Antisipasi Berkurangnya Lahan Pertanian, Kapanewon Ngemplak Gelar Rakor LP2B

Ngemplak – Kapenewon Ngemplak menggelar Rapat Koordinasi Validasi Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Jumat (1/10/2021) di Pendopo Kapenewon Ngemplak.
Rapat koordinasi terkait perlindungan LP2B sesuai dengan amanat Perda Kabupaten Sleman No. 6/2020, yaitu perlunya dilakukan validasi data sejumlah bidang sawah termasuk nama pemilik dan penggarapnya. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Ngemplak, Aditya Purnomo.
Dalam kesempatan tersebut, Aditya mengatakan bahwa lahan pertanian di Kapanewon Ngemplak semakin berkurang sebagai akibat pertumbuhan penduduk dan ekonomi, sehingga perlu dilakukan berbagai upaya untuk mengatasinya.
“Upaya perlindungan LP2B salah satunya dengan membentuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang menjadi bagian integral RT/RW di lingkup kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Sunarjo, staf Seksi Bina Sarana dan Prasarana Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Sleman menyampaikan bahwa sesuai dengan UU No 41 tahun 2009 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan, setiap daerah harus membuat rencana atau rancangan kawasan lahan mana yang akan menjadi lahan abadi untuk pertanian.
Ia juga menambahkan bahwa DPPP Sleman menjalin kerja sama dengan PT Trikarsa untuk melakukan verifikasi data lahan, agar data yang diperolen memiliki validitas yang memadai. “Hal ini juga sesuai aturan tentang penggunaan dana anggaran,” ujarnya.
Dinas pertanian bersama pemerintah desa di Kapenewon Ngemplak untuk selanjutnya akan merinci lebih detail lagi blok lahan pertanian yang ada milik siapa, berapa luasannya, dan lokasinya ada di mana, dibantu oleh pihak ketiga yang sudah ditunjuk. “Sehingga diperoleh data yang lengkap untuk kebutuhan pemetaan,” tambah Sunarjo.
Masalah pendataan ini kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Jaiz, perwakilan PT Trikarsa. Pada kesempatan tersebut, Jaiz membeberkan terdapat dua tahap pengumpulan data, yaitu Data Primer dan Data Sekunder. Pengumpulan Data Primer dilakukan dengan cara observasi, sosialisasi, survei lapangan, dan wawancara. Sementar untuk Data Sekunder meliputi data angka, peta-peta serta studi terkait.
“Data yang diperlukan untuk validasi LP2B berupa, luas bidang, status tanah, No sertifikat (letter C), Nama dan NIK pemilik tanah, alamat pemilik tanah, nama dan alamat penggarap, pemanfaatan, keberadaan jaringan irigasi, dan indek pertanaman padi,” jelas Jaiz. (Nuradi/KIM Ngemplak)



