Perempuan dan anak rentan terhadap kekerasan, baik kekerasan fisik, non fisik, verbal, kekerasan seksual, maupun bentuk lain seperti penelantaran. Untuk itu, perlu upaya pencegahan dan penanganan kekerasan yang melibatkan semua pihak.
“Yang namanya korban kekerasan tidak bisa hanya ditangani oleh satu lembaga saja,” jelas Sri Maryani dari Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Dinas P3AP2 DIY saat menyampaikan materi dalam acara Penguatan Forum Perlindungan Korban Kekerasan (FPKK) Kabupaten Sleman yang diselenggarakan oleh Dinas P3AP2KB di Aula RM Pringsewu pada Selasa, (23/2/2022).
Pada tahun 2021, jumlah kasus kekerasan yang terlaporkan di wilayah DIY mencapai kasus dengan rincian 418 kasus kekerasan pada anak dan 817 kasus menimpa korban dewasa/perempuan. Kasus tersebut turun dari tahun 2020 dimana jumlah kasus yang terlaporkan mencapai kasus.
“Sementara di Sleman pada tahun 2021 mencapai 268 kasus,” imbuh Sri Maryani.
Jika dilihat dari umur, usia rentang 25-59 tahun merupakan usia yang paling banyak menjadi korban kekerasan.
Para korban kekerasan dapat mengakses layanan pendampingan dan advokasi bantuan hukum secara gratis yang difasilitasi oleh Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (Bapel Jamkesos) DIY.
“Apabila perlu pelayanan medis, juga dapat difasilitasi dengan syarat kejadian di wilayah DIY yang dibuktikan dengan surat keterangan rekam medis dari faskes, kemudian meminta surat rekomendasi ke Dinas P3AP2 DIY, selanjutnya diklaimkan ke Bapel Jamkesos,” terang Sri Muryani.
Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, Suci Iriani Sinuraya yang juga menjadi narasumber dalam forum ini menjelaskan bahwa FPKK merupakan forum koordinasi pencegahan, penanganan dan pemberdayaan korban kekerasan perempuan dan anak yang penyelenggaraannya secara berjejaring dan dibentuk di tingkat daerah, kapanewon, dan kalurahan.
“Upaya pencegahan dengan advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi. Pelayanannya meliputi bantuan hukum, kesehatan, rehap sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial, pengaduan, konsultasi, dan konseling, serta pendampingan,” jelas Suci Iriani Sinuraya.
Mekanisme yang sama juga diterapkan di Sleman. “UPTD PPA Sleman juga dapat memfasilitasi biaya advokasi hukum seperti proses perceraian, dengan syarat klien harus menjadi dampingan UPTD PPA”, jelas Sumarni, Kepala UPTD PPA Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman.
Untuk mengoptimalkan peran di semua lini, di Sleman sudah terbentuk FPKK di tingkat kapanewon dan sudah terbantuk Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak di kalurahan. (KIM Depok/Andri Afriyanto)