Pentingnya Kelengkapan Data Untuk Mengukur Perkembangan Kalurahan

Ngaglik – Keberhasilan pembangunan desa dan kelurahan diukur dari laju kecepatan perkembangan ekonomi, pendidikan, keamanan dan ketertiban, kedaulatan politik masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan, lembaga kemasyarakatan, kinerja pemerintah desa dan Kalurahan serta pembinaan dan pengawasan.

Hal-hal tersebut dapat dilihat dan diketahui dengan mengakses profil desa/kalurahan. Data tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk memetakan, mengetahui kebutuhan masyarakat dan menyiapkan program.

Permasalahannya, belum semua desa/kalurahan memiliki data memadai secara online sesuai Permendagri no 12 tahun 2007.

“Belum semua desa memiliki operator khusus mengelola profil yang profesional. Investor atau pihak swasta belum terbantu dengan data yang kurang memadai,” demikian disampaikan Rita Nur Mastuti, Anggota komisi D DPRD yang juga menjabat sebagai Wakil ketua Badan Kehormatan DPRD Yogyakarta dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kalurahan, Senin (14/2/2022) di Aula Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.

Sementara itu, Agung Indarto, Panewu Anom Ngaglik menyampaikan bahwa profil kalurahan merupakan bagian dari reformasi sehingga penyelesaiannya perlu dicarikan solusi.

“Desa memiliki kewenangan yang luar biasa, mindset  begini pun sudah bisa berjalan  bisa dirubah. Profil sangat penting untuk kepentingan pengambilan keputusan berdasar data yang valid karena kebijakan dimulai dari data yang benar,” ungkapnya

Untuk efisiensi program, dana, dan kegiatan di tingkat desa/kalurahan, profil hendaknya bisa disinergikan antar dinas dan instansi. Antara penyusunan profil dengan data SID (Sistem Informasi Desa) PMK SDGs yang diselenggarakan Kemendes serta dari Instansi manapun, sehingga satu data bisa multi fungsi. “Jika tidak memungkinkan, maka dalam pelatihan operator profil perlu dibekali materi tentang pemindahan data,” imbuhnya.

“Keluhan tentang tim penyusun yang tidak diperhatikan, bisa dianggarkan melalui APB Kal. agar benar benar fokus, sarana prasarana bisa dialokasikan dari anggaran, sehingga betul-betul bisa mencerminkan kondisi riil masyarakat. Jika ada hambatan bisa berkoordinasi dengan Kapanewon atau PMK sehingga hambatan untuk menyusun profil yang mendekati valid bisa terlaksana,” jelas Agung lagi.

Istiaji dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) menjelaskan, reformasi Kalurahan diantaranya pemberdayaan LPM Kalurahan dan pemanfaatan profil.

“Tugas dan fungsi LPM dalam menyerap aspirasi dan menggerakkan masyarakat dengan swadaya gotong royong, membuat basis data, mendorong partisipasi masyarakat dan merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai  sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan pengawasan pembangunan dan meningkatkan pelayanan masyarakat desa,” jelas Istiaji.

Selain itu, LPM menurut Istiaji juga membantu Kepala Desa menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa serta menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan ikut terlibat aktif dalam musrenbagkal. (Endarwati/KIM Ngaglik))




Petugas Pendamping Budaya Harus Cakap Berkomunikasi

Sleman – Petugas Pendamping Desa Budaya dituntut menguasai medan (lingkungan), data, dan kemampuan dalam menggali potensi daerah. Oleh karena itu, diperlukan kemampuan berkomunikasi serta koordinasi dengan pemerintah Kalurahan dan lembaga masyarakat yang ada.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Sleman Edy Winarsa, saat menerima audiensi Pendamping Desa Budaya serta Tim Monitoring dan Evaluasi, Senin (14/2/2022), di Ruang Rukun Kantor Dinas Kebudayaan.

Lebih lanjut Edy Winarsa meminta agar para pendamping desa budaya siap bekerja dengan baik dan mampu menyesuaikan dengan kondisi lapangan, seperti keadaan sumber daya manusia, potensi dan keanekaragaman latar belakang warganya.

“Kata kuncinya adalah harus mampu menjalin komunikasi dengan baik. Baik komunikasi dengan perangkat pemerintah kalurahan, maupun lembaga dan masyarakat. Sembari mengintensifkan komunikasi, pendamping dapat mengali data, menggali potensi sekaligus menguasai medan,” jelas Edy.

Dengan penguasaan itu, lanjut Edy, maka petugas akan dapat membantu merumuskan program dan kebijakan dengan baik dan tepat.

Sementara itu Hadimulyono salah satu anggota Tim Monitoring dan Evaluasi Pendamping Desa Budaya Kabupaten Sleman menyampaikan, bahwa di Sleman saat ini terdapat 19 Desa Budaya. “Dari jumlah itu terdapat beberapa Desa Mandiri Budaya, Rintisan Mandiri Budaya, serta Desa Budaya katagori Tumbuh dan berkembang. Itu sudah termasuk tambahan yang mulai tahun 2022 ini,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pada setiap desa ditugaskan dua personil pendamping, sehingga untuk kabupaten Sleman terdapat 38 personil. “Mereka merupakan wajah lama, artinya sudah pernah menjadi pendamping tahun lalu, tetapi ada pula beberapa wajah baru,” imbuh Hadi. (Tri Joko S/KIM Kalasan)




Antisipasi Peningkatan Kasus, Satgas COVID-19 Ngaglik Gelar Rapat Khusus

Ngaglik – Satuan Gugus Tugas Pencegahan Penularan COVID-19 Kapanewon Ngaglik menggelar rapat khusus guna menyikapi meningkatnya jumlah warga yang terpapar COVID-19 varian baru Omicron pada Senin (14/2/2022) di Aula Lantai 2 Kantor Kapanewon Ngaglik.

“Hal ini merupakan bentu tindak lanjut dari Instruksi Bupati Sleman Nomor 06 Tahun 2022 terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 varian Omicron,” ujar Tugiman, Ketua Sat Pol PP Kapanewon Ngaglik.

Agung Budiarto, Panewu Anom Ngaglik mengatakan bahwa rapat ini perlu dilakukan untuk menentukan langkah pencegahan meluasnya penyebaran COVID-19 jenis Omicron. Caranya adalah dengan menggerakkan kembali Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penyebaran COVID-19 tingkat kapanewon, bahkan hingga tingkat kalurahan.

“Perlu disiapkan dana untuk mengaktifkan kembali gugus tugas, sudah ada aturannya dari Mendagri bahwa dana untuk mebiayai operasional Satga COVID-19 sebesar 8%, untuk tingkat kalurahan. Diharapkan setiap kalurahan mengaktifkan kembai satgas yang dulu pernah dibentuk, selain itu juga menyiapkan shelter yang dibutuhkan untuk isolasi mandiri. Hal ini penting karena menjadi protap dalam pencegahan dan penularan COVID-19,” terang Agung.

Sementara itu dr. Trisni Nur Andayani, Kepala Puskesmas Ngaglik menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemetaan terkait peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi, untuk memudahkan penanganan yang akan dilakukan.

“Dengan adanya instruksi Bupati Sleman nomor 6 tahun 2022 ini, diharapkan dapat segera digerakkan sampai tingkat bawah, termasuk pembatasan kegiatan masyarakat,” ungkap dr. Trisni.

Trisni juga menekankan untuk mewaspadai terjadinya klaster sekolah dengan terus menjaga prokes dan mempersiapkan sarana dan prasarana pencegahan COVID-19.

Sementara itu Danramil Ngaglik, Kapten Infantri Arly Iskandar terus mengajak seluruh lapisan masyakarat untuk terus serius dan disiplin dalam menghadapi penyebaran COVID-19. Ia juga meminta para pemangku kepentingan untuk dapat melakukan tugas masing-masing dengan maksimal (Srp/KIM Ngaglik)