Mengupas Layanan Pinjol Sesuai dengan Aturan yang Berlaku

Pakem – Maraknya kasus peminjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini menjadi perhatian tersendiri oleh pemerintah. Pasalnya, banyak masyarakat yang dirugikan oleh pinjol ilegal karena masih kurangnya informasi mengenai sistem pinjol itu sendiri.
“Pinjol sendiri telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi,” ujar Dwi Retno Widati, Tim Penyuluh Hukum Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) DIY Wilayah Sleman saat menjadi pembicara pada acara Penyuluhan Hukum tentang Konsekuensi Hukum Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan yang digelar di Kantor Kalurahan Pakembinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Rabu (3/11/2021).
Menurut Dwi, banyaknya masyarakat yang tertarik menggunakan jasa peminjaman online dikarenakan proses pencairan dananya yang sangat mudah.
“Tidak perlu agunan, mudah, dan cepat. Hanya diminta untuk mengirim SMS berisi data diri kepada yang bersangkutan,” jelas Dwi.
Padahal, sebelum memanfaatkan jasa pinjol, masyarakat seharusnya mengetahui dahulu mengenai legalitas dari jasa pinjol itu sendiri. Pinjol legal, kata Dwi, memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelumnya, yaitu harus terdaftar di OJK. Hal itu dilakukan agar suku bunga yang diterapkan oleh pinjol dapat termonitor sesuai dengan aturah yang telah ditetapkan oleh OJK.
“Selain itu, ada juga pembatasan data pribadi, sehingga data diri konsumen tidak bocor, sesuai dengan RUU ITE,” ungkap Dwi.
Dalam RUU ITE, lanjut Dwi, disebutkan bahwa kita tidak diperkenankan untuk mengakses informasi data diri atau memposting tentang seseorang tanpa persetujuan yang bersangkutan, termasuk memposting data pribadi seseorang seperti nomor kontak.
“Ini yang menjadi permasalahan pada pinjol yang tidak terdaftar, di mana data diri nasabah akan dibuka lebar yang menyebabkan rawan penyalahgunaan,” imbuh Dwi.
OJK, lanjut Dwi, telah melakukan beberapa cara untuk mengantisipasi menjamurnya layanan pinjol ini. Beberapa di antaranya adalah OJK mewajibkan para penagih dari perusahaan pinjol untuk mengikuti mengikuti sertifikasi oleh Asosiasi Forum Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar proses penagihan dapat dilakukan sesuai prosedur. Selain itu, ada juga layanan aduan yang dibuka agar konsumen dapat membuat aduan jika merasa dirugikan oleh pinjol. OJK juga akan melakukan verifikasi rutin terhadap pinjol, dan akan memberikan perlindungan terhadap data nasabah.
“Mengenai pengaduan tadi, OJK juga bekerja sama dengan Kominfo untuk pemblokiran akses pada pinjol ilegal tersebut, sesuai dengan aduan konsumen. Jadi kenakalan pinjol seperti apapun bisa diadukan dan terselesaikan,” tutupnya. (Asrori Wardan/KIM Pakembinangun)



