JDIH sebagai Upaya Publikasi Informasi Hukum yang Lengkap, Akurat, dan Terintegrasi

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional yang terpadu dan terintegrasi menjadi penting dalam upaya memberikan informasi produk hukum yang bisa diakses dengan cepat, lengkap, dan akurat.

Hal tersebut disampaikan Yasmon, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional dalam acara Pembinaan Anggota JDIH Kabupaten Sleman dan Sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Rabu (10/11/21) di Ruang Sembada, Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Dijelaskan oleh Yasmon bahwa JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

“Pengelolaan JDIH memiliki banyak manfaat di antaranya pengelolaan dokumen hukum berbasis TIK yang terintegrasi, peningkatan layanan publik terkait dokumentasi dan informasi hukum, website JDIH dan JDIHN sebagai sumber dokumen hukum yang terpercaya serta mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” jelas Yasmon lagi.

Sementara itu, Danang Maharsa, Wakil Bupati Sleman, menyampaikan bahwa Kabupaten Sleman mendapat penghargaan sebagai pengelola JDIH terbaik se-Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2021. Kabupaten Sleman masuk ke dalam peringkat 10 besar pengelola JDIH terbaik dari 416 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

“Satu hal yang menjadi perhatian, Kabupaten Sleman harus bisa mempunyai ruang pengelolaan JDIH sampai tingkat kalurahan. Setiap kalurahan harus punya ruang pojok JDIH. Untuk itu, kepada seluruh Lurah yang hadir agar menindaklanjuti supaya semua produk peraturan desa bisa diakses oleh JDIH Kabupaten sehingga seluruh peraturan bisa lengkap dan dimanfaatkan. Dalam hal ini, kalurahan juga sangat membutuhkan peraturan di tingkat lebih tinggi,” pungkas Danang. (Endarwati/KIM Donoharjo)




Depok Raih Predikat Kapanewon dengan Keterbukaan Informasi Terbaik Tingkat DIY

Sleman – Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjadi tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kapanewon Depok berbuah penghargaan dari Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kapanewon Depok berhasil memperoleh predikat sebagai PPID terbaik untuk kategori Kapanewon/Kemantren di DIY.

Apresiasi tersebut diberikan oleh KID DIY di The Alana Hotel, Ngaglik, Sleman, pada Rabu, (10/11/2021) dan diterima langsung oleh Panewu Depok Subagya, selaku atasan PPID Pelaksana Depok.

Penganugerahan ini merupakan puncak acara dari rangkaian proses monitoring dan evaluasi (monev) KIP bagi Badan Publik (BP) se-DIY yang dimulai sejak Maret 2021. Pelaksanaan monev sendiri meliputi tahapan pengisian kuesioner secara mandiri atau Self-Assessment Questionare (SAQ), uji akses, dan verifikasi website.

Dari ketiga tahapan tersebut, diambil BP yang masuk klaster informatif dengan nilai di atas 90 untuk pemeringkatan, sedangkan untuk kejuaraan kemudian diambil 3 BP tertinggi untuk masing-masing kategori. Tim Monev kemudian melakukan visitasi ke BP yang masuk 3 besar dan mendengar paparan langsung dari ketiga BP tersebut. Hasilnya, Kapanewon Depok menjadi yang terbaik untuk kategori Kapanewon/Kemantren. Sementara terbaik kedua diraih oleh Kemantren Mantrijeron Kota Yogyakarta dan terbaik ketiga diraih oleh Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman.

“Maksud dari kegiatan ini adalah sebagai upaya untuk memantau dan mengevaluasi dalam mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP,” terang Moh. Hasyim, Ketua KID DIY ketika memberi sambutan pada saat penghargaan.

Menurut Hasyim, hasil monev tahun 2021 mengalami peningkatan dari sisi pemeringkatan BP yang mendapatkan klaster informatif.

“Jika tahun 2020 baru ada 31 BP (Badan Publik) se-DIY yang masuk klaster informatif, tahun 2021 ini naik menjadi 89 BP,” terang Hasyim

Peningkatan jumlah yang signifikan ini mendapatkan apresiasi dari Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi Komisi Informasi Pusat, Romanus Ndau. Menurutnya hal tersebut patut dijadikan contoh oleh daerah lainnya.

“Pemda DIY selama dua tahun berturut-turut meraih klaster Informatif, ini merupakan wujud nyata komitmen BP untuk membuka diri. DIY patut menjadi panutan bagi provinsi lain,” jelas Romanus Ndau.

Merespon hal tersebut, Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X menyampaikan bahwa KIP ini merupakan acuan badan publik untuk menuju Pemerintahan Berkelas Dunia.

“Badan publik diharapakn berinovasi dalam menyediakan informasi, karena merupakan sebuah kewajiban dalam rangka menuju World Class Government,” jelas Paku Alam X. (Andri Afriyanto/KIM Depok)