Jaga Warga untuk Pencegahan Dini Kejahatan di Masyarkat

Sleman – Dalam rangka membantu pencegahan kejahatan jalanan di masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Jaga Warga di Ruang Wacana Loka Kalurahan Condongcatur, Sabtu (18/6/2022). Para peserta adalah para Dukuh, Ketua Jaga Warga 18 Padukuhan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Selain itu, sosialisasi juga dihadiri oleh Satpol PP Kab. Sleman, Panewu Anom Depok, Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Depok, Plt. Lurah Condongcatur, dan Plt. Jagabaya Condongcatur

Sementara, narasumber sosialisasi adalah Kasubdit Bintibluh Dit. Binmas Polda DIY, AKBP Sinungwati, serta Anggota DPRD DIY Komisi A, Yuni Satia Rahayu.

Plt. Lurah Condongcatur, Sugiyanto, dalam sambutanya menyampaikan bahwa di Kalurahan Condongcatur sejak tahun 2019 telah terbentuk Pengurus Jaga Warga di 18 Padukuhan. Bersama dukuh, kelompok jaga warga melaksanakan tugasnya dalam membantu ketertiban, keamanan dan ketentraman masyarakat.

“Pemerintah Kalurahan Condongcatur bersama Satpol PP DIY secara maraton pada tahun 2021 juga telah melaksanakan pembinaan Jaga Warga dan Sambang Kamling,” terang Sugiyanto

Sementara AKBP Sinungwati menyampaikan Jaga Warga sangat penting keberadaanya di masyarakat, dengan membangun koordinasi dengan linmas, karena Jaga Warga merupakan Mitra Padukuhan yang mempunyai garis koordinasi dengan dukuh untuk membantu kerja-kerja padukuhan (terkontrol, termonitor dan masalah yang ada dapat tertangani dengan tepat dan baik)

“Dasar hukum Jaga Warga mengalami 2 kali perubahan yaitu saat pertama dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (PERGUB DIY) Nomor 9 Tahun 2015 kemudian diganti dengan Pergub DIY Nomor 6 Tahun 2019 dan terakhir dilakukan penyesuaian terhadap sistematika  dan esensi peraturan dengan diterbitkanya Pergub DIY Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Kelompok Jaga Warga (terbaru),” terang Sinungwati.

Kelompok Jaga Warga di DIY saat ini ada 1973, sedangkan di Kabupaten Sleman ada 215 Kelompok Jaga Warga dari 1212 Padukuhan. Jaga Warga mempunyai wewenang antara lain mengundang para pihak yang bersengketa, meminta keterangan, rapat tertutup dengan tokoh masyarakat dan anggota jaga warga untuk mengambil keputusan, musyawarah untuk mengambil keputusan, dan memberikan saran kepada Dukuh untuk penyelesaian konflik yang ada.

“Diharapkan Pemerintah Kalurahan Condongcatur untuk melakukan pembaharuan SK Jaga Warga sesuai dengan regulasi yang terbaru periode 3 tahun dan dapat dipilih kembali yang terdiri dari unsur Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemuda dan Perempuan,” tambah Sinungwati.

Sementara itu, Yuni Satia Rahayu, menyampaikan bahwa pembinaan Jaga Warga di Kalurahan ini merupakan bukti bahwa Jaga Warga mempunyai peran yang penting di masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan yang ada, seperti penyalahgunaan narkoba, vandalisme, isu SARA, radikalisme, dan kenakalan remaja.

“Diharapkan Kelompok Jaga Warga yang merupakan kepanjangan tangan (relawan) pemerintah untuk membantu dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di masyarakat di lingkunganya masing-masing karena jika hanya mengandalkan dari Kepolisian, Satpol PP tidak cukup. Dengan berbagai dan beragam permasalahan yang ada, pelibatan semua pihak termasuk anak kost dalam kegiatan masyarakat seperti diikutkan dalam kerja bakti, ronda dsb akan memudahkan komunikasi dan antisipasi sejak dini karena salah satu tugasnya jaga warga bersama pengurus kampung untuk mengkoordinir, mengawasi dan mencari solusi jika timbul suatu permasalahan,” jelas Yuni.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada pengurus RT dan RW agar dapat memastikan identitas para pendatang yang ada di lingkungannya. (Wasana/KIM Depok)




Tingkatkan Nilai Jual Produk dengan Sertifikat Halal

Sleman – Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sehingga, menjadi kewajiban untuk menetapkan standar halal untuk semua produk yang beredar di Indonesia. Untuk memastikan hal tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan UUD 1945 Pasal 29.

Itu yang menjadi alasan Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal di wilayah Kabupaten Sleman yang dilaksanakan pada Kamis (16/6/2022) di Ruang Pertemuan ADITV Yogyakarta Jalan Raya Tajem Km. 3, Wedomartani, Ngempak, Sleman, DIY. Acara ini diiikuti oleh 30 peserta UMKM yang ada di Sleman.

Agus Jailani, Satgas Halal Sertifikasi Halal Kemenag DIY menguraikan bahwa sertifikasi halal ini ini merupakan upaya untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Selain itu, sertifikasi ini juga dapat meningkatkan nilai tambah bagi produk yang dijual.

“Untuk sertifkasi halal ini, pemerintah memberikan kemudahan dan bantuan dalam proses sertifikasi halal tersebut,” terang Agus.

Pelaksanaan sosialisasi ini juga mendapatkan dukungan penuh dari DPRD DIY. Hanum Salsabila Rais dari Komisi B DPRD DIY menuturkan bahwa pihaknya siap membantu dan mendorong agar UKM di Sleman bisa mengoptimalkan proses sertifikasi yang disosialisasikan.

“Agar para pelaku UMKM lebih paham dalam mempersiapkan dan menjalani proses bisa mendapatkan sertifikasi halal,” terang Hanum. 

Untuk mendukung terpenuhinya Jaminan Produk Halal, pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama RI.

BPJPH sendiri bertugas untuk mendukung pelaksanaan jaminan produk halal bagi produk UMK dan mendorong penyesuaian regulasi JPH yang mengatur kemudahan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, untuk memudahkan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM sesuai standar yang ditetapkan oleh BPJPH. (Arief Hartanto)




Dispora Sleman Lakukan Pembinaan Karakter Guna Wujudkan Generasi Muda Berdaya Saing

Sleman – Pendidikan karakter menjadi isu yang kerap diperbincangkan. Bahkan dalam 100 hari kabinet Indonesia bersatu jilid II, hal ini merupakan salah satu bagian dari program. Indonesia sendiri saat ini memiliki anak muda yang berprestasi di bidang intelektual. Namun ternyata yang membuat miris adalah adanya kemunduran pada aspek moral. Hal inilah yang menyebabkan krisis pendidikan akhlak dalam dunia pendidikan.

Dengan perkembangan teknoogi yang sudah ada didepan mata ini, sebetulnya para generasi muda bisa menggunakannya sebagai bekal dalam mengarungi kemajuan digital. Namun perlu diketahui, bahwa bekal utama yang mampu membawa pada kesuksesan adalah bekal ilmu, adab dan akhlaqul karimah.

Mengingat pentingnya karakter dan akhlaqul karimah bagi generasi mendatang, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman bekerja sama dengan PKK Kalurahan Sardonoharjo, menggelar acara Pembinaan Karakter Pemuda Menuju Terwujudnya Generasi Muda Yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing. Acara ini berlangsung di Warung Nyamleng yang berlokasi di Kalurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman selama dua hari, yakni Rabu, (15/6/2022) hingga Kamis (16/6/2022) diikuti oleh perwakilan pemuda dari beberapa dusun di Kalurahan Sardonoharjo.

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Dispora Kabupaten Sleman, Agung Armawanta. Selain itu, turut hadir Anggota DPRD Sleman Happy Briliant Srikandi, Panewu Kapanewon Ngaglik Siti Wahyu Purwaningsih, dan Kapolsek Ngaglik Aiptu Susilo

Dihari pertama, disuguhkan beberapa materi yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban yang diisi oleh Eko Prasetyo dari Jogja Home Care. Materi yang dipaparkan berisi mengenai peran generasi muda dalam pembanguanan daerah, dan arah kebijakan pembinaan generasi muda di kapanewon.

Sementara pada hari kedua yakni Cinta Tanah Air Sebagai Banteng Pemuda dalam Menghadapi Era Disruktif yang disampaikan oleh Lettu Marjono dari Danramil Ngaglik. Kemudian materi character building oleh Erik Hadi Saputra, Kaprodi Ilmu Komunikasi Amikom Yogyakarta, dan diakhiri oleh materi bertema Narkoba merusak generasi bangsa oleh Kepala BNN Kabupaten Sleman, AKBP Siti Alviah.

Dalam motivasinya, Erik hadi menutup sebuah kalimat yang memberikan semangat bagi para pemuda untuk menjaga sebuah karakter

“Ada dua hal tentang kita,ketika anda  tidak memiliki apa apa,  maka yang membuat anda hebat adalah kekuatan sabar . Yang kedua adalah,ketika anda memiliki apapun, maka yang membuat anda hebat adalah attitude atau sikap dan perilaku anda,“ ungkapnya.

Sementara, AKBP Siti Alviah berharap dengan pembinaan ini, para pemuda dapat saling merangkul untuk membangun generasi masa depan yang berkarakter dengan semangat war from drugs, atau memerangi narkoba. (Ajeng/KIM Ngaglik)




Menumbuhkan Toleransi Melalui Penguatan Moderasi Beragama

Beragam budaya, bahasa, dan agama yang ada di Indonesia dapat menjadi modal untuk menguatkan kesatuan dan persatuan. Namun, terkadang perbedaan tersebut rentan menimbulkan isu yang berhubungan dengan sara, kekerasan, bahkan pada sebuah radikalisme. Hal ini ditindaklanjuti agar tidak terjadi sebuah integrasi bangsa.

Berangkat dari hal itu, Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sleman mengadakan Sosialisasi Dalam Rangka Penguatan Moderasi Beragama Bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah pada Rabu (15/6/2022) di Jl Kaliurang KM 10,8 Gadingan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Sangaji dari Bidang Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Sleman menyampaikan bahwa  perlu adanya sebuah upaya untuk menanamkan sebuah sikap moderat dan juga toleran bagi seorang santri. Sehingga dalam upaya ini, sangat diperlukan penanaman akhlak dan budi pekerti yang baik bagi santri untuk menghargai sebuah perbedaan.

Menurutnya dalam moderasi beragama terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. “Di antaranya adalah sebuah komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan menghargai terhadap budaya lokal,” ujar Sangaji.

Kegiatan yang berlangsung satu hari ini, turut menghadirkan Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah dan guru pengajar dari beberapa kapanewon di Kabupaten Sleman. Dihadirkan pula narasumber Nasional yang memiliki kompetensi dalam bidang materi moderasi beragama, yaitu Gus Irwan Masduki, Pengasuh Pondok Pesantren Assalafiyah Mlangi Yogyakarta.

Dalam acara ini, turut dipaparkan berbagai hal yang harus dihadapi guna tercapainya moderasi beragama. Selain itu juga terdapat sesi diskusi mengenai beberapa fenomena yang kerap terjadi dilingkungan sekitar dan berkaitan  mengenai konsep moderasi beragama.

Sangaji berharap acara ini dapat menjadikan lembaga pendidikan terkhusus pada Madrasah Diniyah Takmiliyah, untuk tetap mengedepankan karakter. Sebab saat ini target dalam terlaksananya transformasi pendidikan kurang dibarengi oleh penguatan akhlak seorang anak. “Sehingga Kemenag Sleman berharap agar madrasah tidak hanya terfokus pada pendidikan dalam hal kognitif, namun juga budi pekerti seorang siswa,” tutup Sangaji. (Ajeng/KIM Ngaglik)




Pemkab Sleman Segel Tempat Usaha yang Tidak Sesuai Perda

Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman bersama tim gabungan akhirnya menutup dan menyegel sebuah toko ritel modern yang berada di Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Jumat (17/6/2022). Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Musyawarah Pimpinan Kapanewon setempat melaksanakan penutupan terhadap tempat usaha yang sudah melanggar peraturan daerah tersebut.

Shavitri Nurmala Dewi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan bahwa penutupan dilakukan karena tempat usaha tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kab. Sleman Nomor 14 Tahun 2019, terkait dengan pendirian toko minimarket yang jaraknya paling dekat 1000 Meter dari pasar tradisional.

“Jadi kalau kita berjalan (dari toko tersebut) ini mungkin sekitar 30 Meter kita akan menemui pasar tradisional, sehingga inilah yang kita tertibkan,” ujar Shavitri.

Ia menjelaskan bahwa pihak Satpol PP juga telah memberikan surat peringatan 7 hari sebelumnya. Bahkan sebelum diberikan surat peringatan juga sudah dilakukan pembinaan kepada tempat usaha tersebut.

Shavitri juga memberikan imbauan untuk masyarakat yang ingin mendirikan tempat usaha untuk mengikuti aturan yang sudah ada. Karena Perda yang dibuat memiliki tujuan agar usaha dapat berkembang secara legal dan mendapat perlindungan hukum.

“Jadi harapan kami, silakan tidak usah ragu membangun usaha di Kabupaten Sleman, tetapi tetap mengikuti peraturan yang ada,” ungkapnya.

Sementara Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Sleman, Kurnia Astuti mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan akhir dari proses pembinaan dan penertiban yang dilakuakan dalam rangka penataan toko swalayan/minimarket. Ia menyebutkan bahwa total masih ada 33 tempat usaha yang masih perlu dilakukan penindakan.

“Ini baru satu, nanti ada beberapa toko juga yang akan kita tindak karena melanggar Perda,” tegas Kurnia. Ia berharap kedepannya agar dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua masyarakat. (Rep Ivan)