JDIH sebagai Upaya Publikasi Informasi Hukum yang Lengkap, Akurat, dan Terintegrasi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional yang terpadu dan terintegrasi menjadi penting dalam upaya memberikan informasi produk hukum yang bisa diakses dengan cepat, lengkap, dan akurat.
Hal tersebut disampaikan Yasmon, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dalam acara Pembinaan Anggota JDIH Kabupaten Sleman dan Sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Rabu (10/11/21) di Ruang Sembada, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Dijelaskan oleh Yasmon bahwa JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
“Pengelolaan JDIH memiliki banyak manfaat di antaranya pengelolaan dokumen hukum berbasis TIK yang terintegrasi, peningkatan layanan publik terkait dokumentasi dan informasi hukum, website JDIH dan JDIHN sebagai sumber dokumen hukum yang terpercaya serta mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelas Yasmon lagi.
Sementara itu, Danang Maharsa, Wakil Bupati Sleman, menyampaikan bahwa Kabupaten Sleman mendapat penghargaan sebagai pengelola JDIH terbaik se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2021. Kabupaten Sleman masuk ke dalam peringkat 10 besar pengelola JDIH terbaik dari 416 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
“Satu hal yang menjadi perhatian, Kabupaten Sleman harus bisa mempunyai ruang pengelolaan JDIH sampai tingkat kalurahan. Setiap kalurahan harus punya ruang pojok JDIH. Untuk itu, kepada seluruh Lurah yang hadir agar menindaklanjuti supaya semua produk peraturan desa bisa diakses oleh JDIH Kabupaten sehingga seluruh peraturan bisa lengkap dan dimanfaatkan. Dalam hal ini, kalurahan juga sangat membutuhkan peraturan di tingkat lebih tinggi,” pungkas Danang. (Endarwati/KIM Donoharjo)
