Bawaslu Sleman Upayakan Penuhi Hak Politik Penyandang Disabilitas

Sleman – Untuk mengupayakan pemenuhan hak politik bagi para penyandang disabilitas dalam perhelatan pemilihan umum di wilayah Kabupaten Sleman maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar kegiatan rapat koordinasi bersama Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Sleman yang berlangsung di Rich Jogja Hotel, Sinduadi, Mlati, Sleman, Selasa (21/6/2022).
Berdasarkan keterangan Ketua PPDI Kabupaten Sleman, Sukamto bahwa banyak persoalan yang dialami penyandang disabilitas pada saat tahapan pemilu berjalan khususnya terkait dengan hak memilih. Hal ini sangat penting dan harus mendapat perhatian karena masyarakat masih banyak yang beranggapan bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok yang kurang sempurna sehingga tidak berhak mendapatkan hak untuk memilih.
“Dari 30 anggota PPDI Sleman, masing-masing individu pasti memiliki pengalaman tersendiri dalam Pemilihan Umum 2019 lalu. Permasalahan yang sering terjadi adalah masih adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum aksesibel, petugas KPPS yang terkesan cuek dan tidak ramah saat pemungutan suara, tidak adanya skala prioritas tbagi oenyandang disabilitas, serta tidak adanya tanda khusus untuk kami yang disabilitas,” terang Sukamto.
Ia berharap kegiatan ini dapat mengurai dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi saat pemilihan Umum tahun lalu, serta merumuskan rekomendasi demi perbaikan pelaksanaan pesta demokrasi yang akan datang di tahun 2024.
Menanggapi informasi tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhammad Amir Nashiruddin mencatat beberapa persoalan untuk didiskusikan dengan pemangku kepentingan, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum sebagai pelaksana teknis.
“Banyak persoalan terjadi saat pemilu yang harus dicari jalan keluarnya. Sebenarnya Undang-Undang dan peraturan lainnya sudah mewadahi solusinya, namun pelaksana di lapangan belum begitu paham sehingga bersikap acuh tak acuh terhadap penyandang disabilitas dan bahkan tidak melaksanakan prosedur yang semestinya, seperti menanyakan jenis disabilitas, dan pembuatan TPS yang aksesibel,” tutur Amir.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa yang merasa bahwa perlu adanya penguatan dan pemahaman tentang kepemiluan bagi penyandang disabilitas. Selanjutnya, mencatat seluruh permasalahan yang terjadi untuk dibahas guna memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait supaya hak penyandang disabilitas tidak terabaikan.
Kegiatan yang ditujukan sebagai penguatan pemahaman kepemiluan tersebut berlangsung selama enam jam dan ditutup dengan penandatanganan naskah Kerjasama tentang sosialisasi dan pengawasan partisipatif antara Bawaslu Kabupaten Sleman dengan perwakilan dari PPDI Kabupaten Sleman, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), serta Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin) untuk menyukseskan pemilihan umum serentak 2024 mendatang. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)
