Pentingnya Peran LBH Lingkungan Hidup dalam Membentuk Paradigma Kelestarian Alam

Moyudan – Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) setiap tanggal 10 Agustus diperingati sebagai upaya untuk menanamkan pentingnya konservasi alam untuk kesejahteraan umat manusia yang berkelanjutan, dan sekaligus mengampanyekan agar masyarakat untuk terlibat dalam pelesatarian alam.

Pentingnya kesadaran akan kelestarian alam perlu digiatkan di masyarakat, agar ekosistem alam dapat bertahan. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Yayasan Wahana Gerakan Lestari Indonesia (WAGLERI) yang berada di Kedungbanteng, Sumberagung, Moyudan, Kabupaten Sleman.

Yayasan WAGLERI membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkungan yang berkomitmen sebagai wadah advokasi untuk menjaga kelestarian alam. Tujuannya adalah untuk mendorong terjadinya perubahan paradigma kebijakan dalam pengelolaan lingkungan, baik di tingkat nasional maupun lokal di tingkat kalurahan dan dusun agar lebih peduli dan terlibat menjaga kelestarian alam.   

“Hewan dan pepohonan tidak akan menjerit dan bersuara ketika terjadi kerusakan alam, maka tugas manusia untuk berpihak dan memberikan suara untuk menjaga lingkungan tetap lestari,” ucap Hanif Kurniawan, Ketua Yayasan Wahana Gerakan Lestari Indonesia (WAGLERI) ketika menyampaikan alasan dibentuknya WAGLERI, Selasa (10/8/2021).

Hanif menambahkan, sejak dibentuk dari tahun 2019, Yayasan WAGLERI sudah aktif melakukan pengungkapan dan advokasi terkait upaya-upaya destruktif perusakan alam, seperti advokasi pencemaran lingkungan disebabkan polutan spesies asing invasif dengan alasan tebar benih (Restocking).

“Banyak program restocking (tebar benih) di sungai yang membahayakan ekosistem, misalnya ikan nila atau malah penebaran lele dumbo (ikan invasif) yang mengancam habitat perairan umum,” ujar Hanif. Selain masalah restocking, Yayasan WALGERI juga proaktif melindungi burung pipit dari upaya pembasmian.

Peran LBH Lingkungan dalam memperjuangkan kelestarian alam telah diakui oleh banyak pihak. Salah satunya adalah Respati Agung Sasangka, Ketua Pansus Raperda Perburuan Satwa. Respati mendukung pelibatan LBH Lingkungan dalam membuat kebijakan legislatif maupun eksekutif mengenai kelestarian alam, agar dapat menghasilkan produk kebijakan yang berkesinambungan, dan seimbang.

Respati menyepakati apa yang diperjuangkan LBH Lingkungan hidup sebagai hal yang penting. Ia mengatakan bahwa isu konservasi lingkungan merupakan keniscayaan, di mana tema pelestarian lingkungan sering dikesampingkan dalam skala prioritas kebijakan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

“LBH Lingkungan Hidup dapat mengambil peran strategis dan signifikan untuk melakukan advokasi isu lingkungan dalam arus utama kebijakan pembangunan karena pada dasarnya, lingkungan yang sehat, higienis dan lestari adalah hak asasi setiap makhluk hidup yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Respati.

Hak asasi itu, lanjut, Respati juga termasuk dalam perlindungan satwa, terutama yang langka.

“Upaya perlindungan satwa langka merupakan materi krusial dan tidak terpisahkan dalam Raperda Perburuan Satwa,” pungkas Respati. (Berita: Harjito Sangaji/KIM Moyudan, Foto: Arsip Mediacenter Sleman)