Kalurahan Lumbungrejo Berikan Bonus untuk Atlet Porda dan Peparda DIY tahun 2022

Sleman – Pemerintah Kalurahan Lumbungrejo memberikan tali asih kepada para atlet Lumbungrejo yang meraih medali di ajang Porda dan Peparda 2022. Penyerahan  tali asih dilakukan di Kantor Kalurahan Lumbungrejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, Jumat (16/9/2022)

Lurah Lumbungrejo, Misbah Al Hakim mengatakan bahwa pemberian tali asih ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan dari Kalurahan Lumbungrejo terhadap para atlet yang telah berjuang mengharumkan nama Sleman, khususnya Lumbungrejo pada perhelatan Porda dan Peparda tahun 2022 yang berlangsung pada 1-9 September tersebut.

Ia mengaku bangga dengan perjuangan para atlet yang berhasil meraih medali, meskipun tidak dapat berlatih secara maksimal karena keterbatasan fasilitas pelatihan.

“Tentu saja kita apresiasi dan berikan bonus, walaupun bonus yang diberikan tidak seberapa, akan tetapi ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kalurahan lumbungrejo kepada atlet,” tuturnya.

Atlet asal Lumbungrejo sendiri cukup banyak menyumbang medali untuk Kabupaten Sleman pada Porda dan Peparda tahun 2022 kemarin. Beberapa diantaranya adalah Suwignyo dan Kusaini yang berhasil meraih medali di cabor angkat berat, Sumardi di cabor catur, Wahono di angkat berat difabel, Muhammad Fairul Sukron di cabor skateboard, dan Muhammad Gio yang berhasil meraih medali di cabor sepatu roda. (Sih Budi Daryanto/KIM Tempel)




BNNK Sleman Gandeng Lembaga Pemasyarakatan Dukung P4GN-PN

Sleman – Sebagai bentuk sinergitas dalam rangka mendukung program pemerintah sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN-PN), maka Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sleman melakukan penandatanganan naskah perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman yang berlangsung di Ruang Rapat BNN Kabupaten Sleman, Kamis (15/9/2022) siang.

Penandatanganan naskah perjanjian guna mewujudkan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang bersih dari peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dilakukan oleh Kepala BNN Kabupaten Sleman, AKBP Siti Alfiah, bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sleman, H. Kusnan, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Ramdani Boy, disaksikan jajaran masing-masing instansi.

Sebelum pelaksanaan penandatanganan, Kepala BNN Kabupaten Sleman, AKBP Siti Alfiah, mengatakan bahwa naskah perjanjian kerjasama tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman dan landasan hukum bagi para pihak untuk menyebarluaskan informasi dan edukasi terkait P4GN-PN di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang dipimpin.

“Semoga kita bisa sama-sama memiliki rasa tanggung jawab untuk melaksanakan seluruh kegiatan yang telah dituangkan dalam perjanjian kerjasama ini,” tutur AKBP Alfiah.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Ramdani Boy dan Kepala Lapas Kelas II B Sleman, H. Kusnan, bahwa secara resmi pihaknya bersinergi dengan BNN Kabupaten Sleman untuk melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika, psikotropika dan obat-obat berbahaya serta prekursor narkotika di wilayahnya.

Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama tersebut antara lain Kasubag Umum, Kasi Pemberantasan, Sub Koordinator Rehabilitasi, dan Sub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Sleman.

Dengan perjanjian kerjasama tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, komunikasi dan diseminasi informasi antar instansi demi terwujudnya profesionalisme dan kinerja yang baik di dalam lembaga pemasyarakatan. Selanjutnya, perlu adanya pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama secara berkala yang dilakukan oleh para pihak. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Tanggulangi PMK, Hewan Ternak di Sleman Akan Didata Secara Digital

Sleman – Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman akan melakukan penandaan dan pendataan hewan ternak yang telah divaksin Penyakit Kuku dan Mulut (PMK). Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 559/Kpts/ tentang Penandaan dan Pendataan Ternak dalam Rangkat Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sleman, Suparmono mengatakan bahwa proses penandaan hewan ternak akan dilakukan dengan cara pemasangan Eartag yang telah dicantumkan QR Code agar dapat terhubung secara digital. Pemasangan eartag ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dan pendataan, monitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi, dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi.

Eartag juga berguna untuk proses seleksi dalam tata laksana pemeliharaan ternak, dan identitas (KTP) ternak, baik yang telah divaksin, belum divaksin, ataupn ternak yang tidak divaksin yang berada di Kabupaten Sleman.

Nantinya eartag yang telah dipasang dapat dipindai menggunakan aplikasi Identik PKH pada ponsel berbasis android yang telah tersedia dan dapat diunduh di Playstore

“Hal ini dilakukan, untuk mengidentifikasi ternak-ternak yang telah divaksin melalui kartu vaksin virtual yang dapat dilihat oleh siapapun,” ungkap Suparmono, Jumat (16/9/2022)

Proses penandaan dan pendataan sendiri akan dilakukan secara bertahap, dan akan dimulai dari Wilayah Dusun Srunen, Kalurahan Glagaharjo pada Jumat (16/9/2022) dengan jumlah 100 ekor hewan ternak. “ Di Kabupaten Sleman, ada total 37000 hewan ternak yang ditargetkan akan dipasang eartag,” ujar Suparmono. 

Identitas pemilik dan identitas hewan yang telah diberikan tanda pengenal (Eartag Secure QR Code), kemudian akan didaftarkan di aplikasi Identik PKH.

“Harapannya dengan penandaan dan pendataan secara digital ini dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan pengendalian dan pencegahan perluasan kejadian PMK di lapangan,” tutup Suparmono.