Pembangunan Karakter, Dinamika Pembangunan, dan Ketaatan Hukum di Kabupaten Sleman

Seyegan – Lembaga Hikmah Dan Kebijakan Publik, LHKP PWM DIY bekerja sama dengan Forum Pengurangan Resiko Bencana, FPRB Kabupaten Sleman dan Forum Ormas dan LSM Kabupaten Sleman menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Pembangunan Karakter, Dinamika Pembangunan, dan Ketaatan Hukum di Kabupaten Sleman, pada Sabtu (13/11/2021) di RM Genduk Wulan, Seyegan.
Sebagai pemantik diskusi, Ani Martanti, Ketua Komisi A DPRD Sleman menekankan pentingnya kolaborasi antara tokoh masyarakat, ormas dan LSM untuk melakukan pengawasan dan penegakan perda.
“Pedagang kecil di trotoar bisa digaruk, demikian juga semua pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sleman tentunya harus mengikuti regulasi di Kabupaten Sleman. Dengan menaati perizinan dan regulasi yang ada maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sleman serta meningkatkan kesehateraan masyarakat,” terang Ani Martanti.
Sementara itu, Riyanto dari Dinas DPMPTSP Kabupaten Sleman mengapresiasi aspirasi dan kepedulian masyarakat dengan melaporkan keluhan masyarakat terkait perizinan dan dampak kegiatan yang berimbas pada lingkungan.
“Pembangunan manusia seutuhnya seyogyanya mengikuti pakem, ramah lingkungan, aman dari resiko bencana dan mengutamakan nilai kemanusiaan. Banyak kegiatan atau pelaku usaha yang memprioritaskan kekinian, instagramable, hits tanpa mempertimbangkan resiko bencana,” ungkap Riyanto.
Dari sisi kajian akademis Andrie Irawan dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta menyoroti beberapa fenomena yang terjadi di Sleman, seperti pondokan LV (Las Vegas) dan short time di beberapa daerah di Kabupaten Sleman, Menara Telekomunikasi diduga tanpa IMB di Kapanewon Cangkringan, serta keberadaan Coffee Shop di Bantaran Kalikuning di Kapanewon Depok.
“Upaya progresif penegakan perda dengan melakukan normatif humanis, berhukum dengan hati nurani dan pendekatan sosio-religi,” urai Andrie Irawan.
Nurcahyo Probo dari LHKP PWM DIY mengakui bahwa dirinya dalam beberapa bulan terakhir ini banyak mendapat aduan dari masyarakat terkait pemondokan/tempat penginapan yang disalahgunakan oleh beberapa pihak. Hal tersebut menunjukkan tanda bahwa telah terjadi keresahan yang dirasakan oleh warga, yang diduga karena adanya pemondokan/tempat penginapan yang disalahgunakan fungsinya.
“Hal tersebut dikhawatirkan bisa merusak moral (karakter) masyarakat. Kita sangat mengapresiasi masyarakat sekitar pemondokan karena dengan adanya aduan tersebut berarti menunjukkan masyarakat Sleman mempunyai kepedulian yang baik berpartisipasi aktif dalam pembangunan serta mengawasi terhadap dampak negatifnya,” ungkap Nurcahyo. (HRH91/KIM Moyudan)



