Jadi Sumber Informasi Kalurahan, KIM Harus Lebih Aktif Dan Produktif

Sebagai salah satu sumber informasi di tingkat kalurahan, keaktifan dan produktivitas menjadi hal yang harus diperhatikan bagi setiap Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di setiap kapanewon. Hal ini yang menjadi salah satu bahasan utama dalam Pertemuan Rutin Bulanan Forum KIM SEMBADA Kabupaten Sleman, Sabtu (9/1/2021). Pertemuan yang diselenggarakan di Gedung Anglo Cita Kapanewon Depok ini dihadiri oleh pengurus dan anggota Forum KIM SEMBADA Sleman, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman, dan perwakilan Kapanewon Depok, Sleman.

Yudiarto Setiawan, Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Sleman menyampaikan harapannya agar KIM di masing-masing kapanewon bisa lebih aktif lagi dalam menyebarluaskan informasi.

“KIM di tingkat kepanewon harus lebih aktif untuk mensosialisasi dan menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui berita yang berkaitan dengan program, peristiwa dan berbagai kegiatan maupun inovasi desa (kalurahan-red),” jelas Yudi.

Selain itu, menurutnya pendampingan terhadap setiap kelompok KIM juga harus diperhatikan.  

“Kaderisasi dan struktural KIM di tingkat desa (Kalurahan-red) perlu terus didampingi agar KIM bisa berkembang di tingkat desa atau kalurahan,” tambahnya.

Sementara itu, Suripto Ketua Forum KIM SEMBADA Sleman dalam pertemuan menerangkan bahwa Forum KIM SEMBADA juga perlu menyusun rencana kunjungan ke beberapa OPD agar dapat terus berkembang.

“Semisal ke Bappeda dan beberapa dinas yang kuat berhubungan dengan publik, dengan didampingi Kominfo,” ujar Suripto.

Selain itu, ia juga menyarankan Forum KIM SEMBADA agar dapat membangun relasi dan bersinergi ke beberapa media di Yogyakarta, baik itu cetak maupun elektronik, untuk membantu mencapai targetnya.

“Termasuk target bersama Kominfo untuk membuat majalah KIM Sleman,” terangnya.

Suripto berharap pertemuan rutin setiap bulan yang digilir di setiap kepanewon di Kabupaten Sleman dapat meningkatkan produktivitas KIM dalam menjalankan program dan meramu berita dan informasi kalurahan. Selain itu, ia juga berharap mengenai realisasi anggaran kalurahan untuk KIM tingkat kalurahan demi kelanjutan mobilisasi dan program KIM di tingkat kalurahan.

“Sehingga Kabupaten Sleman akan mandiri dan transparan dalam pengelolaan program dan realisasinya langsung didengar dan dirasakan masyarakat,” tutupnya. (Mochammad Sinung Restendi/KIM Gamping)




Bangun Atmosfer Positif di Tengah Masyarakat Melalui KIM

Forum KIM (Kelompok Informasi Masyarakat) SEMBADA Kabupaten Sleman adakan Pertemuan Rutin Bulanan dalam rangka Penyelarasan dan Perumusan Program Kerja KIM untuk tahun 2021, Sabtu (9/1/2021). Acara yang diadakan di gedung Anglo Cita Kapanewon Depok ini dihadiri langsung oleh perwakilan KIM se-Kabupaten Sleman.

Andri salah satu Staf Kapanewon Depok dalam sambutannya mengharapkan KIM untuk selalu hadir di tengah masyarakat.

“Kelompok Informasi Masyarakat diharapkan dapat menyebarluaskan informasi dan berita kepada masyarakat dan dapat selalu eksis di masyarakat,” ujar Andri.

Ia juga menyoroti peran KIM sebagai sumber informasi positif. Menurutnya, KIM dapat membangun atmosfer positif di tengah masyarakat dengan menyebarluaskan informasi yang bermanfaat.

 “Terlebih saat ini menyebarluasnya berita hoax, dapat diatasi dengan berita-berita yang baik yang lebih mendominasi di masyarakat ketimbang berita hoax,” terangnya.

Hal ini didukung juga oleh Suripto selaku Ketua Forum KIM SEMBADA. Menurutnya, KIM dapat membantu Kapanewon, Kalurahan maupun masyarakat umum dalam menyebarkan informasi yang bermanfaat, sehingga ia mengharapkan agar KIM dapat lebih menjangkau seluruh daerah yang ada di Kabupaten Sleman

“Dengan adanya KIM sangat membantu memberikan berita mengenai segala pembangunan yang ada di masyarakat,” jelas Suripto

Suripto juga meminta KIM sebagai salah satu sumber informasi masyarakat agar dapat konsisten dalam melakukan tugasnya, baik dalam memproduksi berita maupun menjalankan program bermanfaat lainnya seperti koperasi.

“Paling tidak satu kapanewon dapat menghasilkan informasi dan memunculkan berita ke masyarakat,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Yudiarto Setiawan Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sleman menyampaikan apresiasi Dinas Kominfo Sleman kepada KIM yang tetap aktif di tengah masa pandemi saat ini.

“Kami mengapresiasi meskipun di era pandemi dan Sleman juga masuk zona merah, KIM SEMBADA masih terus melakukan berbagai kegiatan,” terang Yudi.

Menurut Yudi, pandemi yang masih berlangsung sangat membatasi agenda kegiatan KIM di Kabupaten Sleman, sehingga intensitasnya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Ia juga menegaskan bahwa Dinas Kominfo Sleman selalu memberikan dukungan bagi KIM SEMBADA.

“Salah satunya Kominfo menyediakan masker, dan poster atau materi publikasi terkait COVID yang dapat diambil bagi anggota KIM SEMBADA,” tutupnya. (Rep Hida)




Donoharjo Capai Target 2500 Sertifikat PTSL

Kalurahan Donoharjo berhasil menyelesaikan target sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat gelombang kelima, tahap pertama program PTSL 2020 kepada 502 warga yang dilakukan di Aula Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Sabtu (9/1/2021).

Wagiman, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sleman dalam sambutannya menjelaskan bahwa dengan penyerahan 502 sertifikat ini, maka program PTSL tahap pertama tahun 2020 telah mencapai target awal sebanyak 2500 sertifikat, di mana sebelumnya telah  diserahkan sebanyak lembar sertifikat.

“Dari target awal sebanyak 2500 di tahun 2020, pada hari ini sudah selesai. Artinya semua permohonan sertifikat bisa terselesaikan dengan baik,“ ujar Wagiman.

Ia  memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu dalam mencapai target pada program PTSL tahap pertama ini. “Proses sertifikat ini tidak bisa selesai tanpa bantuan semua pihak, baik masyarakat, Pokmas, Puldata, Pemerintah Kalurahan maupun petugas dari BPN,” terangnya.

Wagiman juga menyampaikan bahwa untuk tahun 2021, Kalurahan Donoharjo masih mengadakan PTSL tahap kedua dengan jumlah 1000 sertifikat. 

“Karena itu, dipersilahkan untuk dipersiapkan segala sesuatu nya terutama hal-hal yang berkaitan dengan data-data,” jelas Wagiman.

Sementara itu, Lurah Donoharjo Hadi Rintoko menyampaikan rasa syukur atas selesainya program PTSL di tahun 2020.

Secara khusus, Hadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada petugas BPN, Perangkat Kalurahan, Pokmas, Puldata maupun kepada seluruh masyarakat.

“Sertifikat adalah simbol keharmonisan masyarakat. Dengan jadinya sertifikat tanah, artinya hubungan darah terjaga dengan baik, karena jika masih ada sengketa maka sertifikat tidak akan jadi,” ujar Hadi.

Ia juga berharap semoga jerih payah dari semua yang terlibat dalam penyelesaian kegiatan ini menjadi amal ibadah dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. (Endarwati/KIM Donoharjo)




Pemkab Sleman Sosialisasikan Penerapan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Sleman mensosialisasikan aturan mengenai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada Jumat (8/1/2021). Sosialisasi yang diadakan di Ruang Rapat Sembada Sekretariat Sleman ini dihadiri oleh perwakilan Kapanewon se-Kabupaten Sleman. Nantinya, hasil dari pertemuan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat luas. PTKM sendiri secara resmi diberlakukan di Kabupaten Sleman selama 2 minggu, mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Sosialisasi mengenai PTKM ini didasari atas Instruksi Bupati Sleman nomor 01/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di kabupaten Sleman. Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY
Plt. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman Joko Supriyanto menjelaskan mengenai pembatasan tersebut, meliputi tempat kerja/perkantoran dengan 50 persen Work From Home (WFH) dan 50 persen Work From Office (WFO), pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring), kegiatan restoran/rumah makan sebanyak 25 persesn dari kapasitas tempat duduk sampai dengan pukul WIB, pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan/mall dan tempat wisata, serta mengizinkan pekerja konstruksi dan tempat ibadah sebanyak 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Lanjutnya, ia menyampaikan khususnya kepada Panewu dan Lurah se-Kabupaten Sleman untuk dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 di masing-masing wilayah.

Ia juga menegaskan agar instruksi ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat dan selalu dipantau dalam penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Terlebih untuk acara hajatan dan tempat wisata di desa-desa agar dikondisikan supaya tidak terjadi kerumunan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak melaksanakan makan/minum ditempat, termasuk tempat wisata yang ada di sleman untuk selalu dipantau agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto menjelaskan Satpol PP akan melibatkan personil Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi lainnya untuk membantu dalam melakukan penertiban pelanggaran penerapan disiplin protokol kesehatan. Hal ini dilakukan karena beberapa pasar besar tetap beroperasi untuk menjaga perekonomian masyarakat dan agar tidak terjadi lonjakan harga, sehingga dibutuhkan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

“Dalam mendayagunakan patroli menjadi 2 shift, yang kemarin memantau objek vital seperti perkantoran. Pemantauan sekarang lebih ke arah yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti objek wisata, memantau tentang jam operasional dan protokol kesehatan yang dijalankan,” ujar Susmiarto. (Humas Sleman)




25 Warga Terdampak Pembangunan Tol Jogja-Solo Terima Pembayaran Ganti Untung

Sleman – Sebanyak 25 warga Kabupaten Sleman yang terdampak pembangunan proyek jalan Tol Jogja – Solo terima pembayaran ganti untung. Pembayaran ganti untung disaksikan langsung oleh Bupati Sleman, Sri Purnomo di Kantor Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Jumat (8/1/2021).

Kepala Pelaksana Pengadaan Tanah Kanwil BPN DIY, Suhendro mengatakan bahwa pembayaran ganti untung kepada 25 warga sleman terdampak jalan Tol ini merupakan tahap pertama dan masuk dalam anggaran Tahun 2020.

“Pada tahap pertama ini ada 25 warga yang medapat pembayaran ganti untung. Sebetulnya ada 50 bidang tanah yang diusulkan. Namun setelah dilakukan validasi ulang ole Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), 25 bidang diserahkan ganti untungnya. Untuk sisianya dalam proses pelengkapan data dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke LMAN untuk segera dibayarkan (ganti rugi),” katanya.

Adapun dalam tahap awal proyek pembangunan Jalan Tol Jogja – Solo di DIY, wilayah terdampak berada di wilayah Kabupaten Sleman yaitu tepatnya Prambanan, Kalasan, Depok, Mlati, Ngaglik dan wilayah Gamping.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dsipertaru) DIY, Krido Suprayitno menuturkan terdapat 294 pemilik bidang tanah yang akan mendapatkan ganti untung secara bertahap. Krido menyebut jumlah ganti untung yang disiapkan bagi warga terdampak tersebut yaitu total berjumlah Rp 26 Miliyar lebih.

“25 warga yang hari ini mendapat ganti untung merupakan bagian dari keseluruhan sebanyak 294 di Purwomartani yang mana akan kita selesaikan insyaAllah sampai dengan bulan April,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sleman, Sri Purnomo yang menyaksikan secara langsung pembayaran ganti untung bagi masyarakat terdampak juga menghimbau untuk bijak dalam memanfaatkan uang hasil ganti untung.

“Kami berharap nantinya bisa dimanfaatkan untuk kembali (membeli) tanah untuk keberlanjutan,” ujar Sri Purnomo.

Lebih lanjut, Sri Purnomo juga menyampaikan bagi masyarakat terdampak yang belum menerima ganti untung untuk tidak perlu khawatir karena proses ganti untung memerlukan tahapan termasuk tahapan melengkapi berkas. (Humas Sleman)