Sukseskan Pilurah, Maguwoharjo Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Jelang Pemilihan Lurah (Pilurah) tahun 2021, panitia Pilurah di Kalurahan Maguwoharjo mulai gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya yang diadakan pada Selasa (13/4/2021) malam di Balai RW 05 Padukuhan Krodan, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok. Sosialisasi dipimpin oleh M. Zabidi selaku Anggota Panitia Pelaksana Pilurah.

Ada beberapa poin pokok bahasan yang disampaikan pada sosialisai. Poin pertama adalah mengenai jadwal pendaftaran dan persyaratan bakal calon lurah. Zabidi menyampaikan bahwa pendaftaran akan dibuka pada periode 7-17 Juni 2021.

“Untuk memudahkan tersampaikannya informasi, panitia juga telah bekerja sama dengan Dukuh dan Ketua RT/RW setempat, untuk memasang lembar pengumuman persyaratan pendaftaran bakal calon lurah di beberapa titik strategis,” ujarnya.

Berikutnya, Zabidi menjelaskan mengenai kriteria calon pemilih dan juga waktu kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Gastarlih).

“Gastarlih memiliki waktu hingga 30 Mei untuk melakukan pendataan pada masyarakat yang berada di wilayahnya dan memastikan bahwa calon pemilih telah tercatat sebagai penduduk Maguwoharjo dengan usia paling muda ialah 17 Tahun,” jelas Zabidi.

Pilurah 2021 sendiri rencananya akan digelar pada tanggal 22 Agustus 2021 dengan menggunakan sistem pemilihan secara Elektronik Voting (E-Voting). Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, diharapkan Pilurah tahun 2021 ini dapat terlaksana dengan lebih mudah dan aman. (Andri Sheva Pradana/KIM Depok)




Pengadaan Barang dan Jasa dalam Bingkai UU Keterbukaan Informasi Publik

Keterbukaan informasi oleh pemerintah masih menjadi topik bahasan utama dalam Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Forum PPID kali ini menjadi wadah penyelarasan dokumen Pengadaan Barang Jasa (PBJ) dan keterkaitannya dengan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan di Tanu Martani Coffee & Resto, jalan Kompol Bambang Suprapto , Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Senin (12/4/2021).

Forum dihadiri perwakilan PPID dari Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Kota Yogyakarta, Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Wakil Ketua Ketua Komisi Informasi Daerah Yogyakarta, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Yogyakarta, serta PPID Utama se-DIY.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Edi Heri Suasana menuturkan bahwa dengan diterapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pemerintah berkomitmen menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik, termasuk mengenai PBJ

“Badan publik yang sebelumnya identik dengan stigma sebagai entitas yang eksklusif dan tertutup, didorong memberikan pelayanan informasi. Namun, sebagai upaya melindungi informasi publik yang bersifat rahasia, badan publik juga harus mampu menyusun sebuah dokumen daftar informasi yang dikecualikan (DIK),” tutur Edi.

Suharnanik Listiana, Pegiat Keterbukaan Informasi Publik memaparkan bahwa PBJ yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 pasal 17 ayat 2, PPID dapat merahasiakan informasi kekayaan intelektual, rahasia pribadi perusahaan, dan hubungannya dengan rahasia privasi. Sehingga, satu bagian dokumen kontrak diberikan, namun didalamnya tetap harus ada yang dikaburkan.

Pada dasarnya proses PBJ sama sekali tidak tertutup, terdapat tahapan-tahapan terbuka dimana secara terbatas publik yang dalam hal ini diwakilkan pada yang berkepentingan dapat mengikuti proses secara detail. Untuk itu diperlukan upaya penyelarasan agar tidak timbul fenomena pengecualian di suatu daerah, namun dilain daerah tidak.

“Tahap PBJ pertama adalah perencanaan, disini ada Perpres No. 12 2001 pasal 26 ayat 2, dimana nilai HPS itu bersifat terbuka (nilainya). Tapi di ayat 3, rincian HPS sifatnya rahasia. Sehingga HPS tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan besaran kerugian negara,” jelas Suharnanik.

Untuk tahap kedua menurut Suharnanik, informasi hanya bisa diakses oleh pihak yang mengajukan lelang, sehingga tahapan ini bersifat terbuka terbatas.

“Di tahap pekerjaan fisik, dokumen seperti DED, RAD, dan sebagainya menjadi terbuka. Di tahap evaluasi, administrasi lapangan, catatan, temuan, dan rekomendasi menjadi informasi yang dirahasiakan, sehingga yang dibuka adalah hasilnya saja,” tambahnya.

Suharnanik menekankan, tahapan-tahapan tersebut harus diperjelas mengenai dokumennya apa, yang menguasai siapa, retensinya kapan, dan dasar hukumnya apa. “Sehingga hal itu menjadi informasi yang terbuka, namun tidak serta merta semuanya dibuka,” tutup Suharnanik (Rep Afiqa)




Pelestarian Budaya Harus Sejalan dengan Kesejahteraan Warga

Salah satu tugas Kalurahan Mandiri Budaya adalah menjaga kelestarian budaya sejalan dengan kesejahteraan warganya. Hal tersebut dikatakan oleh Aji Wulantoro, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman ketika mengukuhkan Paguyuban Kerawitan Sekar Laras di Kalurahan Budaya Mandiri Bangunkerto, Kapanewon Turi, Senin (12/4/2021).

“Predikat Kalurahan Mandiri Budaya memiliki tanggung jawab berat, disamping menjaga tradisi budaya, masyarakat juga harus sejahtera,” ujar Aji.

Dinas Kebudayaan sendiri kata Aji siap memberikan bantuan dan pembinaan bagi kalurahan mandiri budaya agar dapat berkembang dengan meningkatkan UMKM dan mengembangkan desa wisata berbasis budaya, seperti Kalurahan Bangunkerto dengan Paguyuban Kerawitan Sekar Laras yang baru dikukuhkan.

Sementara itu, Lurah Bangunkerto, Anas Makruf mengapresiasi langkah Dinas Kebudayaan Sleman dalam melakukan pembinaan yang berkesinambungan terhadap Kerawitan Sekar Laras, mulai dari latihan sampai pementasannya, terutama pada kondisi dimana tidak banyak yang pelanggan yang mau untuk nanggap kerawitan.

“Karena mahal, jadi lebih memilih orgen tunggal yang lebih murah dan praktis. Di sinilah tantangan agar budaya tradisional tetap eksis dan tentunya perlu uluran tangan pemerintah,” kata Anas.

Paguyuban Kerawitan Sekar Laras sendiri merupakan kelompok kerawitan yang dibentuk oleh PKK Kalurahan Bangunkerto. Tutiyati, Ketua Kerawitan Sekar Laras menuturkan, dibentuknya kelompok kerawitan ini sebagai upaya untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian tradisional kerawitan, sehingga semakin menanamkan seni tradisional di masyarakat, dan meminimalisir dampak budaya luar.

“Dengan pengukuhan dan pemberian Nomor Induk Kebudayaan (NIK) bagi Paguyuban Seni Sekar Laras ini, semoga dapat membangkitkan semangat untuk menjawab tantangan untuk selalu nguri-uri dan mengembangkan seni dan budaya tradisional yang ada di Kalurahan Mandiri Budaya Bangunkerto,” terang Tutiyati. (Arief Hartanto)




Kolaborasi Dana Desa dan Swadaya Masyarakat Hasilkan Jalan Paving Blok

Depok – Dalam rangka meningkatkan fasilitas dan pelayanan publik melalui pembangunan fisik, Pemerintah Kalurahan Caturtunggal melakukan kunjungan kerja serta meresmikan pembangunan jalan paving blok di Padukuhan Samirono dan Tempel, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Senin (12/4/2021).

Rangkaian kegiatan peresmian pembangunan paving blok dengan sumber Dana Desa (DD) itu meliputi pembangunan paving blok dengan volume pekerjaan 300 m2 di Padukuhan Tempel dengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021, dengan rincian DD sebesar , dan swadaya masyarakat .  Di Padukuhan Samirono dengan volume pekerjaan 1000 m2 dengan DD tahun anggaran 2021 sebesar dan swadaya masyarakat sebesar . Sedangkan untuk Samirono Baru dengan volume pekerjaan 600 m2 menggunakan DD tahun anggaran 2020 sebesar dan swadaya masyarakat sebesar .

Panewu Anom Depok, Wakhid Basroni, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kalurahan Caturtunggal yang telah meresmikan beberapa pembangunan fisik dengan dana desa di tahun 2021 ini. “Ternyata swadaya masyakarat masih tinggi. Hal tersebut menunjukkan suksesnya pembangunan yang dilaksanakan mendapat respon positif oleh masyarakat,” ucapnya.

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, menyampaikan terimakasih atas partisipasi masyarakat sebagai subyek dalam pembangunan fisik yang ada di Caturtunggal. “Dengan keikutsertaan masyarakat pada setiap pembangunan, maka semua akan merasa memiliki terhadap apa yang telah dibangun. Sehingga berkomitmen untuk menjaga dan memelihara agar dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat sendiri secara maksimal,” ujar Agus Santoso.(Danang/KIM Depok)




Kalurahan Caturtunggal Berikan PMT untuk Balita Tambakbayan

Depok – Dalam kegiatan Posyandu, Kalurahan Caturtunggal melakukan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk menambah gizi balita di Posyandu Dewi Sartika III, Padukuhan Tambakbayan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Senin (12/4/2021).

PMT yang diberikan adalah  paket makanan bergizi berupa nasi, kacang hijau, buah, dan camilan sehat. Bagi sembilan balita yang mendapat perhatian khusus diberi tambahan bahan mentah yang terdiri kacang hijau, gula jawa, gula pasir, tepung terigu, telur, dan minyak goreng.

Berdasarkan data dari Puskesmas Depok III, diketahui bahwa terdapat 175 anak balita di wilayah Tambakbayan dan ada sembilan balita yang mendapat perhatian khusus dan pendampingan dari Pemerintah Kalurahan Caturtunggal serta Puskesmas Depok III.

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kalurahan Caturtunggal kepada asupan gizi balita. “Kegiatan seperti ini penting dilakukan bagi balita agar asupan nutrisinya tetap terjamin dengan baik. Asupan gizi bagi balita sangat penting karena baik buruknya proses pertumbuhan dan perkembangan anak tergantung dari asupan gizinya,” ungkapnya.

Padukuhan Tambakbayan sendiri memiliki empat posyandu balita yang berada di Kompleks Yadara, Babarsari, Glendongan, dan Tambakbayan. Sesuai dengan hasil musyawarah kalurahan yang telah dilakukan pada tahun 2020 lalu, usulan kegiatan non fisik di tahun anggaran 2021 Padukuhan Tambakbayan mengusulkan pemberian PMT ini untuk semua anak balita yang aktif berkegiatan di Posyandu Padukuhan Tambakbayan.

Pemberian makanan tambahan ini merupakan tanggungjawab moral Pemerintah Kalurahan Caturtunggal melalui bagian sosial untuk menjaga generasi penerus bangsa agar bertumbuh dan berkembang secara sehat.(Danang/KIM Depok)