Kalurahan Caturtunggal Berikan Bantuan Untuk Warga Isolasi Mandiri

Pandemi Virus COVID-19 yang menyerang beberapa daerah di Indonesia masih juga belum selesai. Sejumlah warga daerah termasuk di Kalurahan Caturtunggal masih menerapkan isolasi mandiri guna memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.

Untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, pemerintah Kalurahan Caturtunggal memberikan bantuan kepada warga yang melakukan isolasi mandiri. Penyerahan bantuan dilakukan di Padukuhan Karanggayam, Mrican, Santren, Ngentak, Karangmalang, Rabu (7/4/2021).

Lurah Caturtunggal, yang juga bertindak sebagai Ketua Satuan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Caturtunggal, Agus Santoso menyampaikan bahwa bantuan tersebut disalurkan melalui dukuh.

“Sejauh ini, 88 paket bantuan berupa sembako telah disalurkan kepada warga yang melakukan isolasi mandiri,” ujar Agus.

Ketika terdapat masyarakat Kalurahan Caturtunggal yang terkonfirmasi positif COVID-19, dukuh selaku pimpinan tingkat kelurahan melalui RT dapat melalukan pendataan. Pendataan tersebut dapat di input ke formulir penjaringan “google form” dengan alamat

Data yang telah terkumpul tersebut kemudian akan ditindaklanjuti petugas dari seksi distribusi gugus tugas covid kalurahan untuk dilakukan pendistribusian bantuan pangan kepada warga yang melakukan isolasi mandiri.

“Pemerintah Kelurahan Caturtunggal melalui Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 sudah berusaha memenuhi kebutuhan makanan selama isolasi, jadi kami berharap bagi warga yang melakukan isman tetap dirumah saja,” jelas Agus.

Pemberian bantuan ini merupakan wujud kepedulian dari pemerintah kalurahan kepada masyarakat. Untuk itu, masyarakat diharapkan senantiasa disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. (Danang/KIM DEPOK)




Masyarakat Diimbau Lebih Bijak Dalam Bermedia Sosial

Di era digital ini, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap informasi di internet terutama di media sosial. Melalui acara Sosialisasi Layanan Bahasa dan Hukum Kabupaten Sleman pada Selasa (6/4/2021), Balai Bahasa DI Yogyakarta berusaha mengedukasi masyarakat agar bisa mengakses maupun menyebarkan informasi secara bijak di dunia maya.

Acara tersebut diselenggarakan di The Alana Yogyakarta Hotel dengan menghadirkan Purwati, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman sebagai narasumber.

Di Indonesia, kata Purwati, ada sebanyak 202,6 juta pengguna internet dengan 170 juta pengguna aktif media sosial pada bulan Januari 2021. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2020 dan menunjukkan bahwa aspek kehidupan masyarakat telah berubah menjadi technology-based.

Dalam paparannya, Purwati juga menyebutkan beberapa potensi kerawanan siber sebagai akibat dari penyalahgunaan atau pemakaian bahasa yang tidak tepat di internet. Beberapa di antaranya seperti cyber bullying, cyber fraud, porn, cyber gambling, hingga cyber stalking.

“Netizen sering beranggapan bahwa dunia siber berbeda dengan dunia nyata, jadi tidak perlu etika di sana,” tegas Purwati.

Purwati turut menyampaikan bahwa Indonesia menempati urutan ke-29 dari 32 negara dalam survei untuk tingkat kesopanan di dunia maya. Hal tersebut menunjukkan bahwa etika di media sosial belum diterapkan dengan baik oleh netizen Indonesia.

Menurutnya, ada tiga faktor penting yang memengaruhi risiko kesopanan netizen di Indonesia. Ketiga faktor tersebut adalah hoaks dan penipuan yang naik 13 poin ke angka 47 persen, ujaran kebencian yang naik 5 poin menjadi 27 persen, serta diskriminasi sebesar 13 persen yang turun sebanyak 2 poin dari tahun lalu.

Untuk kaitannya dengan hukum, Purwati menambahkan bahwa etika berbahasa di media sosial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam kedua undang-undang tersebut, Purwati menggarisbawahi pasal 27 hingga pasal 29 yang secara khusus mengatur tentang pelanggaran etika di internet seperti pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3) dan kekerasan serta pengancaman dalam pasal 27 ayat (4).

Purwati mengharapkan masyarakat sebagai pengguna media sosial bisa lebih bijak dalam berbahasa agar tidak melanggar pasal-pasal tersebut.




Dukung Program Si Wolly Nyaman, Puskesmas Identifikasi Orang Tua Asuh

Implementasi Program Pengendalian DBD “Si Wolly Nyaman” di Zona 1 Kapanewon Depok masuki tahapan identifikasi calon orang tua asuh yang akan menjaga keamanan dan keberadaan ember berisi telur nyamuk ber-wolbachia. Untuk mendukung tahapan tersebut, Puskesmas Depok 3 menggelar rapat koordinasi di Aula Puskesmas Depok 3, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (6/4/2021).

Hadir dalam rakor tersebut koordinator program di tingkat Puskesmas Depok 3, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, dan Tim World Mosquito Program (WMP) Yogyakarta. Rakor dipimpin langsung Kepala Puskesmas Depok 3, Kristi Rutyadi.

“Kami mengapresiasi kinerja Person In Charge (PIC) atau koordinator program di level Puskesmas, Kalurahan, Kapanewon maupun tim teknis lapangan dari WMP Yogyakarta, harapannya para kader yang akan direkrut bisa berpartisipasi dan mendukung jalannya program ini, ” tutur Kristi Rutyadi.

Selanjutnya tim dari WMP Yogyakarta menyampaikan informasi terkini perihal implementasi program Si Wolly Nyaman. Krisna Satya dari WMP Yogyakarta menuturkan bahwa saat ini proses sosialisasi masih berjalan hingga level padukuhan, bahkan tingkat RT.

“Sementara itu, untuk Puskesmas Depok 1 sudah mulai mengidentifikasi calon orang tua asuh, hanya kurang 4 padukuhan dari 20 padukuhan yang ada di wilayah Kalurahan Maguwoharjo, ” jelas Krisna.

Terkait kompensasi kepada kader, nantinya para kader per titik atau per ember akan mendapatkan kompensasi Rp ,00 yang akan disampaikan per 2 minggu. “Jadi ada sekitar 12 kali pemberian kompensasi, untuk itu kami mohon bantuannya kepada Puskesmas Depok 3 untuk mendistribusikannya. Ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada para kader, ” tambahnya.

Maya, dari WMP Yogyakarta menambahkan bahwa pemetaan calon orang tua asuh di wilayah Kalurahan Caturtunggal sudah selesai.

“Padukuhan terbanyak yang akan direkrut orang tua asuh adalah Papringan, Tambakbayan, Mrican, dan Karangmalang. Sementara untuk yang paling sedikit dari Karangwuni, ” jelas Maya.

Jumlah tersebut menurut Maya bisa berubah tergantung perkembangan di lapangan. “Mengingat jarak antar ember 1 dengan yang lainnya 50-75 meter, bisa menyesuaikan, Sehingga jumlah ember kemungkinan bisa naik dan turun,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Arditya Sejati selaku PIC Puskesmas Depok 3 menyampaikan perkembangan terkini seputar kader yang nantinya akan bertugas di lapangan menarik ember dan mengganti ember dengan telur nyamuk ber-wolbachia yang baru.

“Ada beberapa padukuhan dengan jumlah penduduk dan keluasannya mengharuskan tidak hanya didukung 1 orang, tapi bisa 2 dan 3. Seperti di Padukuhan Seturan, terdapat 2 orang calon kader yang akan mengampu di Seturan dan Puluhdadi, ” jelas Arditya.

Menurutnya, permasalahan yang mulai muncul antara lain beban tugas dan komitmen dari kader. Ada yang siap menjalankan tugas, tapi ada juga yang mau kompensasinya saja tetapi tidak mau tugasnya. “Untuk itu kami sudah mengantisipasi dengan kader cadangan, karena biasanya di setiap padukuhan tidak hanya ada 1 kader,” ungkapnya.

Sementara itu, Eka dari WMP Yogyakarta menyampaikan perkembangan terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang belum tersentuh sosialisasi program Si Wolly Nyaman. Eka menuturkan bahwa pihak Kapanewon Depok sudah membuat surat edaran tentang pemberitahuan program dan permohonan bantuan partisipasinya apabila di salah 1 fasum menjadi titik penempatan ember seperti di kampus UGM, UNY, Sadar, dan lainnya.

“Pengalaman kami di Lanud Adi Sutjipto, prinsipnya mendukung, namun perlu ada surat dari Dinkes Sleman untuk memperkuat, ” jelas Eka.

Merespon hal tersebut, Irma selaku PIC Kalurahan Caturtuggal juga sependapat bahwa Dinkes harusnya menyurati ke instansi-instansi besar, vertikal dan fasum. “Terlebih di wilayah kami, Caturtunggal, ada beberapa Dukuh yang tidak mau jika tidak ada surat resminya, ” tutur Irma. (Andri Afriyanto/KIM Depok)




Tim Wasrik Itwasda Polda DIY Kunjungi Polsek Gamping

Gamping – Untuk meningkatkan integritas dan kerja sama antar fungsi di jajaran Kepolisian Republik Indonesia, serta meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan program agar lebih efektif dan efisien, Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Itwasda Polda Daerah Istimewa Yogyakarta didampingi Siwas Polres Sleman melakukan kunjungan kerja dan pemeriksaan pada fungsi Unit Kerja Kepolisian Sektor Gamping, Selasa (6/4/2021).

Kedatangan Tim Wasrik Polda DIY yang dipimpin oleh Irbid II Itwasda Polda DIY, AKBP Riwanto Yuwono disambut langsung oleh Kapolsek Gamping, Kompol Heribertus Aan Andrianto beserta jajarannya di ruang kerja Kapolsek.

Kegiatan pemeriksaan terpadu ini melibatkan Auditor Itbid II Itwasda Polda DIY, Kompol Widaningsih, Parik II Itbid Itwasda Polda DIY, Kompol Bambang W, Parik III Itbid Itwasda Polda DIY, AKP Gunanto, Parik IV Itbid Itwasda Polda DIY, AKP , yang didampingi oleh Siwas Polres Sleman, Aiptu Marwan Wahyu, Bripka Walan Jari, dan Briptu Agastia.

“Kegiatan ini dilaksanakan guna menjamin terselenggaranya sistem manajemen yang baik antara lain fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian. Sehingga berbagai temuan yang sifatnya berulang maupun strategis, dapat di minimalisir,” ungkap AKBP Riwanto.

Riwanto menambahkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) rutin merupakan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terhadap pelaksanaan program Polri dan keuangan negara.

“Sedangkan objek Wasrik adalah orang atau pejabat pada Satuan kerja di lingkungan Polri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan pengelolaan bidang operasional, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan anggaran keuangan,” tambahnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Kemenag Imbau Masyarakat Agar Tetap Patuhi Prokes Jalani Ramadan

Menjelang bulan Ramadan 1442 H/2021, Kementerian Agama (Kemenag) Sleman bersama Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman memberikan arahan dalam rangka persiapan pelaksanaan Ibadah Ramadan di Kabupaten Sleman tahun 2021.

Bertempat di Pendopo Parasmanya, Tulus Dumadi, selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Sleman menuturkan, bahwa Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor (SE) Nomor 3 Tahun 2021 untuk mengatur pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan. Berdasarkan surat edaran tersebut, umat Islam diperbolehkan melaksanakan kegiatan peribadatan di masjid atau mushola seperti biasa, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021, secara umum memang diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau mushola, namun dengan kapasitas 50%,” ungkap Tulus pada Selasa (6/4/2021).

Begitu pula dengan kegiatan ceramah, pengajian, tausiyah atau kultum yang dibatasi dengan durasi maksimal 15 menit. Kegiatan lain seperti buka puasa, sahur, tadarus Alquran, Nuzulul Quran, dan Zakat Fitrah dibatasi jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas tempat.

Menurut Tulus, untuk menghindari penyebaran virus corona, diperlukan upaya pemantauan dari takmir atau pengurus masjid serta satuan gugus tugas covid dalam menerapkan protokol kesehatan dalam jalannya kegiatan peribadatan bulan Ramadan. Begitu pula dengan pelaksaan idul fitri yang memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Dengan begitu dapat mencegah munculnya kluster baru di masjid atau mushola.

“Pengurus masjid diharapkan mengedepankan protokol kesehatan seperti penyediaan tempat cuci tangan, pemantauan penggunana masker, penerapan jaga jarak antar jamaah satu dengan lainnya, pemghimbauan untuk membawa mukena atau sajadah sendiri masing-masing,” tutur Tulus.

Selain itu, pelaksanaan ibadah menurut Tulus juga harus memperhatikan keputusan dan rekomendasi dari Satgas COVID-19.

“Kita tidak dapat memungkiri untuk tetap memperhatikan keputusan dari satuan tugas terkait tentang kondisi situasi wilayah yang orange atau merah, maka itu menjadi pertimbangan pemangku kebijakan di dalam wilayahnya dalam memberikan batasan ibadah Ramadan di masjid,” tambahnya.

Terkait proses vaksinasi yang sedang berlangsung, Tulus juga menyebutkan bahwa pemberian vaksinasi tersebut tidak akan membatalkan puasa, sehingga masih bisa terus untuk dilakukan pada bulan Ramadan.

“Vaksinasi selama bulan Ramadan diperbolehkan sesuai dengan Keputusan Fatwa MUI No 13 Tahun 2021, bahwa didalamnya boleh dilaksanakan asal tidak menimbulkan bahaya, boleh dilakukan di pagi hari, atau kalau tidak memungkinkan karena akan menyebabkan fisik lemah boleh dilakukan di malam hari, dan tidak membatalkan puasa,” jelas Tulus.

Tulus menghimbau masyarakat agar dapat menyikapi pelaksaan ibadah Ramadan dengan baik untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.

“Masyarakat dihimbau untuk lebih arif melaksanakan ibadah Ramadan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan sehingga jangan sampai muncul kluster baru”, tambahnya.

Sementara itu, terkait kegiatan rutin budaya yang umum dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan, Kabag Kesra Kabupaten Sleman, Iriansyah mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut diperbolehkan selama tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk kegiatan hajatan dan lainnya masuk dalam kategori sosial kemasyarakatan, dan sekarang timbul kluster di layatan, maka kami mungkin akan mengeluarkan surat edaran untuk penegasan terkait pelaksanaan protokol kesehatan di kegiatan sosial kemasyarakatan dan diawasi gugus tugas,” ungkap Iriansyah. (Rep Afiqa)