Rangkul Pondok Pesantren, Bawaslu Sleman Canangkan Gerakan Santri Mengawasi

Selain berkolaborasi dengan institusi Perguruan Tinggi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman juga merangkul lembaga pendidikan keagamaan Pondok Pesantren Barokah Kalimasada guna melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang dituangkan kedalam Nota kesepakatan Nomor 049/ dengan Nomor 022/
Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa dan Pengasuh Pondok Pesantren Barokah Kalimasada, K. Muhammad Asyrofuddin yang berlangsung di Kringinan, Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Selasa (16/11/2021) sore, disaksikan Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman, Mujibur Rahman.
Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menuturkan bahwa tujuannya merangkul Pondok Pesantren Barokah Kalimasada sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilihan umum dengan jalan meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif yang sudah berjalan dengan baik.
“Saya berharap Bawaslu Kabupaten Sleman diijinkan untuk mengikuti pengajian-pengajian di bawah naungan Pengasuh Pondok Pesantren Barokah Kalimasada guna memberikan sosialisasi terkait pengawasan partisipatif pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah bagi peserta pengajian,” ujar Karim.
Menanggapi hal tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Barokah Kalimasada membuka pintu lebar-lebar untuk bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten Sleman agar lembaganya ikut berpartisipasi memberikan himbauan kepada warga pondok melakukan pemantauan dan pengawasan pada hajatan demokrasi lima tahunan mendatang melalui ‘Gerakan Santri Mengawasi’ yang telah dicanangkan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



