Pentingnya Pendampingan Calon Pengantin untuk Mencegah Terjadinya Stunting

Sleman – Salah satu hal yang menjadi faktor terjadinya stunting adalah kondisi ibu saat hamil dan melahirkan. Hal tersebut dikarenakan semakin muda usia ibu saat hamil dan melahirkan, semakin besar kemungkinan untuk melahirkan anak yang stunting.

Demikian yang disampaikan oleh Koordinator KB Kapanewon Ngaglik, Abidah dalam kegiatan me-refresh peran dan fungsi tim pendamping keluarga terutama terhadap calon manten dalam membantu mencegah Stunting di Aula Kalurahan Donoharjo Rabu (13/4/2022).

Menurut Abidah, Ibu penderita anemia dan memiliki indeks massa tubuh rendah dapat mengakibatkan hambatan pertumbuhan dan perkembangan pada bayi. Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya stunting, setiap pengantin harus dipastikan berada dalam kondisi ideal.

“Karena itu pendampingan semua calon pengantin dan calon pasangan usia subur merupakan kegiatan prioritas yang harus ada. Pendampingan harus diberikan tiga bulan sebelum menikah dan upaya mencegah stunting ini cakupan PUS (pasangan usia subur) yang memperoleh pemeriksaan sebagai bagian pelayanan nikah,” terang Abidah.

Lebih lanjut Abidah menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan ini dilakukan oleh Tim pendamping keluarga dengan koordinator PLKB Kapanewon bersama dengan Bidan, PKK, serta kader KB.

Implementasi strategi pencegahan Stunting sendiri dilakukan dari hulu dengan Aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Hamil (Elsimil). Saat mengurus pengantar nikah, tahap pertama yang harus dilakukan adalah registrasi di Elsimil dan mengisi form skrining berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan. Kemudian dilanjutkan ke tahap kedua, yaitu pemeriksaan kesehatan di Puskesmas, meliputi tinggi, berat, Lila, Hb, dan kebiasaan merokok.

Setelah itu, lanjut ke tahap ketiga yaitu petugas pendamping memastikan calon pengantin mengisi Elsimil dengan data sesuai hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan. Pendamping menjelaskan hasil Elsimil, edukasi, konsultasi, akses untuk meningkatkan status kesehatan dan gizi, serta rujukan. Untuk tahap keempat yaitu pendaftaran nikah di KUA, di mana petugas meminta calon pengantin untuk melampirkan sertifikat atau kartu kewaspadaan Stunting yang dapat diunduh setelah calon pengantin mengisi kuesioner Elsimil. (Endarwati/KIM Donoharjo)

image_pdfimage_print
Bagikan: