Sambut Pilur, Panpilur Sumbersari Gelar Bimtek untuk Anggota KPPS

Moyudan – Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Sleman yang sempat mengalami penundaan karena COVID-19 akhirnya akan digelar pada Minggu 31 Oktober 2021, seperti yang tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 48/ tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Lurah Serentak Tahun 2021.
Untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan pesta demokrasi tersebut, Panitia Pemilihan Lurah (Panpilur) Sumbersari Kapanewon Moyudan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), KPPS Keliling dan KPPS Cadangan.
Bimtek yang diadakan dari Selasa (28/9/2021) hingga Sabtu (2/10/2021) di Pendopo Kalurahan Sumbersari ini diikuti oleh 17 KPPS, 2 KPPS Keliling dan KPPS Cadangan yang dibagi sebanyak enam angkatan, di mana masing-masing angkatan diikuti oleh 3 KPPS, kecuali pada hari terakhir yang terdiri dari 4 KPPS. Materi yang diberikan adalah mengenai kebijakan Pemungutan Suara Pemilihan Lurah, Penerapan Protokol Kesehatan, dan Teknis Pelaksanaan.
“Pilur yang diselenggarakan dengan e-voting semakin meneguhkan Sleman sebagai Smart Regency. Secara teknis berbeda dengan tahun sebelumnya, salah satunya adalah adanya KPPS Keliling sebagai tindak lanjut masukan dewan. Kami mohon seluruh anggota KPPS mencermati dan mengikuti simulasi guna kesuksesan Pilur,” ujar Junaidi, Sekretaris Panpilur Sumbersari.
Junaidi mengatakan pada pelakasanaan Pilur nanti, setiap kelurahan didampingi Tim Teknis Umum (TTU) dan setiap KPPS akan didampingi Tim Teknis Khusus (TTK).
“Maka diperlukan pemahaman dan koordinasi yang baik antara KPPS dengan TTK sehingga proses bisa berjalan dengan baik dan lancar, jika ada kendala teknis dapat segera teratasi,” lanjut Junaidi.
Riyanto, perwakilan dari Kapanewon Moyudan pada kesempatan tersebut menambahkan bahwa pada pelaksanaan Pilur nanti, diharapkan semua pihak yang terlibat untuk terus menaati protokol kesehatan (prokes), karena Pandemi masih berlangsung.
“KPPS harus memahami langkah penerapan prokes guna meminimalisir penyebaran COVID-19. Pilur harus berjalan lancar tertib lancar dan aman, namun kesehatan masyarakat harus menjadi perhatian utama, salah satunya dengan penerapan prokes,” lanjut Riyanto .
Menurutnya, hal tersebut harus diperhatikan karena sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 44.1/ tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pelaksanaan Pilur Serentak Secara Elektronik Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.
Sementara Sukamto, bagian dari TTU menjelaskan secara tugas-tugas KPPS, mulai dari penyiapan alat oleh TTL, pembukaan, verifikasi, me-generate kartu, hingga penutupan. Penjelasan teknis diakhiri dengan simulasi.
Setiap KPPS diberi kesempatan melakukan simulasi secara bergantian, saat KPPS 4 menjadi petugas misalnya, anggota KPPS 5 dan 6 menjadi pemilih, begitu pula sebaliknya sehingga semua dapat melakukan simulasi proses pelaksanaan pilur. “Dengan simulasi ini kami berharap semua anggota KPPS benar-benar paham proses e-voting pada pilur 31 Oktober mendatang,” pungkas Sukamto. (Edy/KIM Moyudan)