Hadapi COVID-19, Puskesmas Seyegan Gelar Rakor Lintas Sektor

Untuk menyatukan komitmen dalam menghadapi pandemi COVID-19, Puskesmas Seyegan adakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Bidang Kesehatan di Kapanewon Seyegan pada Senin (15/2/2021). Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kapanewon Seyegan, acara yang dihelat mulai pukul WIB tersebut dihadiri oleh segenap sektor terkait yaitu Polsek, Koramil, Kapanewon, Puskesmas, KUA, Kalurahan, BPD, PKK, PLKB, PMI, DMI, UPTD BP4, UPTD TPU, UPTD YANDIK, Muhammadiyah, NU, Gereja, Relawan dan KIM.

Drg. Ratih Susila, Kepala Puskesmas Seyegan pada rapat memaparakan materi mengenai  Konsep Dasar dan Implementasi Penelusuran Kontak Erat. Ratih menjelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan ketika menemukan kasus kontak erat.

“Dengan cara tracing untuk memutus penyebaran covid 19 yang meliputi identifikasi, informasi dan isolasi. Penelusuran kontak erat ini adalah kunci utama dalam memutus rantai transmisi COVID-19,” jelas Ratih.

Lebih jauh, Ratih juga menjelaskan mengenai apa saja elemen utama untuk melakukan penelusuran kontak erat. Elemen tersebut menurut Ratih yaitu pelibatan dan dukungan masyarakat, perencanaan yang matang, masyarakat dan budaya, dukungan logistik, pelatihan dan supervisi, serta sistem manajemen dan pelacakan kontak.

Dibagian akhir, Ratih menandaskan peran masyarakat dalam menghindari stigma dalam kontak erat termasuk berperan dalam penyiapan logistik selama isolasi.

Sementara itu, R Budi Pramono, Panewu Seyegan dalam pengarahannya menyoroti kurang maksimalnya keberadaan posko COVID-19 di tingkat kalurahan. Menurutnya, posko tersebut masih belum berperan secara optimal dalam melakukan penanggulangan COVID-19.

“Masih ada posko yang hanya papan nama saja, didirikan tapi tidak ada aktivitas yang memberi kontribusi untuk pencegahan COVID-19,” ujar Budi.

Budi menegaskan bahwa posko yang berperan aktif dalam penanganan COVID-19 harus mempunyai fungsi dalam perencanaan, evaluasi dan pelaporan. Menurutnya, esensi keberadaan posko yang ada di setiap kalurahan mempunyai 4 fungsi yaitu pencegahan/edukasi, penanganan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment), pembinaan dan pencatatan pelaporan.

Semua fungsi tersebut menurut Budi harus dilakukan dengan terencana untuk memaksimalkan proses penanganan COVID-19 yang dilakukan, terutama pada masa Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) ini. “Harus ada sinergi antara tracing dan testing dalam PTKM tahap III ini,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa posko ini juga bisa digunakan untuk sarana edukasi masyarakat tentang penanganan COVID-19. “Masyarakat masih bingung terhadap penanganan warga positif covid. Ini artinya perlu adanya guidance/manual sebagai pegangan semua yang bertugas di posko,” ujar Budi lagi.

Selain dari 2 Narasumber utama tersebut, ada beberapa pengarahan dari lintas sektor yang disampaikan, yaitu dari Polsek yang selama ini juga mengadakan kegiatan operasi masker di tempat tempat strategis bersama dengan Polisi Pamong Praja dan Koramil. Sedangkan dari KUA dengan gerakan 5 M nya yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas/interaksi.

Rakor dilanjutkan diskusi dan ditutup dengan pernyataan bersama mengenai komitmen untuk menerapkan gerakan 5 M. (Sutarto Agus/KIM Seyegan).




Pertunjukan Seni Virtual di Masa Pandemi

Beragam cara dapat diterapkan untuk menghidupkan kembali pertunjukan kesenian Jathilan di masa pandemi COVID-19 ini. Salah satunya melakukan pertunjukan melalui media daring. Hal tersebut ditunjukkan oleh para pegiat seni yang tergabung dalam Paguyuban Jathilan Kudha Kumara Padukuhan Modinan, Kalurahan Banyuraden, Kapanewon Gamping, Sleman yang menggelar kegiatan Seni Jathilan Virtual pada Minggu (14/2/2021) siang secara live streaming di kanal Youtube.

Walaupun diselenggarakan secara virtual, kegiatan seni yang dapat dijadikan sebagai hiburan warga di tengah pandemi tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19 antara lain dengan melakukan penyemprotan menggunakan larutan desinfektan di lokasi sebelum pertunjukan dimulai, penggunaan masker, dan menjaga jarak dibawah pengawasan para relawan Jagabaya Kademangan Demakidjo.

Koordinator Jagabaya, Wahyu Abdul yang melakukan pengamanan dan pengawasan protokol kesehatan acara Jathilan Virtual menyebutkan bahwa pandemi yang tejadi menyebabkan terpuruknya produktivas masyarakat. Namun disatu sisi, aktivitas daring masyarakat meningkat. Sehingga menurutnya, media daring merupakan salah satu peluang yang dapat dimanfaatkan untuk menampilkan produk seni pertunjukan rakyat.

“Tujuan diselenggarakan pertunjukan seni jathilan ini untuk membangkitkan kreativitas dan produktivitas seniman atau komunitas jathilan, meningkatkan keterampilan dan pengemasan seniman jathilan dalam menjawab tantangan di zaman milenial, melestarikan tradisi seni tari dalam pertunjukan jathilan di Kabupaten Sleman, serta mencari alternatif ekonomi kreatif tradisi jathilan berbasis bisnis virtual,” kata Wahyu Abdul di sela-sela pengawasannya.

Pertunjukan virtual tersebut diharapkan Wahyu menjadi salah satu jalan yang dapat memberikan harapan baru untuk memperbaiki keterpurukan ekonomi, selain menjadi wadah kegiatan yang memberi peluang bagi tumbuhnya produktivitas seni yang memiliki nilai ideologis dan nilai ekonomi yang berimbang.

Wahyu menambahkan bahwa penerapan protokol kesehatan berdampak besar bagi para seniman. Mereka tidak dapat menjalani profesinya karena pencanangan phisycal distancing dan pelarangan terhadap keramaian. Sehingga pertujukan virtual ini menjadi kesempatan dan tantangan baru bagi para seniman, dalam mengemas pertunjukan mereka.

“Oleh karena itu, muncul tantangan baru bagi seniman seni pertunjukan untuk mendesain produknya dalam berbagai media baik yang berbasis media sosial maupun non media sosial,” tutupnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




KIM Sebagai Garda Terdepan Penangkal Hoaks

Salah satu fungsi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah untuk diseminasi atau penyebarluasan informasi yang sudah diolah dan diyakini bermanfaat bagi masyarakat, bukan merupakan berita kebohongan atau hoaks. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Noor Hidayati ZP dalam rapat koordinasi Forum KIM Sembada yang digelar di Aula Balai Kalurahan Pakembinangun, Kapanewon Pakem, Sabtu (13/2/2021).

“Sebagai pegiat KIM seharusnya dapat memberdayakan masyarakat agar bisa memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan serta bermanfaat. Artinya adalah anggota KIM dapat berdiskusi untuk memilah informasi yang sesuai dengan kebutuhan yang pada akhirnya memanfaatkannya untuk kepentingan bersama,” terang Noor Hidayati di hadapan peserta rapat.

Oleh karena itu, menurutnya informasi yang disampaikan harus dipertimbangkan unsur kegunaanya untuk masyarakat.

“Berita yang disuguhkan kepada masyarakat harus bisa mendidik, mencerahkan, dan memberdayakan masyarakat, serta dapat meningkatkan sikap nasionalisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya lagi.

Noor Hidayati meminta agar KIM tidak menyampaikan informasi yang kebenarannya dipertanyakan, atau informasi hoaks.

Berita hoaks sendiri menurut Noor Hidayati dapat diperhatikan dari ciri-cirinya. Antara lain judul berita yang bombastis, informasinya cenderung menciptakan kecemasan, kebencian dan permusuhan, sumber informasi tidak jelas dan tidak ada yang bisa dimintai tanggung jawab atau klarifikasi, mencatut nama tokoh berpengaruh, memanfaatkan fanatisme atas nama ideologi, agama, memanipulasi foto dan keterangannya.

“Bahkan foto yang digunakan biasanya sudah lama dan berasal dari kejadian di tempat lain serta biasanya ditulis oleh media abal-abal dimana alamat media dan penanggung jawabnya tidak jelas,” ujar Noor Hidayati.

Selain sebagai penangkal hoaks, KIM juga dapat digunakan sebagai jaringan dan media informasi dua arah antar masyarakat dengan pihak lain, sehingga dapat memudahkan proses pertukaran informasi.

“Apabila antar Kelompok dapat membentuk jejaring kerjasama komunikasi antara warga masyarakat, maupun antara masyarakat dengan pemerintah maka mempermudah penyampaian aspirasi dari masyarakat dan kebijakan dari pemerintah sehingga tercipta wahana informasi dan komunikasi yang baik,” tutupnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Pentingnya Budaya Hidup Sehat di Tempat Kerja

Peningkatan penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja menimbulkan dampak ekonomis, tidak hanya bagi individu pekerja tapi juga bagi keluarga, masyarakat dan negara. Itu salah satu alasan Puskesmas Ngaglik II mengadakan Sosialisasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Kamis (11/2/2021). Acara yang diselenggarakan di Aula Balai Kalurahan Donoharjo, Ngaglik, Sleman ini dihadiri oleh Perangkat Kalurahan dan perwakilan Organisasi Sosial Masyarakat Destana, Tim Kamboja, dan FKPM.

Hidayatul Faiza, petugas Kesehatan Lingkungan Puskesmas Ngaglik II yang biasa dipanggil Iza menjelaskan bahwa pekerja memiliki risiko terpapar bahaya di tempat kerja yang dapat mempengaruhi status kesehatan dan produktivitas kerja.

“Tempat kerja adalah tempat di mana orang berkumpul. Rata-rata orang bekerja di kantor selama kurang lebih 8 jam per hari. Terdapat banyak pekerjaan di tempat kerja, di mana setiap pekerjaan pasti memiliki risiko dan bahaya, yang semuanya itu dapat menimbulkan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK),” terangnya.

Oleh karena itu, pekerja memiliki peran strategis dalam pembangunan dan dapat berperan sebagai agent of change untuk membudayakan hidup sehat dalam keluarga menurut Iza harus menerapkan pola hidup sehat di tempat kerjanya, melalui penerapan K3.

Lebih lanjut, Iza menjelaskan bahwa tujuan penerapan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di tempat kerja adalah untuk mencegah dan mengurangi penyakit akibat kerja dan penyakit lain, serta kecelakaan kerja pada karyawan.

“Untuk mewujudkan kantor yang sehat, aman, nyaman, dan karyawan yang sehat, selamat, bugar, berkinerja dan produktif,” ucap Iza.

Potensi bahaya yang harus dicegah melalui penerapan K3 menurut Iza dapat dipengaruhi dari 5 faktor, yaitu, dari faktor fisik berupa bising, getaran, pencahayaan, radiasi layar komputer, elektrik, dan lainnya. Sementara dari faktor kimia dapat berupa partikel debu, cairan desinfektan, uap, vapour, mist dan sebagainya. Faktor lainnya yaitu faktor biologi yang disebabkan oleh mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, dan vektor.  Berikutnya adalah faktor ergonomi seperti posisi kerja tidak netral, gerakan berulang, kelebihan beban, dan lainnya. Terakhir, faktor psikosiosial berupa konflik antar rekan, stress kerja, shift, beban kerja, dan karir.

“Contoh di perkantoran, beberapa masalah K3 yang sering muncul antara lain penataan dokumen dan peralatan yang tidak aman, penataan kelistrikan yang tidak aman, posisi kerja yang tidak ergonomis, penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak sesuai kondisi ataupun kondisi tangga darurat yang tidak sesuai,” jelas Iza.

Iza kemudian menjelaskan bahwa hal yang perlu diperhatikan untuk standar pelaksanaan K3 di perkantoran diantaranya yang berhubungan dengan fisik seperti pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan ruang perkantoran, desain alat dan tempat kerja, penempatan dan penggunaan alat perkantoran, pengelolaan listrik dan sumber api.

Selain itu, K3 di perkantoran juga harus memiliki langkah manajemen untuk mengantisipasi permasalahan yang terjadi. “Seperti manajemen tanggap darurat gedung, manajemen keselamatan dan kebakaran gedung persyaratan dan tata cara evakuasi penggunaan mekanik dan elektrik, P3K, kesehatan kerja peningkatan pengetahuan kesehatan kerja,” terang Iza lagi.

Iza juga menyebutkan bahwa perkantoran harus menerapkan budaya perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja seperti penyediaan ruang ASI dan pemberian kesempatan memerah ASI selama waktu kerja di perkantoran. Para pekerja juga harus harus mempertimbangkan kondisi pribadi maupun lingkungannya, seperti aktivitas fisik dan kesehatan lingkungan kerja perkantoran

“Standar dan persyaratan kesehatan lingkungan perkantoran juga harus memperhatikan sarana bangunan, penyediaan air bersih, pengelolaan limbah, cuci tangan pakai sabun (CTPS), pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit,” Iza menambahkan.

Sementara pada kesempatan yang sama, Petugas Promkes Puskesmas Ngaglik II Ajeng juga menjelaskan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga keselamatan kerja. Untuk mereka yang bekerja di kantor, Ajeng mengingatkan untuk menjaga kesehatan dengan terus menerapkan protokol kesehatan, berperilaku PHBS dan beristirahat yang cukup.

Selain itu, Ajeng juga menghimbau para pekerja untuk melakukan aktifitas fisik secara berkala. “Seperti melakukan peregangan otot, melakukan istirahat, menggunakan kacamata anti radiasi serta memilih menu makan rapat yang lebih sehat, yang menyertakan sayuran di dalamnya,” ujar Ajeng.

Ajeng juga tidak lupa mengingatkan para pekerja di di organisasi sosial untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Terutama teman-teman relawan penanggulangan COVID-19, selain terus menerapkan prokes 3 M dan  PHBS juga menggunakan APD yang standar, apalagi ketika melakukan kegiatan pemakaman jenazah. Untuk relawan lainnya juga ketika melakukan kegiatan kerelawanan seperti membantu melakukan pembersihan kayu tumbang, atau evakuasi bencana misalnya, jangan lupa pula untuk mengenakan helm dan sepatu boot,” jelas Ajeng lagi. (Endarwati/KIM Donoharjo)




Kalurahan Balecatur Bentuk Posko Terpadu Penanganan COVID-19

Menindaklanjuti instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, maka Pemerintah Kalurahan Balecatur Kapanewon Gamping bersama Kepolisian Sektor Gamping, dan Komando Rayon Militer 17 Gamping, menginisiasi pembentukan Pos Komando (Posko) terpadu penanganan COVID-19 di tingkat Kalurahan, Rabu (10/2/2021).

Pembentukan Posko terpadu dihadiri oleh Lurah Balecatur, Andri Septiyanto didampingi Carik Balecatur Nanang Haryanto, Bhabinkamtibmas Balecatur Bripka Jauzan Arifin, serta Babinsa Balecatur Serma Asep Mulyawana yang bertempat di kantor Kalurahan Balecatur.

Koordinasi tiga pilar pemerintahan kalurahan ini dilakukan guna mensinergikan pendirian posko di Kalurahan Balecatur dan memberdayakan masyarakat dari tingkat RT/RW serta padukuhan terkait kebijakan PPKM berbasis mikro, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2021 dan Instruksi Bupati Sleman Nomor 04/INSTR/2821.

Di tempat yang berbeda, Panewu Gamping, Ikhsan Waluyo yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kapanewon Gamping menerangkan bahwa tiga pilar (Kalurahan Balecatur, Polsek Gamping, dan Koramil 17 Gamping) diharapkan dapat melakukan penguatan fungsi 3T yaitu tracing, testing dan treatment untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

“Posko terpadu yang terbentuk ini berkaitan dengan kebijakan PPKM berbasis mikro sejalan dengan apa yang diterapkan di Kabupaten Sleman dan Kapanewon Gamping belum lama ini dimana pengetatan pengawasan pencegahan penularan Covid-19 dilakukan di tingkat Kalurahan, Padukuhan, maupun RT dan RW,” terang Ikhsan.

Ikhsan menambahkan didalam instruksi Menteri Dalam Negeri dimuat secara rinci tentang pembentukan posko di wilayah Kelurahan yang diketuai oleh Lurah bersama tokoh masyarakat setempat sebagai wakil ketuanya. Selain itu juga memuat tentang pengaturan pembagian tugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Puskesmas sehingga program 3T akan lebih diperkuat.

Menurut Ikhsan, dengan keberadaan Posko di tingkat kalurahan akan membuat pengumpulan data COVID-19 lebih aktual dan akurat, sehingga akan mempermudah melakukan evaluasi dan monitoring penanganan, pencegahan dan pengendalian sebaran Covid-19 di setiap Kalurahan yang berada dalam wilayah Kapanewon Gamping.

“Di tingkat Kapanewon pun akan dibentuk Posko untuk mensupervisi kalurahan hingga ke tingkat RT/RW yang kemudian melakukan monitoring, evaluasi, dan analisis di tingkat kapanewon, kalurahan, padukuhan RT dan RW berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan guna memperoleh data yang akurat,” pungkas Ikhsan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)