Padukuhan Jamblangan Lakukan Verifikasi Data Kemiskinan Terbaru

Margomulyo – Padukuhan Jamblangan melaksanakan Musyawarah Padukuhan (Musduk) dengan tujuan verifikasi data kemiskinan di Padukuhan Jamblangan tahun 2021 di Rumah Dukuh Jamblangan, Margomulyo, Seyegan, Sabtu (2/10/2021). Dipimpin oleh Dukuh Jamblangan, Surtiningsih, Musduk menghadirkan 12 orang yang terdiri dari Ketua RT, RW, dan Kader.
Tujuan diadakannya Musduk ini adalah untuk menghadirkan data kemiskinan terbaru yang sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Kriteria Fakir Miskin. Basis data yang digunakan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2021 berdasarkan surat Kepala Pusdatin Kesos Kemensos Nomor 1371/1.7/D101/9/2021 yang diterbitkan tanggal 2 September 2021.
Surtiningsih dalam kesempatan tersebut meminta kepada ketua RT dan RW untuk mengetahui apakah warganya masuk dalam kriteria rentan miskin atau miski. “Sesuai dengan petunjuk yang ada, apabila ada keluarga yang masuk di DTKS dan masih memenuhi kriteria kemiskinan, maka diberi keterangan layak,” ungkap Surtiningsih.
Ia juga mengingatkan untuk memperhatikan perubahan informasi data yang terjadi. “Jika berubah, diberi keterangan layat dan ada perubahan. Usulan perbaikan nanti harus diverifikasi dengan menggunakan blangko verifikasi DTKS dan disertakan KK terbaru,” tambahnya.
Selain itu, apabila ada keluarga yang tidak memenuhi kriteria kemiskinan namun terdaftar di DTKS, Surtiningsih mengatakan agar diberikan keterangan yang tegas dengan langsung dicoret. “Begitu juga untuk keluarga yang masuk DTKS, tetapi bukan penduduk Sleman, juga dicoret,” terang Surtiningsih.
Dari hasil pemutakhirah DTKS di Padukuhan Jamblangan sendiri, terdapat penambahan status keluarga miskin sebanyak 22 KK, dan 2 KK yang dicoret karena tidak memenuhi kriteria DTKS.
Surtiningsih mengakui bahwa proses verifikasi masih mengalami kendala, karena data di DTKS belum sepenuhnya data terbaru. “Masih ada warga yang sudah meninggal, namun masih terdaftar dalam data. Di samping itu, pengajuan graduasi kepada warga yang sudah tidak layak masuk DTKS juga tidak mudah, karena banyak yang complain,” kata Surtiningsih.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh peserta yang nantinya akan dikumpulkan di kalurahan untuk memastikan jumlah KK yang akan dilakukan verifikasi dan validasi. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)



