STIE SBI Yogyakarta Resmi Tarik Mahasiswa TAM di Bawaslu Sleman

Sleman – Usai melaksanakan Tugas Akhir Magang (TAM) selama 60 hari sejak 12 November 2021 hingga 15 Januari 2022, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Solusi Bisnis Indonesia Yogyakarta di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman resmi ditarik oleh pihak kampus yang diwakili oleh Dosen Pembimbing Magang STIE Solusi Bisnis Indonesia Yogyakarta, Saifudin Zuhri, Kamis (20/1/2022).

Prosesi penarikan mahasiswa tugas akhir magang yang berlangsung di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Sleman, jalan Dr. Radjimin Nomor 16 Triharjo, Sleman dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa didampingi oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Vici Herawati, Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi, Arjuna Al Ichsan Siregar, Koordinator Penanganan Pelanggaran, Ibnu Darpito, serta Koordinator Penyelesaian Sengketa, Mujibur Rahman.

Di awal pembicaraannya, Saifudin Zuhri yang juga menjabat Ketua STIE Solusi Bisnis Indonesia Yogyakarta menuturkan bahwa tugas akhir magang bagi mahasiswa semester 7 yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Sleman ini sebagai implementasi program nasional Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang telah dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan maksud mendorong mahasiswa dapat menguasai berbagai keilmuan sesuai konsentrasinya sebagai bekal dalam dunia kerja.

“Tugas akhir magang merupakan kegiatan akademik yang dapat dipilih mahasiswa yang penerapannya setara dengan 20 SKS mata kuliah yang dilaksanakan di luar kampus sebagai sarana bagi mahasiswa menimba pengalaman secara riil dalam dunia kerja,” tutur Saifudin.

Ia menambahkan bahwa tujuan utama pelaksanaan tugas akhir magang adalah meningkatkan pengalaman dan kompetensi mahasiswa sesuai bidang ilmunya dan memperkenalkan budaya kerja yang nyata, serta memperoleh umpan balik kepada pihak kampus dalam menyesuaikan kurikulum yang sesuai dengan tuntutan dunia kerja. Untuk itu, pihaknya memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman beserta jajarannya yang telah memberikan kesempatan dan dukungannya bagi mahasiswanya untuk menunaikan tugas akhir magangnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menyampaikan bahwa kerja sama yang telah dilaksanakan sesuai dengan Nota Kesepakatan Nomor: 03/Kt/Akd/MoU-TAM/STIE-SBI/X/2021 dan Nomor: 044/ tanggal 12 November 2021 yang ditandatangani kedua belah pihak dapat dijadikan momentum agar bisa menjalin kerja sama lebih lanjut yang saling menguntungkan antar dua institusi tersebut di waktu mendatang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari STIE Solusi Bisnis Indonesia Yogyakarta yang telah bersedia menjalin kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam program magang, pengawasan partisipatif maupun perkuliahan tentang kepemiluan,” ucap Karim.

Di akhir kegiatan, Karim menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Sleman beserta jajaran secara terbuka siap untuk bekerjasama dengan pihak akademisi demi perbaikan dan peningkatan partisipatif pemilihan umum karena tanpa melalui proses belajar yang baik, maka sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas akan sulit dihasilkan yang dapat berpengaruh pada proses pembangunan bangsa ke depan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Forum PAUD Depok Gelar Sosialisasi Perizinan Online untuk Lembaga PAUD

Depok – Kepala Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Wilayah Depok mengikuti Sosialisasi Perizinan Lembaga PAUD, yang diselenggarakan oleh Forum PAUD Kapanewon Depok Kamis (20/1/2022) di Gedung Sasana Anglocitatama Depok. Acara dibuka oleh Subiyantoro selaku Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Depok.

Ketua Forum PAUD Depok Ratna Hajar menuturkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan pengetahuan tata cara proses perizinan bagi lembaga PAUD. “Karena saat ini mekanismenya berbasis IT, sementara belum semua lembaga memahami hal itu,” jelas Ratna.

Materi sosialisasi sendiri meliputi Kebijakan Dinas Pendidikan Sleman terkait perizinan dengan narasumber Sri Sumiyatun, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Sleman, dan materi tentang “Sinom” yaitu sistem perizinan yg dimiliki oleh Kabupaten Sleman dengan narasumber adalah Martinus Doni Purbo Kuncahyo, Kepala Seksi Usaha Lainnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Dalam hal ini, Sri Sumiyatun menjelaskan bahwa lembaga tetap akan dilakukan visitasi guna memastikan lembaga itu ada dan berjalan.

Sementara Doni Probo menambahkan bahwa DPMPTSP siap membantu dalam bentuk pendampingan pemindaian dan pengunggahan berkas di aplikasi Sinom.

Kegiatan sosialisasi itu pun dihadiri Agus Mas’udi anggota DPRD kabupaten Sleman komisi D. Menurutnya PAUD memang perlu menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi yang sedang terjadi saat ini. “Lembaga PAUD perlu menyesuaikan dengan perubahan yang ada,” pungkasnya. (Resmi W/KIM Depok)




Bappeda Sleman Gelar Bimtek Tata Cara Input Usulan Kalurahan Tahun 2023

Sleman – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sleman mengadakan bimbingan teknis Tata Cara Input Usulan Kalurahan tahun 2023 ke SIPD pada Kamis (20/1/2022) hingga Jumat (21/1/2022) di Aula Bappeda Sleman. Bimtek dilakukan 2 hari karena mengundang perwakilan 17 Kapanewon dan 86 kalurahan yang ada di Sleman, sehingga pelaksanaan harus dibagi dua kelompok.

Nandri Sudiatmoko, Kepala Subbidang Data dan Perencanaan Bappeda Sleman mengatakan bahwa mulai tahun 2021, usulan-usulan kalurahan yang diaggarkan dari Pagu Usulan Partisipasi Masyarakat (PUPM) harus diinput melalui laman .

“Begitu juga tahun ini untuk usulan 2023, Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Sleman sudah disesuaikan dengan kamus usulan dari masing-masing dinas terkait sehingga kalurahan jika mengusulkan harus sesuai dengan kamus tersebut agar segera ditindaklanjuti dinas terkait,” jelas Nandri Sudiatmoko.

Lebih lanjut Nandri menjelaskan tahapan input usulan PUPM oleh kalurahan akan dimulai tanggal 25 Januari 2021 dan berakhir 7 Februari 2021. “Setelah tanggal 7 Februari, akses untuk kalurahan sudah ditutup sehingga diharapkan kalurahan melakukan input usulan PUPM tepat waktu,” imbuhnya. (Andi Ferdana/KIM Cangkrigan).




139 KPM Ditetapkan Sebagai Penerima BLT-DD Tahun 2022 di Kalurahan Sukoharjo

Sukoharjo – Pemerintah Kalurahan Sukoharjo bersama Lembaga Kalurahan Sukoharjo lainnya menggelar Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalkus) Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Aula Kalurahan Sukoharjo, Kamis (20/1/2022). Didampingi oleh pendamping desa, Muskalkus dipimpin langsung oleh Lurah Sukoharjo, Hadi Subronto.

“BLT-DD yang bersumber dari Anggaran Dana Desa untuk tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, di mana di Sukoharjo untuk tahun ini ada 139 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan 10 persen atau 14 orang untuk cadangan,” jelas Hadi.

Muthohar, Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Sukoharjo menambahkan bahwa BLT-DD tersebut diharapkan dapat mencapai sasaran yang dituju yaitu untuk warga yang benar-benar berhak untuk mendapatkannya. Hal tersebut dapat dicapai dengan adanya kerja sama antara dukuh, RT/RW, dan kader kalurahan yang ada di padukuhan.

“Warga Sukoharjo diharapkan bisa berhemat dan tidak menjadi warga yang konsumtif. Bisa menggunakan bantuan yang diberikan untuk keperluan yang benar-benar dibutuhkan, untuk kelangsungan hidup sehari-hari,” ujar Muthohar.

Warga penerima BLT-DD juga nantinya akan dipastikan bukan penerima bantuan yang sejenis, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai, dan Program Keluarga Harapan (PKH). Hal tersebut dilakukan dengan harapan agar bantuan yang diberikan bisa merata kepada warga yang membutuhkan.

“Pendataan penerima BLT-DD ini sebelumnya sudah ditentukan oleh masing-masing padukuhan melalui Pra Muskal yang dihadiri oleh Dukuh, RT/RW dan tokoh-tokoh masyarkat di wilayahnya, sehingga diharapkan data yang didapat bisa benar-benar sesuai kenyataan,” kata Sudjadi, Kamituwo Sukoharjo.

Sementara itu, Edi Kurniawan, Pendamping Desa Sukoharjo mengatakan bahwa data cadangan akan digunakan apabila penerima regular ada yang meninggal, dan tidak mempunyai ahli waris. “Maka akan segera digantikan dengan penerima yang ada di cadangan. Begitu juga jika ada penerima regular yang pindah penduduk, akan segera diganti dan diambilkan dari cadangan,” imbuh Edi. (Eswe/KIM Sukoharjo)