring, pasar rakyat maupun pasar tradisional jam beroperasinya sampai jam 20:00,” jelas Anton dalam Jumpa Pers mengenai Perpanjangan PPKM yang digelar di Pendopo Parasamya, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Senin (26/7/2021)

Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, lanjut Anton, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%, dengan batas beroperasi maksimal jam 15:00 WIB.

Sementara itu, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20:00 WIB dan diperbolehkan makan ditempat (dine in) dengan maksimal pengunjung 3 orang dalam suatu waktu, dan waktu makan dibatasi hanya 20 menit.

“Sementara untuk restoran, tempat makan, dan kafe dengan lokasi tertutup hanya diperbolehkan take away (bawa pulang). Untuk pusat perbelanjaan (mall) dan pusat perdagangan untuk sementara tetap ditutup. Kecuali untuk akses restoran dan apotik boleh dibuka sampai pukul 20:00,” tambah Anton.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menyampaikan bahwa penerapan PPKM memberikan dampak positif untuk angka penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sleman. Sebelum PPKM, kasus sembuh di Sleman mencapai angka 73%, meningkat jika dibandingkan sebelum PPKM dengan angka 65%. 

“Untuk Sabtu ada 938 kasus sembuh dan Minggu  843 kasus sembuh,” kata Joko.

Joko menambahkan bahwa kasus COVID-19 di Kabupaten Sleman mengalami peningkatan jika dilihat dari angka grafik kesembuhan pasien COVID-19 di Kabupaten Sleman yang semakin banyak.

“Semakin hari Kabupaten Sleman mengalami peningkatan semakin baik dengan catatan pembatasan aktivitas dan protokol kesehatan diterapkan secara konsisten selama PPKM, prinsipnya harus diterapkan oleh nakes adalah tidak ada kelonggaran,” ujar Joko.

Joko juga meminta masyarakat untuk dapat berperan aktif dan bekerja sama dalam mematuhi kebijakan yang berlaku di Kabupaten Sleman untuk dapat menekan angka penularan COVID-19, sehingga Kabupaten Sleman dapat segera terbebas dari COVID-19. (Rep Rahayu)




Pemkab Sleman Salurkan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas Berat

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyalurkan bantuan bagi penyandang Disabilitas Berat di wilayah Kabupaten Sleman, Senin (26/7/2021).

Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo kepada 7 perwakilan penerima bantuan di Pendopo Parasamya Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Kepala Dinsos Sleman Eko Suhargono dalam laporannya menyampaikan bahwa bantuan bagi penyandang disabilitas berat ini merupakan amanat dalam peraturan Bupati Sleman mengenai pengelolaan hibah dan bantuan sosial.

“Pada anggaran tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyiapkan bantuan yang dialokasikan bagi 400 penyandang disabilitas berat di wilayah Kabupaten Sleman,” jelasnya.

Lebih lanjut Eko menuturkan bahwa jumlah bantuan yang dialokasikan bagi penyandang disabilitas berat ini sebesar ,00 per-orang setiap bulannya selama satu tahun.

“Untuk 400 penyandang disabilitas berat setiap bulannya mendapatkan 500 ribu selama satu tahun. Pada periode pertama ini diserahkan untuk 6 bulan yaitu sebesar 3 juta yang diberikan dalam bentuk buku tabungan,” jelasnya.

Untuk penyerahan periode kedua, Eko menjelaskan akan diberikan pada bulan Desember tahun 2021 mendatang. Di samping itu, Eko juga menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan dalam bentuk tabungan “Tabunganku” ditujukan agar penerima bantuan bisa menggunakan bantuan tersebut secara berangsur dan tidak sekaligus. Sedangkan tabungan tersebut diterbitkan oleh PD BPR Bank Sleman.

Sementara itu, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah menyiapkan bantuan kepada Penyandang Disabilitas Berat di Sleman total sebesar 2.4 Miliar untuk dua periode penyerahan bantuan.

Menurutnya, bantuan tersebut disiapkan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menangani dampak ekonomi yang dirasakan setelah adanya pandemi COVID-19.

Di samping itu, Kustini menyebut saat ini Pemerintah juga telah menyiapkan diri untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru yang nantinya akan mempengaruhi dalam semua aspek kehidupan kita sehari-hari.

“Dengan adaptasi kebiasaan baru kita akan menjalani aktivitas kita sebagaimana sebelumnya dengan lebih memperhatikan kebersihan dengan sering-sering mencuci tangan dengan sabun mengenakan masker dan jaga jarak dengan orang lain,” jelas Kustini.

Dalam membangkitkan sektor ekonomi, lanjut Kustini, Pemkab Sleman telah melakukan berbagai inovasi dan juga kerjasama dengan berbagai pihak diantaranya dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam mempromosikan produk UKM secara online sehingga diharapkan dampak dari pandemi yang berakibat pada aktivitas ekonomi masyarakat ini tidak berlarut-larut. (Humas Sleman)




Tinjau Vaksinasi, Bupati Sleman Ingatkan untuk Tetap Disiplin Prokes

Sleman – Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengunjungi pelaksanaan vaksinasi di Tebing Breksi, Sabtu (24/7/2021) pagi. Dalam kunjungannya kali ini, Kustini mengingatkan protokol kesehatan dan vaksin gunanya untuk saling melengkapi.

Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan oleh Puskesmas Prambanan ini menyasar pelaku usaha, pelaku wisata, dan masyarakat sekitar Tebing Breksi mencapai 300 orang. Selain itu juga diberikan kuota 50 orang untuk masyarakat umum yang belum mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama.

Ditemui usai peninjauan vaksinasi, Kustini menyampaikan, apresiasinya atas animo masyarakat Sleman yang sangat besar akan kebutuhan vaksin. Hal itu dilihatnya dari masyarakat yang sudah datang sejak pagi untuk mengikuti vaksinasi tersebut.

“Tadi saya diberitahu kalau pukul WIB (masyarakat) sudah pada datang. Padahal jadwalnya pukul WIB. Alhamdulilah ini animonya sangat besar dan kesadaran masyarakat Sleman untuk vaksin sangat tinggi,”ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, ia sekaligus menjelaskan, pentingnya vaksin serta patuh protokol kesehatan. Bahwa dalam beberapa laporan perkembangan COVID-19 di Indonesia masih ditemukannya masyarakat yang tetap terjangkit virus COVID-19 meskipun sudah divaksin.

Menurutnya, hal tersebut wajar terjadi karena masih ada masyarakat yang beranggapan setelah divaksin, lantas abai untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Berulang kali kami sampaikan dan terus sosialisasikan, bahwa protokol kesehatan dan vaksin itu gunanya untuk saling melengkapi. Tidak bisa memilih salah satu dan mengabaikan yang lain,”imbuhnya.

Vaksin,katanya, tidak bisa mencegah secara langsung terjadinya penularan virus COVID-19. Vaksin bertujuan untuk meminimalkan resiko atau kemungkinan resiko terburuk apabila seseorang terjangkit virus.

Selain itu, vaksin juga bertujuan untuk membentuk herd immunity atau kekebalan komunitas untuk menghentikan pandemi. Ketika herd immunity tersebut tercapai, potensi penularan penyakit tersebut lebih kecil atau bahkan nihil.

“Kuncinya setelah divaksin, protokol kesehatan tetap harus dilakukan. Terutama menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tambahnya.

Sementara, Kepala Puskesmas Prambanan, Toto Suhato menuturkan pelaksanaan vaksinasi di wilayah Prambanan sangat masif dilakukan. Hingga bulan Oktober mendatang, jadwal vaksinasi Puskesmas Prambanan sudah penuh.

“Alhamdulilah, semua sangat senang dan partisipasinya tinggi. Dengan dukungan bersama antara pemerintah dan swasta, kita berharap kekebalan komunitas bisa segera terbentuk,” tambahnya. (Humas Sleman)