Kepala Dinkes Sleman Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Keamanan Pangan

Sleman – Dalam rangka meningkatkan kesadaran keamanan pangan serta mengantisipasi perubahan pola hidup dan pola konsumsi masyarakat termasuk generasi muda agar dapat mengenali, memilih, dan mengonsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman menggelar seminar Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Keamanan Pangan yang dilaksanakan di Crystal Lotus Hotel Yogyakarta, Rabu (29/9/2021).
Seminar yang juga dapat disaksikan secara virtual melalui kanal youtube Sleman TV dan Promkes Sleman ini menghadirkan narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta, Evi Andriyani dan Sekretaris jurusan gizi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta, Weni Kurdanti.
Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr. Cahya Purnama sekaligus sebagai Keynote Speaker dengan peserta seminar dari sejumlah perwakilan organisasi dari unsur Saka Bhakti Husada, Karang Taruna, Duta Kesehatan Remaja, Saka Kominfo, Saka Wisata, Saka Bhayangkara, Angkatan Muda Muhammadiyah, Banser, Forum Anak, serta Forum Kelompok Informasi Masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Sleman.
Sebagai pemantik diskusi, dr. Cahya Purnama menjelaskan bahwa pangan yang aman adalah makanan yang tidak membuat orang menjadi sakit, melainkan makanan yang membuat orang menjadi sehat. Menurutnya, pangan yang aman yaitu makanan yang tidak tercemar bahan berbahaya, tidak merugikan, tidak mengganggu, tidak membahayakan kesehatan, serta sesuai ajaran agama dan budaya.
“Jenis bahaya yang diakibatkan dengan adanya makanan yang tercemar bahan berbahaya antara lain bahaya biologis, bahaya fisik, dan bahaya kimia. Adapun permasalahan utama keamanan pangan adalah cemaran fisik dan mikroba karena rendahnya kondisi higiene dan sanitasi, juga cemaran kimia karena kondisi lingkungan yang tercemar limbah industri,” sambung dr. Cahya.
Dirinya juga mengharapkan masyarakat untuk mewaspadai terhadap penyalahgunaan bahan pengawet yang dilarang digunakan untuk pangan seperti formalin, rhodamin B, boraks, methanol yellow, serta penggunaan bahan tambahan pangan yang melebihi batas maksimal yang diijinkan. Hal ini bisa terjadi pada aneka jajanan kekinian yang berupa pangan siap saji maupun pangan olahan kemasan.
Ditambahkan bahwa perlu peningkatan kesadaran keamanan pangan yang harus dilakukan oleh pemerintah yang berwenang memastikan keamanan pangan dan mutu pangan sebagai regulator, masyarakat sebagai konsumen yang memiliki hak untuk mendapatkan pangan yang aman, berkualitas, dan bermutu, serta pengusaha pangan selaku produsen yang menjamin keamanan pangan dan mutu pangan.
“Upaya keamanan pangan harus dilakukan dari hulu melalui pendampingan berupa sertifikasi, registrasi, dan standarisasi. Dilanjutkan pada tahap distribusi dengan melakukan pemantauan peredaran, sampling makanan, dan penarikan produk. Sampai pada tataran masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, layanan konsumen, dan komunikasi, informasi, edukasi seperti yang dilaksanakan sekarang,” tegas dr. Cahya (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



