Gelar Pembinaan Kearsipan, Bawaslu Sleman Gandeng DPAD DIY

Menindaklanjuti permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman perihal pendampingan penataan arsip, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Daerah istimewa Yogyakarta melakukan kegiatan pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan urusan kearsipan yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Sleman, Selasa (16/11/2021).

Pembinaan kearsipan tersebut diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa didampingi Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Vici Herawati, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, Arjuna Al Ichsan Siregar, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Mujibur Rahman, serta Koordinator Penanganan Pelangaran, Ibnu Darpito. Turut hadir dalam kegiatan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman, Suparno, beserta Kepala Sub Bagian Administrasi, Fajar Marchito Saleh.

Dalam sambutan pembukanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan apresiasi kepada DPAD Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersedia hadir untuk melakukan pembinaan kearsipan dokumen supaya pengelolaan arsip inaktif dan statis di lembaga yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Kami memerlukan pendampingan terkait penomoran dan penataan arsip yang dimiliki  Bawaslu Kabupaten Sleman guna menunjang peningkatan kinerja pengawasan dalam pemilihan umum,” tutur Karim.

Kegiatan yang dipandu oleh Arsiparis Ahli Muda, Murjono yang dibantu 2 personil Arsiparis Mahir dan Naban mengungkapkan bahwa perlu adanya penataan dan pengelolaan dokumen yang baik dan sesuai standar regulasi yang ada untuk menunjang penyimpanan arsip agar lebih efektif dan efisien dari segala segi kebutuhan. Selain itu, dokumen yang dikelola dengan sistem pengarsipan yang baik akan menjadi sarana pencegahan kehilangan dan memudahkan  pengambilan kembali dokumen secara cepat saat dibutuhkan.

“Arsip baiknya disimpan di tempat khusus sendiri dan terhindar dari gangguan lalu lalang aktivitas dan binatang. Ruangan (tempat penyimpanan) tidak lembab atau bocor jika hujan, serta ditata rapi dalam wadah seperti rak besi sesuai dengan urutan nomor yang telah diinput datanya,” tegas Murjono.

Di akhir kegiatan, Murjono berpesan bahwa dokumen yang belum diarsipkan dengan baik sangat berpotensi untuk hilang selamanya, sehingga nanti akan sulit ditemukan ketika dibutuhkan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Bawaslu Sleman Jalin Kemitraan Pengawasan Partisipatif di Lingkungan Kampus

Menindaklanjuti pembicaraan antara Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa dengan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Solusi Bisnis Indonesia, Saifudin Zuhri mengenai program pengawasan pemilu partisisipatif maka pimpinan kedua institusi tersebut sepakat menandatangani Nota Kesepakatan kerjasama dalam hal sosialisasi pengawasan partisipatif pada hari Selasa (16/11/2021).

Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan di Ruang Rapat STIE SBI Yogyakarta disaksikan oleh Pembantu Ketua III STIE SBI Yogyakarta Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Hardoko, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi, Arjuna Al Ichsan Siregar, serta Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Mujibur Rahman.

Sebelum dilakukan penandatanganan Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa memberikan gambaran maksud dan tujuan sinergitas lembaga yang dipimpinnya bahwa pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif akan dilaksanakan di lingkungan kampus berupa pelatihan, pendidikan kader pengawasan partisipatif, dan pendampingan pemilihan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) bagi mahasiswa STIE SBI Yogyakarta sebagai pembelajaran berdemokrasi.

“Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sleman dapat memfasilitasi penelitian terkait pemilihan umum dan pengawasannya yang akan dilakukan oleh Civitas Akademika maupun mahasiswa STIE SBI Yogyakarta,” imbuh Karim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua STIE SBI Yogyakarta, Saifudin Zuhri memberikan apresiasi dan menerima ajakan Bawaslu Kabupaten Sleman karena berangkat dari implementasi program kebijakan ‘Kampus Merdeka’ yang bertujuan mendorong mahasiswa dapat menguasai berbagai keilmuan guna memasuki dunia kerja dan meningkatkan kompetensi, baik itu soft skills maupun hard skills agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, serta menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian.

“Sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat maka diperlukan kerjasama simbiosis mutualisma antara institusi pendidikan tinggi dengan lembaga negara termasuk Bawaslu Kabupaten Sleman tentang pendidikan kewarganegaraan sesuai dengan kurikulum yang sudah ditetapkan,” tutur Saifudin.

Hal senada disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati untuk memberikan kontribusi pada pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan bagi kesejahteraan masyarakat maka dapat diwujudkan dalam kegiatan pembelajaran tentang manajemen organisasi bagi pengawas ad-hoc di tingkat Kapanewon maupun Kalurahan yang dapat dilakukan STIE SBI Yogyakarta.

“Termasuk perlu adanya instrumen monitoring dan evaluasi terhadap kinerja badan ad-hoc yang nantinya dapat dijadikan sebagai data base Sumber Daya Manusia yang berguna untuk meningkatkan mutu pengawasan pemilihan umum di waktu mendatang,” pungkas Vici. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Lurah Sumbersari Terpilih Resmi Bertugas

Moyudan – Sukadi, Lurah Sumbersari terpilih periode 2021-2027 resmi menjalankan tugasnya setelah dilakukan serah terima jabatan dari Pejabat Lurah sebelumnya di Pendopo Kalurahan Sumbersari, Selasa (16/11/2021). Proses sertijab dihadiri langsung oleh Panewu Moyudan, Harsowasono.

“Selamat menjalankan tugas, rapatkan barisan antar pamong, bangun komunikasi internal dan eksternal guna mewujudkan pemerintahan Sumbersari yang lebih baik dan masyarakat sejahtera,” ujar Harsowasono.

Sukadi, Lurah Sumbersari terpilih menyatakan siap merangkul dan menjalin komunikasi intensif antar semua pihak agar dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Kami juga siap menerima saran dan kritik yang bersifat membangun untuk kemajuan Sumbersari,” ujar Pria yang pernah menjabat sebagai Dukuh Blendung itu.

Sementara itu, Endang Sudarini, Pj Lurah Sumbersari mengucapkan selamat kepada Sukadi atas terpilihnya dirinya sebagai Lurah Sumbersari yang baru. Ia juga menyampaikan terima kasihnya kepada Panitia Pemilihan Lurah (Panpilur) Sumbersari yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik, hingga selesai pelaksanaan Pilur 2021.

Menanggapi hal tersebut, Bambang Sunarto, Ketua Panpilur Sumbersari merasa bersyukur karena seluruh tahapan Pilur Sumbersari berhasil terlaksana dengan baik.

“Sertijab merupakan tugas akhir Panpilur, kami menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh panitia dan kesekretariatan serta dukungan semua pihak sehingga pilur berjalan aman terkendali,” pungkas Bambang. (Edy/KIM Moyudan)




Waspadai Peredaran Hasil Tembakau Ilegal dengan Mengetahui Ciri-Cirinya

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah kembali menggelar Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau pada Selasa (16/11/2021). Operasi yang dilakukan bekerja sama dengan tim gabungan dari Bea Cukai, Kodim, Polres, Satuan Polisi Pamong Praja, Datasemen Polisi Militer, dan Dinas Perindurstrian dan Perdagangan Sleman ini menyasar toko ritel hasil tembakau yang berada di Kapanewon Seyegan dan Minggir.

Kegiatan ini sendiri dilakukan sebagai bentuk penegakan dan pencegahan terhadap penyebaran tembakau ilegal, di tengah maraknya bermunculan toko ritel tembakau di DIY. Operasi dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/ tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY, Depdika mengatakan bahwa operasi ini penting dilakukan karena peredaran tembakau ilegal di masyarakat memiliki pengaruh yang signifikan, terutama untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor Cukai dan untuk menekan pertambahan jumlah perokok pemula.

“Ketika sebuah produk tembakau menggunakan pita cukai ilegal, maka harganya akan lebih murah,” ujar Depdika.

Menurut Depdika, masyarakat dapat melihat sendiri untuk memastikan apakah sebuah produk tembakau itu ilegal atau tidak. “Hasil Tembakau ilegal dapat dilihat dari ada atau tidaknya pita cukai,” ungkapnya.

Pada pita cukai tersebut, ada beberapa indikator yang bisa dilihat apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak. “Terkait pita cukai, setidaknya ada 5 pelanggaran (indikator),” imbuh Depdika

Pertama adalah pelanggaran produk tembakau polos, atau tidak dilekati pita cukai. Menurut Depdika, pelanggaran ini yang paling sering ditemui di masyarakat.

Kedua, masyarakat bisa melihat apakah pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai bekas. Hal ini dapat terlihat dari kondisi pita yang tidak normal, seperti ada bekas sobekan, kotor, ada bekas lipatan, dan warna pita yang pudar. Pita cukai yang dilekatkan pada kemasan hasil tembakau mewakili1 (satu) kali bukti pelunasan sehingga pita cukai tidak dapat digunakan berulang-ulang.

Ketiga, pita cukai ilegal dapat dilihat dari orisinalitasnya (keasliannya). Depdika mengatakan pita cukai palsu diproduksi tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “(Seperti) tidak ada hologramnya, tidak ada lambang negara, tidak memuat informasi mengenai tarif cukai, tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkap Depdika.

Kemudian untuk pelanggaran keempat, dapat dilihat dari perutukkan pitanya apakah sesuai atau tidak. Tembakau yang beredar di masyarakat memiliki jenis yang berbeda. “Misalnya SKM (Sigaret Kretek Mesin) harus menggunakan pita cukai SKM, bukan SKT (Sigaret Kretek Tangan),” jelas Depdika lagi.  

Terakhir, pelanggaran pita cukai dapat dilihat dari personalisasi pita, karena tiap pita cukai memiliki kode khusus milik suatu perusahaan yang tidak bisa digunakan oleh perusahaan lainnya.

Depdika berharap dengan indikator tersebut masyarakat yang merupakan target pasar terkecil peredaran tembakau ilegal dapat lebih memahami apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak. “Harapannya, ketika market pasar paling bawah tidak mau lagi membeli, otomatis pasar (rokok ilegal) tidak ada, dan produksinya juga tidak ada,” tutup Depdika. (Mediacenter Sembada/Dinas Kominfo Sleman)




Gunakan Alkes Bebas Merkuri, RSUD Prambanan Terima Penghargaan dari Kemenkes

Prambanan – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan Kabupaten Sleman memperoleh penghargaan dari Kementerian Kesehatan RI sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menggunakan alat kesehatan bermerkuri tahun 2021.

Direktur RSUD Prambanan, dr. Wisnu Murti Yani menyatakan bangga dengan pencapaian ini. “Saya mengucapkan selamat kepada seluruh civitas RSUD Prambanan yang berhasil menjalankan kebijakan pemerintah untuk tidak memakai alkes bermerkuri. Kami berkomitmen untuk tidak menggunakan alkes bermerkuri sehingga kelestarian alam akibat pencemaran merkuri dan kemudian bahaya SDM kita akibat paparan merkuri bisa kita hindari,” ujar dr. Wisnu Murti Yani di RSUD Prambanan, Kabupaten Sleman, Selasa (16/11/2021).

Pemberian penghargaan ini didasarkan pada komitmen pimpinan, dan fasyankes sudah 100% tidak menggunakan alkes bermerkuri. Alat kesehatan dan bahan bermerkuri dari kegiatan kesehatan yang dilakukan penghapusan adalah termometer, sfigmomanometer (alat ukur tekanan darah), dan dental amalgam.

Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun. Dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat merkuri antara lain adalah kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru, khususnya dampak terhadap janin berupa kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem syaraf, menurunnya kecerdasan, cacat mental, serta kebutaan.

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri mengatur tata kelola merkuri yang harus dilakukan oleh negara pihak yang mengikuti Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan dan lingkungan. Partisipasi aktif Pemerintah Indonesia dalam mengimplementasikan peraturan ini adalah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri baru saja dikeluarkan pada bulan April 2019.

Untuk bidang kesehatan, sektor utama dalam penghapusan merkuri diarahkan pada alat kesehatan bermerkuri dimana ditargetkan 100% fasilitas pelayanan kesehatan sudah tidak lagi menggunakannya pada akhir tahun 2020.

“Kita merujuk pada peraturan tersebut mulai tahun 2020 sesuai arahan Dinas Kesehatan untuk mendaftarkan seluruh alkes bermerkuri untuk dilakukan pemusnahan, sejak itu kami sudah menggantikan semua alkes tersebut dengan yang bebas merkuri, alat kesehatan yang ditarik karena mengandung merkuri sebanyak 83 buah yang kebanyakan adalah tensimeter dan termometer,” pungkas dr. Wisnu. (Agas)