Wabup Sleman Ajak Politisi Giat Lakukan Pendidikan Politik

Sleman – Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengajak para politisi lintas partai se-Kabupaten Sleman untuk semakin giat dalam melakukan pendidikan politik untuk memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hal ini disampaikan wabup dalam kegiatan Seminar Forum Komunikasi Antar Partai Politik (FKAP) Kabupaten Sleman yang disenggarakan oleh Kesbangpol Sleman, di Warung Ngeselan Pepen, Trimulyo, Kadisobo, Sleman, Kamis (04/11/2021)

Kegiatan ini mengusung tema Optimalisasi Peran Partai Politik dalam Pelaksanaan Pendidikan Politik yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing partai politik dengan harapan nantinya bisa menjadi pemahaman, sekaligus menjadi mementum silaturahmi bertemunya politisi lintas partai politik di Kabupaten Sleman.

Danang Maharsa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap para politisi dari lintas partai yang hadir dalam kesempatan tersebut. Dia menilai kegiatan seperti ini sangat bagus terutama dalam hal menjalin komunikasi politik lintas partai dalam membangun budaya yang demokratis.

“Komunikasi dan silaturrahmi lintas partai ini penting guna saling bertukar pandangan dan pengalaman dalam menjalankan pendidikan politik di internal partainya masing-masing. Ini juga bertujuan untuk menciptakan budaya yang demokratis di Kabupaten Sleman, ada beberapa upaya dari Pemerintah Daerah yakni membentuk wadah bersama seperti FKAP, FKUB, Forum Ormas, FKDM, Rakorda, dan lain sebagainya”, ucap Danang.

Selain itu Danang Maharsa juga mengajak untuk memaksimalkan pendidikan politik di internal masing-masing partai politik. Jangan sampai partai politik gagal melakukan pengkaderan yang tujuannya untuk membentuk politisi yang mampu membangun bangsa dan negaranya dan tidak hanya mementingkan ambisi politiknya saja.

Lebih lanjut menurutnya, peranan partai politik dalam melakukan pendidikan politik di internal menjadi penting untuk bisa memberikan pengetahuan yang benar tentang politik dan mengelola negara.

Pendidikan politik ini harus bisa memberikan penyadaran moralitas berpolitik yang santun dan bermartabat, menghindari kampanye hitam, ujaran kebencian, politik SARA, adu domba, maupun menyebarkan berita hoaks guna mencapai tujuan politiknya.

“Mari kita berikan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga tidak menganggap politik itu adalah hal buruk tapi justru politik itu untuk menciptakan kepentingan bersama masyarakat,” imbuh dia.




Maksimalkan Peran Sebagai Mitra Kalurahan, Seyegan Gelar Pembinaan LKK

Seyegan – Kapanewon Seyegan menggelar Rapat Koordinasi Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) di Ruang Rapat Lantai II Kapanewon Seyegan, Rabu (3/11/2021). Pembinaan menghadirkan Sungkawati Budi Rahayu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman sebagai narasumber. Tema pembinaan yang diambil adalah Peran LKK dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

LKK menurut Sungkawati adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk atas prakarsa pemerintah kalurahan dan masyarakat.

“LKK sendiri telah memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat. Di samping itu, ada juga Peraturan Bupati Sleman nomor 44.2 tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan,” ujar Sungkawati.

LKK sendiri bekerja sesuai dengan bidang ketugasannya, sehingga anggotanya harus mempunyai kapasitas tersendiri dalam penguasaan wilayah, penduduk, dan Sumber Daya Alamnya.

“LKK juga harus diperkuat agar dapat mengimbangi BPKal, karena pada dasarnya LKK adalah mitra lurah sehingga perlu kerja sama, bersinergi, dan saling menguatkan dalam mewujudkan visi dan misi kalurahan,” jelas Sungkawati.

Sehingga, Sungkawati mengajak LKK untuk mengenali masalah yang ada di kalurahan seperti kemiskinan, lingkungan kumuh, laju pertumbuhan penduduk, kualitas penduduk, dan derajat kesehatan.

“Untuk menyelesaikan permasalah tersebut, LKK perlu mengetahui mengenai potensi atau asset kalurahan yang berupa SDA, SDM, Modal Sosial, Sarana Fisik, Kelembagaan dan Finansial,” imbuh Sungkawati.

Sementara itu, Ageng Wijaya, Kepala Jawatan Praja Kapanewon Seyegan mengatakan bahwa LKK diharapkan dapat dapat membantu untuk menyukseskan program pemerintah, terutama dalam rangka memerangi pandemi COVID-19 yang sampai saat ini masih berlangsung. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)




Jelang Akreditasi Puskesmas, Dinkes Sleman Gelar Workshop

Sleman – Untuk menyambut program akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang wajib dilaksanakan setidaknya tiga tahun sekali, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman mengadakan Workshop Akreditasi Puskesmas bagi 25 Puskesmas yang ada di Sleman. Masing-masing perwakilan puskesmas sebanyak tiga orang hadir dalam acara yang diselenggarakan di Hotel Grand Serela Yogyakarta ini. Acara tersebut berlangsung selama tiga hari, dari Selasa (2/11/2021) hingga Kamis (4/11/2021).

Atikah Nurhesti, Kepala Bidang Pelayanan Medis Dinkes Sleman menjelaskan bahwa akreditasi bagi puskesmas merupakan kegiatan rutin dan sejak tahun 2016 pemerintah Sleman telah mengadakan workshop (lokakarya) ini sebagai bentuk dukungan.

Menurutnya, keberadaan pandemi menuntut lembaga kesehatan yang dekat dengan masyarakat seperti puskesmas untuk lebih menjaga mutu pelayanan.

“Kalau kita sudah menerapkan pengoptimalan mutu pelayanan secara berkesinambungan dan sudah menjadi sistem, maka nantinya kualitas pelayanan diharapkan bisa terjaga. Tinggal penerapan pelayanan saja yang mungkin berbeda dari masa sebelum pandemi, menyesuaikan kebutuhan,” ungkap Atikah.

Dengan tetap diadakannya lokakarya sambil menjaga prokes, Atikah berharap agar implementasi penjagaan mutu dari puskesmas untuk masyarakat Sleman bisa berjalan walaupun di tengah pandemi.

Harapan serupa juga disampaikan oleh Andriyani, salah satu peserta yang mewakili Puskesmas Gamping 1.

“Saya harap akreditasi di tahun-tahun mendatang jadi lebih bagus. Tidak ada materi ataupun kegiatan yang terhambat walaupun dalam situasi pandemi,” imbuhnya. (Rep Umam)




Mengupas Layanan Pinjol Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

Pakem – Maraknya kasus peminjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini menjadi perhatian tersendiri oleh pemerintah. Pasalnya, banyak masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal karena masih kurangnya informasi mengenai sistem pinjol itu sendiri.

“Pinjol sendiri telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” ujar Dwi Retno Widati, Tim Penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) DIY Wilayah Sleman saat menjadi pembicara pada acara Penyuluhan Hukum tentang Konsekuensi Hukum Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan yang digelar di Kantor Kalurahan Pakembinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Rabu (3/11/2021).

Menurut Dwi, banyaknya masyarakat yang tertarik menggunakan jasa peminjaman online dikarenakan proses pencairan dananya yang sangat mudah.

“Tidak perlu agunan, mudah, dan cepat. Hanya diminta untuk mengirim SMS berisi data diri kepada yang bersangkutan,” jelas Dwi.

Padahal, sebelum memanfaatkan jasa pinjol, masyarakat seharusnya mengetahui dahulu mengenai legalitas dari jasa pinjol itu sendiri. Pinjol legal, kata Dwi, memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya, yaitu harus terdaftar di OJK. Hal itu dilakukan agar suku bunga yang diterapkan oleh pinjol dapat termonitor sesuai dengan aturah yang telah ditetapkan oleh OJK.

“Selain itu, ada juga pembatasan data pribadi, sehingga data diri konsumen tidak bocor, sesuai dengan RUU ITE,” ungkap Dwi.

Dalam RUU ITE, lanjut Dwi, disebutkan bahwa kita tidak diperkenankan untuk mengakses informasi data diri atau memposting tentang seseorang tanpa persetujuan yang bersangkutan, termasuk memposting data pribadi seseorang seperti nomor kontak.

“Ini yang menjadi permasalahan pada pinjol yang tidak terdaftar, di mana data diri nasabah akan dibuka lebar yang menyebabkan rawan penyalahgunaan,” imbuh Dwi.

OJK, lanjut Dwi, telah melakukan beberapa cara untuk mengantisipasi menjamurnya layanan pinjol ini. Beberapa di antaranya adalah OJK mewajibkan para penagih dari perusahaan pinjol untuk mengikuti mengikuti sertifikasi oleh Asosiasi Forum Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar proses penagihan dapat dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, ada juga layanan aduan yang dibuka agar konsumen dapat membuat aduan jika merasa dirugikan oleh pinjol. OJK juga akan melakukan verifikasi rutin terhadap pinjol, dan akan memberikan perlindungan terhadap data nasabah.

“Mengenai pengaduan tadi, OJK juga bekerja sama dengan Kominfo untuk pemblokiran akses pada pinjol ilegal tersebut, sesuai dengan aduan konsumen. Jadi kenakalan pinjol seperti apapun bisa diadukan dan terselesaikan,” tutupnya. (Asrori Wardan/KIM Pakembinangun)