Kapanewon Pakem Gelar Upacara Peringati Hari Koperasi dan Hari Anak Nasional

Dalam rangka memperingati Hari Koperasi ke-75 dan Hari Anak Nasional Tahun 2022 yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2022 mendatang, Kapanewon Pakem menggelar upacara pada Senin (18/07/2022). Upacara tersebut diikuti seluruh jawatan dan staf serta seluruh pamong di seluruh kalurahan di Kapanewon Pakem.

Kapten Infanteri Kusno selaku inspektur upacara membawakan amanat dari Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, bahwasanya upacara peringatan ini ditujukan untuk para insan koperasi dan pegiat koperasi serta para pelaku koperasi di Kabupaten Sleman.

“Agar upacara peringatan ini selalu menjadi momentum yang sangat tepat untuk merevitalisasi semangat koperasi seperti yang telah dicita-citakan 75 tahun silam, yaitu gotong royong, kerja sama, mengedepankan rasa senasib sepenanggungan dan kebersamaan,” tutur Kusno.

Ia melanjutkan, peringatan hari koperasi tahun ini mengusung tema “Transformasi Koperasi Untuk Ekonomi Berkelanjutan” yang merupakan representasi dari upaya Koperasi untuk bertransformasi menjadi profesional dan kekinian.

“Oleh karena itu, pembangunan koperasi diupayakan secara berkesinambungan agar tumbuh sejajar dengan badan usaha lain, memiliki kepekaan tinggi dalam pengembangan usaha, dan diminati oleh generasi muda. Dengan perkembangan perekonomian dan era digital yang semakin luas, diharapkan koperasi mampu menjawab tantangan dengan melakukan berbagai inovasi dari produk inovasi sistem IT dan inovasi lainnya untuk menampilkan wajah Koperasi menjadi lebih modern, adaptif, dan kreatif,” lanjutnya.

Kusno memaparkan bahwa Hari Anak Nasional yang akan diperingati tanggal 23 Juli 2022 dengan tema “Anak Terlindungi Indonesia Maju” menjadi momentum untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh masyarakat dalam menjamin pemenuhan hak anak untuk hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Dalam amanat tersebut, disebutkan bahwa stunting telah menjadi isu nasional yang patut menjadi perhatian bersama untuk segera diatasi. Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai target penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada 2024.

Pemerintah Kabupaten Sleman sendiri telah menetapkan sejumlah regulasi dan program untuk menurunkan angka balita stunting di bawah 5 persen pada tahun 2026. Pada tahun 2021, angka stunting di Kabupaten Sleman berada di angka 6,9 persen dan diharapkan agar angka tersebut dapat terus menurun.

“Saya mengajak kepada seluruh warga Kabupaten Sleman untuk mengubah pola pikir agar memprioritaskan kesehatan anak, calon ibu, dan ibu hamil dengan berbagai upaya terpadu dari semua sektor dan semua tindakan dari kalurahan, kapanewon, hingga kabupaten. Saya yakin target penurunan stunting dapat tercapai,” pungkas Kusno. (Asrori Wardan/KIM Ceria Pakem)




Upaya Sejahterakan Petani melalui Ngaji Budidaya Pertanian Tikum Sayur dan Cabai Tempel

Dalam upaya mewujudkan visi menyejahterakan petani yang tergabung menjadi anggota, para petani yang tergabung dalam Titik Kumpul (Tikum) Cabai Sayur dan Cabai Kapanewon Tempel menggelar kegiatan bimbingan teknis yang dikemas dalam kegiatan Ngaji Budidaya Pertanian Ramah Lingkungan pada Selasa (19/07/2022) bertempat di kediaman salah satu anggota, Sukardi, Sidoharjo, Bangunkerto, Turi, Sleman.

Tikum sendiri, menurut Handayatman selaku Ketua dan Arif Mujito selaku Sekretaris mulai berdiri pada 27 Januari 2019 dengan misi menyatukan hasil produk pertanian dalam suatu wadah dan dipasarkan dengan sistem lelang sehingga petani punya daya tawar yang lebih tinggi.

Imawan, Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman, menyampaikan paparan bahwa pertanian harus bersifat multikultur.

“Kendala bagi para petani, selain teknis pertanian dalam menanam mudah, namun juga pemasaran yang sulit,” tambah Imawan.

Ia melanjutkan, solusi dari permasalahan tersebut adalah dengan memanfaatkan pasar komoditi yang sudah ada serta mengubah pola pikir dari bertani biasa menjadi pengusaha tani.

Suparyoto dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Yogyakarta juga turut menjelaskan bahwa perlu digalakkan pertanian organik dengan prinsip bahwa jika manusia ramah pada tanah maka tanah dan lingkungan juga akan ramah kepada manusia. (Arief Hartanto)




Masyarakat Diimbau Lebih Bijak dalam Pengelolaan Sampah

Permasalahan sampah menjadi hal yang tidak bisa dianggap remeh karena merupakan permasalahan yang dihadapi setiap keluarga dalam kesehariannya. Dibutuhkan sinergi dan upaya bersama dari seluruh pihak, baik pemerintah, stakeholder lain, dan masyarakat sebagai subjek maupun objek dalam permasalahan ini.  Hal tersebut mengemuka dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Sampah yang digelar pada Senin (18/07/2022) bertempat di Kalurahan Sumberharjo Prambanan.

Lurah Sumberharjo, Kurniawan Widiyanto, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman yang telah memfasilitasi dan memberikan bimbingan sosialisasi pengelolaan sampah.

“Selain itu, juga mengucapkan banyak terima kasih kepada peserta yang menghadiri undangan sosialisasi ini. Harapannya setelah diadakan sosialisasi masyarakat dapat mengelola sampah dengan baik,” imbuhnya.

Sementara Panewu Prambanan, Ishadi Zayid, berharap agar masyarakat sadar akan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya dan dipilah sejak dari rumah masing-masing.

Nurhidayat selaku Anggota DPRD Kabupaten Sleman menjelaskan tentang pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya demi lingkungan yang lebih baik. “Data dari Badan Lingkungan Hidup DIY total timbunan sampah di Sleman sebesar meter kubik per hari dengan 60 persen di antaranya merupakan sampah plastik. Sampah bisa dianggap sebagai potensi apabila dikelola secara profesional. Namun bisa juga menjadi masalah bila kita tidak mampu mengelolanya,” tutur Nurhidayat.

Selain itu, Haryadi selaku narasumber dari DLH Sleman memaparkan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 tentang  Pengelolaan Sampah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle melalui Bank Sampah.

Ia menyebutkan bahwa para pengelola sampah dapat mengubah pola pikir, perilaku, dan pola sikap dalam menangani sampah sekaligus melakukan kegiatan 3R reduce (kurangi), reuse (gunakan kembali), dan recycle (daur ulang) di lingkungan masing-masing. Tujuan pengelolaan sampah sendiri adalah meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Harapannya setelah ada kegiatan sosialisasi ini masyarakat semangat mengelola sampah dengan membentuk Kelompok Pengelola Sampah mandiri (KPSM) melalui bank sampah atau sedekah sampah. (Arief Hartanto)




Kalurahan Sambirejo Selenggarakan Pemeriksaan Golongan Darah Gratis bagi Warga

Pemerintah Kalurahan Sambirejo memfasilitasi pemeriksaan golongan darah bagi warganya dan pelaksanaannya bekerja sama dengan Klinik Pratama PMI Kabupaten Sleman, Selasa (19/7/2022) dan Rabu (20/7/2022) di Aula Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan.

Kepala Urusan Tata Laksana Kalurahan Sambirejo, Tarini, menuturkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan sebuah inovasi pemerintah kalurahan dengan pembiayaan bersumber dari APBKal dengan target di tahun 2022 sebanyak 500 orang.

Menurut Tarini, inovasi yang diluncurkan mempunyai tujuan ganda, yaitu dari sisi pemerintah kalurahan maupun masyarakat.

“Dari sisi pemerintahan, kalurahan dapat melengkapi data kependudukan maupun profil kalurahan. Dalam administrasi kependudukan baik KTP maupun KK terdapat kolom isian tentang golongan darah. Sementara terkait dengan profil kalurahan, setidaknya kalurahan mampu menampilkan data golongan darah bagi warganya,” ungkap Tarini.

Ia menambahkan bahwa selama ini data kependudukan pada kolom donor darah banyak yang kosong karena dianggap tidak penting atau karena masyarakat enggan melakukan pemeriksaan golongan darah.

Sementara dari sisi kepentingan masyarakat, dengan pemeriksaan golongan darah setidaknya memiliki semacam lumbung darah. “Dengan demikian bila sewaktu-waktu ada warga yang membutuhkan bisa cepat diatasi. Hasil pemeriksaan akan didokumentasikan kalurahan, setelahnya kartu golongan darah akan diberikan kepada masyarakat melalui dukuh masing-masing,” pungkas Tarini.

Sementara itu, Carik Sambirejo, Mujimin, menuturkan bahwa pemerintah kalurahan akan terus memfasilitasi pemeriksaan golongan darah hingga semua warga terlayani. Setiap tahun secara berkala diprogramkan dengan APBKal.

“Dalam pelaksanaan warga diundang kalurahan, bahkan mungkin pelayanan didekatkan ke masing-masing padukuhan. Bagi warga yang diundang disyaratkan membawa salinan identitas seperti KTP, KK atau KIA. Masyarakat yang difasilitasi pun sejak anak hingga usia tua,” tandasnya.

Pelaksanaan pemeriksaan oleh Klinik Pratama PMI Kabupaten Sleman dipimpin oleh Dokter Rosita. Sistem yang digunakan urut dari meja pertama pendaftaran, meja kedua pengisian biodata kartu, meja ketiga pemeriksaan golongan darah dan penulisan hasil dan meja ke empat pengumpulan bendel hasil pemeriksaan dan lampirannya. (Tri Joko S/KIM Kalasan)




Cegah Masalah dalam Pemanfaatan Tanah, Biro Hukum DIY Sosialisasikan Produk Hukum Keistimewaan Bidang Pertanahan

Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY menggelar Sosialisasi Produk Hukum Keistimewaan Bidang Pertanahan dan Himpunan Produk Hukum Mengenai Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada Selasa (19/07/2022) di Gedung Balai Kalurahan Purwobinangun, Kapanewon Pakem.

Heri Suasana, Lurah Purwobinangun, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Sekretariat Daerah DIY yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. “Saya juga berharap agar ada pencerahan dalam hal pemanfaatan tanah, jangan sampai berbenturan dengan hukum,” ujarnya.

Sementara Siwi Pratiwi dari Biro Hukum Setda DIY selaku narasumber menjelaskan esensi dari Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Hal tersebut merupakan upaya agar masyarakat memahami dalam pemanfaatan tanah tidak berbenturan dengan aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (Sukamto/KIM Ceria Pakem)