BUMDes Sebagai Salah Satu Pendorong Bangkitnya Ekonomi Desa

Sleman – Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Hal tersebut juga tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa.

Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan kegiatan BUMDes masih ditemukan hambatan dalam pengembangannya, baik itu dari sisi manajemen pengelolaan BUMDesa, administrasi pembukuan, inovasi pengelola, serta strategi pemasaran.

Hal ini yang mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman melakukan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas BUMDes Kalurahan Sumberharjo, Kapanewon Prambanan, Selasa (14/6/2022) di Balai Kalurahan Sumberharjo. Kegiatan diikuti oleh peserta yang merupakan perwakilan dari kapanewon, perangkat kalurahan, dan dukuh se-Sumberharjo.

Adapun Narasumber kegiatan Bimbingan Teknis tersebut adalah Nurhidayat, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sleman dan Syamsul Bahri Kepala Dinas PMK Kabupaten Sleman

Syamsul Bahri dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa BUMDes merupakan salah satu upaya untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada.

“Potensi di Sumberharjo  Prambanan tidak kalah dari kalurahan lain. Tinggal bagaimana mengoptimalkan potesi sumber daya alam dan modal yang dimiliki desa tersebut menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.

Sementara Nurhidayat berharap dengan Bimtek ini, BUMDes yang berada di Seumberharjo dapat berinovasi dalam pengembangan usahanya dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengelola dalam pengelolaan BUMDes.

BUMDes juga diharapkan dapat melakukan optimalisasi teknologi informasi maupun media sosial media yang fungsinya untuk mempermudah penyebaran informasi dan komunikasi dengan masyarakat. 

“BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa bisa menjadi salah satu pendorong bangkitnya perekonomian di Sleman pasca pandemi,” kata Nurhidayat

“BUMDes semisal si padukuhan Bleber dan di Rumah Domes padukuhan Sengir bisa dipadukan dengan gelaran atraksi kuliner serta aneka budaya setempat guna menarik kehadiran wisatawan, Lokasi Bukit Teletubbies selain menyuguhkan panaorama keindahan alam juga taman eduksi pariwisata.  Dan hal ini bisa menjadi penyemangat badi padukuhan lain untuk mengambil peran khususnya dengan wadah BUMDes,” lanjutnya. (Arief Hartanto)




Pemutihan Kartu Identitas Melalui Sisir Adminduk

Sleman – Seiring dengan adanya perubahan kolom kartu keluarga, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman melakukan pemutihan KK, KTP, akta Kematian dan juga akta kelahiran. Kartu keluarga model baru tertera nomor buku nikah dan golongan darah.

Kepala Dinas Dukcapil kabupaten Sleman, Susmiarto, menyampaikan bahwa program dan sosialisasi tentang kependudukan dengan nama Sisir Adminduk ini akan terus dilakukan pelayanan jemput bola di kelurahan/desa.

Pemutihan KK yang lama harus dilakukan. Karena, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan perubahan pada kolom KK. Warga harus memperbaharui KK mereka. Ada tambahan kolom di KK. Salah satunya tertera nomor buku nikah. Kemudian perubahan keterangan kolom nikah tercatat dan nikah tidak tercatat,” kata Susmiarto saat memantau kegiatan Sisir Adminduk di Balai Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kamis (16/6/2022).

Susmiarto mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalurahan Margorejo agar mengurus perubahan KK dan dokumen kependudukan yang lain. “Dalam pengurusan surat-surat kependudukan, termasuk KK, e-KTP, akta kelahiran tidak dikenakan biaya,” ujarnya.

Warga diharapkan datang sendiri ke kantor Disdukcapil Sleman untuk mengurus keperluan surat-surat kependudukannya, tanpa melalui perantara. (sbd/Kim Senyum Tempel)




Jaga Keamanan Masyarakat, Kalurahan Lumbungrejo Bentuk Pengurus Linmas

Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel melakukan Pembentukan Pengurus Linmas di Aula Lantai 2 Kantor Kalurahan Lumbungrejo, Rabu (15/6/2022). Acara ini diprakarsai oleh bidang keamanan Kalurahan Lumbungrejo yang dipimpin oleh Jagabaya Lumbungrejo, Nugroho Subagyo.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh M. Misbah Alhakim selaku Lurah Lumbungrejo, M. Riyanto selaku Bhabinkamtibmas Lumbungrejo, serta Slamet Kuat selaku Babinsa Lumbungrejo. Dalam kegiatan ini Misbah Alhakim mengimbau agar Linmas Kalurahan Lumbungrejo selalu siap siaga turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Kalurahan Lumbungrejo. “Serta dapat selalu menjaga kekompakan antar anggota,” ujarnya.

Sementara itu, Riyanto, selaku Bhabinkamtibmas Lumbungrejo dan Slamet Kuat selaku Babinsa Lumbungrejo juga menginformasikan beberapa hal terkait kamtibmas saat ini, salah satunya tentang tindak kejahatan jalanan “klitih” yang saat ini masih marak terjadi. Mereka pun mengimbau Linmas Lumbungrejo ikut mengantisipasi hal tersebut, salah satunya dengan giat patroli malam di lingkungan Kalurahan Lumbungrejo.

“Dengan adanya patroli malam tersebut diharapkan para pelaku “klitih” segan untuk melakukan aksinya,” kata Riyanto (sbd/KIM Ceria Lumbungrejo Tempel)




Perkuat Moderasi Beragama di Gamping, FKUB Sleman Lakukan Pembinaan

Guna memperkuat moderasi beragama dan menciptakan kedamaian di wilayah Kabupaten Sleman maka Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sleman melakukan kegiatan pembinaan dan penguatan antar umat beragama yang digelar di Aula Kantor Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Rabu (15/6/2022) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Panewu Gamping, Sarjono, Kepala Polsek Gamping, Kompol Bartolomeus Muryanto, Lurah Nogotirto, H. Faizin, dan peserta kegiatan yang merupakan perwakilan dari FKUB Kapanewon Gamping, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama Kalurahan Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, dan Balecatur berjumlah 30 orang peserta.

Dalam sambutan pembukanya, Panewu Gamping, Sarjono menekankan bahwa kerukunan antar umat beragama menjadi salah satu faktor penting dalam pembangunan bangsa di Indonesia. Selain itu, toleransi agama merupakan salah satu komponen penting dalam sikap saling menghargai tanpa adanya diskriminasi, khususnya dalam masalah agama. Karenanya, kerukunan antar umat beragama harus dilakukan untuk mencapai kesejahteraan hidup warga masyarakat.

Hal tersebut dikuatkan oleh Wakil Ketua FKUB Kabupaten Sleman, Hastho Bramantyo dalam paparan materinya terkait moderasi beragama. Menurutnya, untuk mengantisipasi adanya radikalisme agama yang dapat mengancam kehidupan beragama perlu adanya toleransi yang merupakan komitmen utama moderasi beragama guna menjaga persatuan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Dalam hal ini diperlukan adanya peran serta pemuka agama dan tokoh masyarakat dalam menjaga toleransi internal dan antar umat beragama, menjadi pelopor kerukunan umat beragama dengan memberikan contoh dan teladan yang baik, serta berinteraksi dengan pemeluk agama lain secara moderasi beragama penuh empati, saling menghormati, dan saling menghargai,” tutur Bramantyo kepada peserta.

Ia juga memberikan beberapa indikator penting dalam strategi moderasi beragama untuk memperkuat harmonisasi diantaranya penguatan peran lembaga agama, organisasi sosial dan keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Aparatur Sipil Negara, Aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, serta penguatan forum kerukunan umat beragama guna membangun toleransi dan solidaritas sosial.

“Toleransi dapat diwujudkan dalam bentuk saling menghormati adanya perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat, serta menghargai kesetaraan dan sedia bekerjasama,” lanjutnya.

Di akhir kegiatan, Wakil Ketua FKUB Kabupaten Sleman, Pendeta Heru Sumbodo mengungkapkan bahwa anggota FKUB berkewajiban untuk melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, menampung aspirasi organisasi keagamaan dan masyarakat, menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan pengambilan kebijakan pemerintah, menyosialisasikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan mengenai kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat, serta memberikan  rekomendasi tertulis terhadap permohonan pendirian rumah ibadah. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)