Berikan Efek Jera, ‘Manusia Silver’ di Sleman Jalani Persidangan

Sleman – Sebanyak 21 orang anak jalanan dan gelandangan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Sleman pada Jumat (10/12/2021). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari razia terhadap pengemis, pengamen, anak jalanan, gelandangan hingga manusia silver yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman pada 6 hingga 8 Desember 2021 lalu.
Mereka yang tertangkap dinilai melanggar pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Secara umum, masing-masing didenda sebesar ,00, subsider tiga hari kurungan.
Sudarmanto, Kepala Seksi Operasional Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman menyatakan bahwa telah dilakukan pembinaan dan penertiban secara rutin kepada pengemis, pengamen, anak jalanan, gelandangan, maupun manusia silver di Kabupaten Sleman selama dua bulan.
“Kami sudah memberi peringatan-peringatan secara lisan kepada yang bersangkutan, tapi karena tidak efektif dan belum bisa memberi efek jera, maka dilakukan penjangkauan atau razia untuk kemudian disidangkan,” lanjut Sudarmanto.
Selain itu, Sudarmanto juga menambahkan bahwa akan ada sanksi yang lebih berat bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya setelah dilakukan sidang.
Ia menyebutkan bahwa masyarakat dapat memberikan peringatan apabila menemui gelandangan maupun pengemis di tempat umum. Masyarakat juga dilarang untuk memberikan uang apabila menemui gelandangan dan pengemis sesuai dengan pasal 35 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
“Kami berharap dengan adanya kejadian ini, gelandangan dan pengemis bisa berkurang atau sudah tidak ada sama sekali. Sebagai efek jera,” pungkasnya.


