Mengupas Layanan Pinjol Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

Pakem – Maraknya kasus peminjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini menjadi perhatian tersendiri oleh pemerintah. Pasalnya, banyak masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal karena masih kurangnya informasi mengenai sistem pinjol itu sendiri.

“Pinjol sendiri telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” ujar Dwi Retno Widati, Tim Penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) DIY Wilayah Sleman saat menjadi pembicara pada acara Penyuluhan Hukum tentang Konsekuensi Hukum Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan yang digelar di Kantor Kalurahan Pakembinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Rabu (3/11/2021).

Menurut Dwi, banyaknya masyarakat yang tertarik menggunakan jasa peminjaman online dikarenakan proses pencairan dananya yang sangat mudah.

“Tidak perlu agunan, mudah, dan cepat. Hanya diminta untuk mengirim SMS berisi data diri kepada yang bersangkutan,” jelas Dwi.

Padahal, sebelum memanfaatkan jasa pinjol, masyarakat seharusnya mengetahui dahulu mengenai legalitas dari jasa pinjol itu sendiri. Pinjol legal, kata Dwi, memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya, yaitu harus terdaftar di OJK. Hal itu dilakukan agar suku bunga yang diterapkan oleh pinjol dapat termonitor sesuai dengan aturah yang telah ditetapkan oleh OJK.

“Selain itu, ada juga pembatasan data pribadi, sehingga data diri konsumen tidak bocor, sesuai dengan RUU ITE,” ungkap Dwi.

Dalam RUU ITE, lanjut Dwi, disebutkan bahwa kita tidak diperkenankan untuk mengakses informasi data diri atau memposting tentang seseorang tanpa persetujuan yang bersangkutan, termasuk memposting data pribadi seseorang seperti nomor kontak.

“Ini yang menjadi permasalahan pada pinjol yang tidak terdaftar, di mana data diri nasabah akan dibuka lebar yang menyebabkan rawan penyalahgunaan,” imbuh Dwi.

OJK, lanjut Dwi, telah melakukan beberapa cara untuk mengantisipasi menjamurnya layanan pinjol ini. Beberapa di antaranya adalah OJK mewajibkan para penagih dari perusahaan pinjol untuk mengikuti mengikuti sertifikasi oleh Asosiasi Forum Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar proses penagihan dapat dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, ada juga layanan aduan yang dibuka agar konsumen dapat membuat aduan jika merasa dirugikan oleh pinjol. OJK juga akan melakukan verifikasi rutin terhadap pinjol, dan akan memberikan perlindungan terhadap data nasabah.

“Mengenai pengaduan tadi, OJK juga bekerja sama dengan Kominfo untuk pemblokiran akses pada pinjol ilegal tersebut, sesuai dengan aduan konsumen. Jadi kenakalan pinjol seperti apapun bisa diadukan dan terselesaikan,” tutupnya. (Asrori Wardan/KIM Pakembinangun)




Kalurahan Caturtunggal Gelar Pelatihan Budi Daya Tanaman di Pekarangan Terbatas

Depok – Dalam rangka upaya mendukung program ketahanan pangan nasional serta peningkatan produktivitas pertanian alternatif padi, Pemerintah Kalurahan Caturtunggal menggelar pelatihan budi daya tanaman pekarangan terbatas di Gedung PAUD Mutiara Hati Padukuhan Karangmalang, Rabu (03/11/2021) pagi.

Bersama dengan pendampingan narasumber dari Koordinator Kecamatan Depok UPTD BP4 Wilayah Berbah, Saiful Hadi, disampaikan materi mengenai teknik budi daya tanaman di pekarangan terbatas.

“Beberapa metode umum pemanfaatan pekarangan terbatas seperti vertikulur, hidroponik, tabulampot, dan aeroponik dapat diimplikasikan untuk budidaya tanaman maupun sayuran,” jelasnya.

Sementara itu, Daryono selaku Pendamping Kalurahan Caturtunggal UPTD BP4 Wilayah Berbah menyampaikan materi mengenai perawatan tanaman dan pemupukan.

“Perawatan dan pemupukan dengan nutrisi yang optimal menjadi kunci dalam budi daya tanaman seperti tabulampot, vertikulur, maupun hidroponik,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan bantuan barang kepada masyarakat berupa benih sayuran, rak vertikulur, planter bag, tong plastik 50 liter, dan alat penunjang budi daya lainnya.

Lurah Caturtunggal, melalui Ulu-Ulu, Andi Suwarno, menyampaikan kebijakan Pemerintah Kalurahan terkait penghijauan dan pengelolaan lingkungan, khususnya Bank Sampah dan KWT. KWT Srikandi Padukuhan Mrican dinilai merupakan contoh yang baik dalam pengembangan ketahanan pangan berbasis rumah tangga.

“Melalui kegiatan ini dapat menstimulus dan mengembangkan potensi di tengah keterbatasan lahan, masih ada harapan untuk memanfaatkan lahan pertanian yang ada. Melalui sistem yang tepat, tentunya ada hasil yang dicapai sehingga produktivitas bidang pertanian bisa digenjot untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (KIM Depok/Danang)




Tentukan RPJMKal, Condongcatur Bentuk Kepanitian Muskal

Condongcatur – Untuk menunjang kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) tahun 2022-2027, dan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) tahun 2022, Badan Pemusyawaratan Kalurahan (BPKal) Condongcatur membentuk Panitia Musyawarah Kalurahan (Muskal) RPJMKal dan RKPKal.

Pembentukan dilakukan di Ruang Wacana Loka Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, Rabu (3/11/2021). Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua BPKal Condongcatur Sunarto ini dihadiri juga oleh Pangripto, Ulu-ulu, Perwakilan LPMKal, tokoh masyarakat, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu di Kalurahan Condongcatur.

Sunarto dalam kesempatan tersebut berharap panitia yang dibentuk ini dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal. “Seiring dengan pelaksanaan program Pemerintah Kalurahan Condongcatur, agar dapat terlaksana sesuai dengan program yang telah ada, dan terlaksana dengan lancar,” ungkap Sunarto.

Dalam pembentukan, terpilih sebagai Ketua Panitia Muskal adalah Sri Wahyuni, dan Sekretaris adalah Nurdin Widodo. Sementara untuk anggota berjumlah 8 orang yang terdiri dari berbagai perwakilan unsur, yaitu Novita Safitri dari BPKal, Rusmanto dan Murgiyanto dari Pemkal, Joko Saptono dari LPMKal, Giyanto dari perwakilan tokoh masyarakat, Apri Nugroho dari perwakilan Karang Taruna, Erni Winarsih dari perwakilan PKK, dan Yuliasih dari perwakilan Posyandu. (Tika/KIM Depok)




Sektor Wisata Sleman Siapkan Langkah Antisipasi Hadapi Cuaca Ekstrem

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman mengantisipasi dampak cuaca ekstrem pada destinasi pariwisata akibat dari peningkatan curah hujan.

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa dalam konferesi pers, Selasa (2/11/2021) di Teras Merapi, Karangtengah Lor, Glagaharjo, Cangkringan mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah antisipasi.

“Terkait penanggulangan bencana di destinasi wisata, Pemkab Sleman telah menyampaikan surat edaran setiap destinasi wisata dengan adanya dampak bencana hidrometeorologi untuk melakukan kesiapsiagaan dan edukasi pada penggiat wisata untuk mempersiapkan diri jika ada bencana datang,” jelas Danang.

Menurutnya, dalam penanganan bencana, Pemkab Sleman juga mempersiapkan dua anggaran yaitu Biaya Tidak Tetap (BTT) dan anggaran bantuan bencana sesuai Perbup 37. Saat ini Pemkab Sleman sedang mengkaji bantuan kerusakan sebesar 100 persen bagi warga tidak mampu.

“Pemberian bantuan pada warga terdampak bencana dajulu mendapat bantuan 30 persen dari kerusakan, baru kita kaji untuk bisa 100 persen bagi warga tidak mampu karena secara geografis sleman rawan bencana dan tidak tahu datangnya sehingga harus disiapkan langkah penangananya,” ujar Danang.

Berdasarkan rilis dari BMKG, Pengaruh La-Nina di wilayah D.I. Yogyakarta berdampak pada peningkatan intensitas curah hujan bulanan di atas normalnya atau rata ratanya, pada awal musim penghujan Oktober-November 2021 akan memberikan dampak yang cukup tinggi yakni sekitar 60 persen.

Sedangkan jika La-Nina masih berlanjut hingga musim penghujan (Des 2021- Jan 2022 – Feb 2022) maka dampak La-Nina akan semakin turun yakni sekitar 20-60 persen. Meskipun persentase peningkatan curah hujan relatif lebih kecil, namun dampak terhadap peningkatan bencana hidrometeorologi semakin tinggi terlebih pada puncak musim hujan (Januari 2022).

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sleman, Makwan menjelaskan, Kabupaten Sleman saat ini memiliki ancaman multi hazard. Ancaman bencana tersebut yaitu hidrometrologis, pancaroba dan COVID-19. “Untuk antisipasi kami sudah menyiapkan Early Warning System (EWS) di 16 titik dan sensor curah hujan di puncak Merapi serta 4 titik EWS di area rawan longsor Prambanan,” jelas dia.

Makwan menambahkan bahwa, pihaknya juga sudah mempersiapkan 69 personel meliputi Tim Reaksi Cepat, operator Pusdalop, operator EWS dan logistik yang siap 24 jam mempersiapkan penanganan ancaman bencana hidrometerologis.

Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dispar Sleman, Aris Herbandang mengaku, dalam mengantisipasi ancaman bencana pihaknya bekerja sama dengan BPBD Sleman dalam melakukan pelatihan mitigasi bencana. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan potensi bencana alam bagi pengelola wisata di Kabupaten Sleman.

“Kami sudah menginstruksikan untuk melakukan koordinasi pemantauan cuaca, terlebih destinasi wisata yang rawan ancaman bencana hidrometrologis seperti jeep merapi dan desa wisata yang memiliki susur sungai,” jelas Bandang.

Menurutnya, dalam mengantisipasi ancaman bencana, diperlukan kesadaran pengamanan secara kolektif, tidak hanya pelaku wisata namun juga wisatawan. Saat ini  penggunaan aplikasi pedulilindungi dan penerapan CHSE terus didorong di Kabupaten Sleman. Penggunaan aplikasi ini juga tidak menjadi hambatan karena wisata di Sleman jaraknya dekat dan sudah terkoneksi.

“Apabila pengunjung sudah mencapai batas wisatawan bisa dialihkan di lokasi lainnya,” tambah Bandang. (Humas Sleman)




Menyorot TPS Keliling pada Pilur Sleman

Gegap gempita perhelatan Pemilihan Lurah (Pilur) di 33 kalurahan di Kabupaten Sleman telah usai pada Minggu (31/10/2021). Selebrasi kemenangan di pihak yang terpilih ataupun yang kecewa di pihak sebaliknya masih terasa.

Terlepas dari hal-hal yang berkaitan dengan respon positif maupun negatif, terdapat satu hal yang menjadi perhatian sekaligus menjadi tonggak sejarah dalam pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Sleman, yaitu adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) Keliling atau TPS Mobile.

Untuk pertama kalinya dalam sejarah demokrasi, digelar Pilur secara e-voting menggunakan TPS keliling yang mendatangi dari rumah ke rumah untuk memfasilitasi pemilih yang dipastikan tidak bisa mendatangi TPS di daerah setempat seperti lansia, sakit, berkebutuhan khusus, atau pun penyandang disabilitas lainnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 35 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemilihan Lurah secara Elektronik, setiap TPS Keliling melayani 10 TPS. Sesuai dengan peraturan tersebut, Kalurahan Donoharjo dengan 19 TPS Panpilur dibagi menjadi 2 kelompok.

Kelompok 1 melayani pemilih yang terdapat pada DPT di TPS 1 hingga 10 dan kelompok 2 melayani pemilih yang terdapat pada DPT di TPS 11 hingga 19. Dari pengguna TPS keliling yang diajukan oleh Ketua KPPS, di TPS kelompok 1 melayani 73 pemilih dan kelompok 2 sebanyak 21 pemilih.

“Jumlah yang tidak seimbang untuk waktu pelaksanaan yang sama yaitu pada jam sampai dengan meskipun pemilih yang telah terdaftar tetap dilayani sampai pemungutan suara selesai. Jumlah ideal menurut saya antara 25 sampai 35 pemilih per TPS untuk kontur tanah relatif datar seperti wilayah Donoharjo,” ungkap Desta Arum Wilansari, Ketua KPPS Keliling Kelompok 1.

Desta juga menyebutkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan apabila terdapat pemilih dengan keterbatasan tidak didampingi oleh keluarganya, meskipun menurut peraturan boleh didampingi oleh KPPS.

“Kebanyakan pengguna TPS Keliling adalah lansia atau sedang sakit sehingga pendamping sangat dibutuhkan agar tidak memakan waktu,” ujarnya.

Dari segi perangkat e-voting yang terdiri dari laptop dan printer untuk mencetak hasil pilihan dirasa belum memadai, karena bagi lansia yang tidak familier masih kesulitan dan akan lebih mudah bila memakai layar sentuh.

“Printer sebaiknya memakai semacam baterai sebagai sumber energi yang  bertahan lama, jadi tidak memakan waktu karena harus mencari colokan listrik di tiap rumah pemilih. Memang telah disediakan UPS (Uninteruptable Power Supply) sebagai sumber listrik, tapi hanya bertahan beberapa menit,” ungkap Desta.

Tantangan medan juga menjadi kendala tersendiri apabila menemui gang sempit yang tidak bisa dijangkau dengan menggunakan kendaraan roda 4 maka petugas diharuskan jalan kaki sambil membawa peralatan e-voting. Jarak antar rumah yang jauh juga memakan waktu yang tidak sebentar saat pemungutan suara.

Selain itu, faktor cuaca juga menjadi pertimbangan, terutama saat musim hujan yang harus mempersiapkan perlengkapan untuk melindungi petugas dan perangkat e-voting.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah alat pelindung diri (APD) bagi KPPS mengingat bahwa mayoritas pengguna TPS Keliling adalah mereka yang memiliki penyakit.

“Memakai baju hazmat dan APD sangat diperlukan agar petugas terhindar dari penularan virus COVID-19. Tetapi, di sisi lain juga mengganggu karena panas, apalagi kita juga harus mengejar waktu,” ujarnya.

Terlepas dari kendala yang dialami di lapangan, inisiasi pengadaan TPS keliling adalah hal yang patut diapresiasi untuk menjamin hak pilih warga negara dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. (Upik Wahyuni/KIM Donoharjo)