Jaga Warga untuk Pencegahan Dini Kejahatan di Masyarkat

Sleman – Dalam rangka membantu pencegahan kejahatan jalanan di masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Jaga Warga di Ruang Wacana Loka Kalurahan Condongcatur, Sabtu (18/6/2022). Para peserta adalah para Dukuh, Ketua Jaga Warga 18 Padukuhan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, sosialisasi juga dihadiri oleh Satpol PP Kab. Sleman, Panewu Anom Depok, Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Depok, Plt. Lurah Condongcatur, dan Plt. Jagabaya Condongcatur
Sementara, narasumber sosialisasi adalah Kasubdit Bintibluh Dit. Binmas Polda DIY, AKBP Sinungwati, serta Anggota DPRD DIY Komisi A, Yuni Satia Rahayu.
Plt. Lurah Condongcatur, Sugiyanto, dalam sambutanya menyampaikan bahwa di Kalurahan Condongcatur sejak tahun 2019 telah terbentuk Pengurus Jaga Warga di 18 Padukuhan. Bersama dukuh, kelompok jaga warga melaksanakan tugasnya dalam membantu ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat.
“Pemerintah Kalurahan Condongcatur bersama Satpol PP DIY secara maraton pada tahun 2021 juga telah melaksanakan pembinaan Jaga Warga dan Sambang Kamling,” terang Sugiyanto
Sementara AKBP Sinungwati menyampaikan Jaga Warga sangat penting keberadaanya di masyarakat, dengan membangun koordinasi dengan linmas, karena Jaga Warga merupakan Mitra Padukuhan yang mempunyai garis koordinasi dengan dukuh untuk membantu kerja-kerja padukuhan (terkontrol, termonitor dan masalah yang ada dapat tertangani dengan tepat dan baik)
“Dasar hukum Jaga Warga mengalami 2 kali perubahan yaitu saat pertama dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (PERGUB DIY) Nomor 9 Tahun 2015 kemudian diganti dengan Pergub DIY Nomor 6 Tahun 2019 dan terakhir dilakukan penyesuaian terhadap sistematika dan esensi peraturan dengan diterbitkanya Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Kelompok Jaga Warga (terbaru),” terang Sinungwati.
Kelompok Jaga Warga di DIY saat ini ada 1973, sedangkan di Kabupaten Sleman ada 215 Kelompok Jaga Warga dari 1212 Padukuhan. Jaga Warga mempunyai wewenang antara lain mengundang para pihak yang bersengketa, meminta keterangan, rapat tertutup dengan tokoh masyarakat dan anggota jaga warga untuk mengambil keputusan, musyawarah untuk mengambil keputusan, dan memberikan saran kepada Dukuh untuk penyelesaian konflik yang ada.
“Diharapkan Pemerintah Kalurahan Condongcatur untuk melakukan pembaharuan SK Jaga Warga sesuai dengan regulasi yang terbaru periode 3 tahun dan dapat dipilih kembali yang terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan Perempuan,” tambah Sinungwati.
Sementara itu, Yuni Satia Rahayu, menyampaikan bahwa pembinaan Jaga Warga di Kalurahan ini merupakan bukti bahwa Jaga Warga mempunyai peran yang penting di masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan yang ada, seperti penyalahgunaan narkoba, vandalisme, isu SARA, radikalisme, dan kenakalan remaja.
“Diharapkan Kelompok Jaga Warga yang merupakan kepanjangan tangan (relawan) pemerintah untuk membantu dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di masyarakat di lingkunganya masing-masing karena jika hanya mengandalkan dari Kepolisian, Satpol PP tidak cukup. Dengan berbagai dan beragam permasalahan yang ada, pelibatan semua pihak termasuk anak kost dalam kegiatan masyarakat seperti diikutkan dalam kerja bakti, ronda dsb akan memudahkan komunikasi dan antisipasi sejak dini karena salah satu tugasnya jaga warga bersama pengurus kampung untuk mengkoordinir, mengawasi dan mencari solusi jika timbul suatu permasalahan,” jelas Yuni.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada pengurus RT dan RW agar dapat memastikan identitas para pendatang yang ada di lingkungannya. (Wasana/KIM Depok)



