Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Trihanggo Selenggarakan Vaksinasi Booster

Sebagai langkah perlindungan utama dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat maka Pemerintah Kalurahan Trihanggo bersinergi dengan Puskesmas Gamping II menyelenggarakan kegiatan vaksinasi booster yang digelar di Aula Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Jumat (2/9/2022).

Kegiatan yang dipantau langsung oleh Kepala Puskesmas Gamping II, Muhammad Daroji, dihadiri oleh Carik Trihanggo, Ridhan Wahyuti bersama Kepala Padukuhan Baturan, Bedog, Biru, Jambon, Kronggahan I, Kronggahan II, Mayangan, Ngawen, Nusupan, Panggungan, Salakan, dan Trini.

Menurut keterangan Kepala Puskesmas Gamping II, Muhammad Daroji, walaupun sasaran utama kegiatan adalah masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 namun pihaknya juga menerima peserta yang belum mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2. Adapun jenis vaksin yang tersedia yakni Pfizer yang diproduksi oleh perusahaan bioteknologi Jerman bersama perusahaan farmasi Amerika Serikat yang berfungsi untuk memicu respon imunitas dan selanjutnya menghasilkan antibodi guna melindungi tubuh dari infeksi virus corona.

“Jumlah pendaftar vaksinasi kali ini sebanyak 176 orang dengan rincian dosis 1 ada 2 orang, dosis 2 ada 8 orang, dan dosis 3 ada 166 orang. Setelah melalui tahap skrining yang menggunakan format standar oleh vaksinator maka terdapat 5 orang pendaftar yang harus mengalami penundaan vaksinasi dosis 3 atau booster,” terang Daroji.

Adapun jumlah tenaga Kesehatan dari Puskesmas Gamping II yang diterjunkan untuk melayani peserta vaksinasi sejumlah 20 orang termasuk 2 orang dokter di bagian skrining. Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu terkait boleh atau tidaknya seseorang menerima vaksin demi menghindari kejadian ikutan pasca vaksinasi.

“Saat menerima vaksin, masyarakat harus mengikuti protokol Kesehatan, beritikat baik dengan berterus terang menceritakan tentang kondisi diri sendiri, serta menyimpan bukti vaksinasi,” imbuh Daroji.

Usai menerima vaksinasi, masyarakat harus mengikuti prosedur pemantauan selama kurang lebih 15 menit di lokasi observasi guna memastikan tidak adanya reaksi atau kejadian ikutan paska imunisasi yang bersifat segera.

Sementara itu, Panewu Anom Kapanewon Gamping, Dewanto Tri Nugroho yang akrab disapa Dewo dalam memantau kegiatan vaksinasi masal tersebut menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan seperti program dari pemerintah Kabupaten Sleman ‘Cita Mas Jajar’ supaya masyarakat tetap nyaman dalam beraktivitas sehari-hari dan tidak terpapar virus.

“Mari kita sama-sama menjaga wilayah kapanewon gamping dari penyebaran virus corona agar roda perekonomian melaju dengan cepat demi terwujudnya pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkas Dewo.  (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Pakembinangun Gelar Vaksinasi COVID-19 Secara Massal

Sleman – Bekerja sama dengan Puskesmas Pakem dan Badan Intelijen Negara, Kalurahan Pakembinangun menggelar vaksinasi booster COVID-19 secara massal pada Sabtu (3/9/2022) di Aula Kalurahan Pakembinangun.  Vaksinasi tersebut diikuti oleh 70 orang warga Pakembinangun yang telah mendaftar terlebih dahulu.

Felisiana Sri Astuti, selaku penanggung jawab vaksinasi massal menuturkan bahwa pada proses vaksinasi kali ini, pihaknya menyediakan total 300 dosis untuk jenis vaksin Pfizer.

“Yang mendaftar ke kami tadi hanya 70 orang, namun ada juga pendaftar lain yang berasal dari kalurahan lain. Jadinya total yang kami vaksin ada 193 orang. Namun ada yang kami masukkan ke dalam pasien tunda karena usianya belum 18 tahun,” ujarnya.

Ia mengakui proses pemberian vaksin berjalan dengan lancar, meskipun ada beberapa kendala yang ditemui oleh petugas di lapangan.

“Kendalanya tadi ada dua, yang pertama pada saat entry data, ada salah seorang TKW tadi yang ikut vaksin dosis pertama dan kedua di luar negeri, namun belum bisa terbaca di aplikasi kami. Dan yang kedua ada beberapa warga yang dulu dosis pertama dan kedua  menemui kendala sehingga kami harus melakukan back date untuk mengulang kembali vaksin pertamanya dan itu tidak bisa sekali selesai,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa mayoritas peserta mengikuti vaksinasi untuk dosis ketiga, di mana ada 184 orang dari total 194 orang yang mengikuti. Selain itu ada juga peserta yang divaksin untuk dosis pertama sebanyak 5 orang, dan dosis kedua sebanyak 3 orang.

“Jadi total ada 192 orang yang tervaksin hari ini. Dan kami bersyukur tidak ada peserta yang mengalami KIPI atau gejala pasca imunisasi vaksin,” ungkap Felisiana.

Felisiana juga memaparkan bahwa kehadiran beberapa Staf dari BIN adalah untuk membantu mengentri data peserta vaksin. “Seperti dua periode sebelum ini BIN juga mendampingi Polres Sleman yang juga mengadakan vaksinasi massal di kalurahan Pakembinangun beberapa saat lalu,” ujarnya.

Terakhir, Felisiana berharap agar antusiasme warga tetap tinggi untuk mengikuti vaksinasi COVID-19. “Karena saat ini baru 38 persen pencapaiannya. Kami harap agar ini bisa naik menjadi paling tidak 50 persen. Agar segera ini dapat meningkatkan herd imunity dan keselamatan bersama. Karena covid-19 masih ada,” tutupnya. (Asrori Wardan/KIM Pakembinangun)




Pemerintah Kalurahan Caturtunggal Sampaikan Akta Kematian Program Lukadesi

Caturtunggal – Dalam rangka mendukung peningkatan kesadaran tertib administrasi kependudukan, Pemerintah Kalurahan Caturtunggal mulai tahun 2018 melakukan inovasi melalui perjanjian kerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Sleman untuk Program Keluarga Duka Desa Siaga (Lukadesi) yang berkaitan dengan peristiwa kematian.

Wawan Widiantoro, Panewu Depok, menyerahkan akta kematian program Lukadesi kepada ahli waris dari Almarhum Subono, Almarhumah Rani Istiyarni, dan Almarhumah Mora Putri Ayu Sasmita, warga Griya Jalan Kaliurang KM. 4,5 RT 005 Padukuhan Kocoran, Caturtunggal, Depok, Sleman, Jumat (02/09/2022) siang.

“Selain sebagai upaya mendukung kesadaran tertib administrasi, Program Lukadesi ini juga merupakan bukti nyata pelayanan prima dan bentuk empati serta dukungan moril dari Pemerintah Kalurahan Caturtunggal kepada warganya yang sedang berduka,” ujar Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

Terhitung sejak tanggal 8 Agustus 2018 sampai dengan 2 September 2022, Kalurahan Caturtunggal telah melayani ribuan permohonan akta kematian melalui Program Lukadesi.

Dalam program ini, data kematian akan dioptimalkan lewat integrasi data secara berjenjang antara dinas dan kalurahan. Kalurahan Caturtunggal secara langsung melakukan input data mengenai informasi kematian atau membuat surat keterangan kematian melalui petugas yang telah ditunjuk oleh lurah.

Jika ada peristiwa kematian, petugas akan langsung meng-input data kematian melalui SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan petugas dari kalurahan akan menangani registrasi sehingga proses pembuatan akta bisa segera dilakukan melalui mekanisme yang ada. Akta kematian diserahkan kepada ahli waris pada saat prosesi pemberangkatan jenazah atau menyusul ketika setelah pemakaman. (Danang/KIM Depok)




Tingkatkan Pemahaman Masyarakat, PMI Sleman Gelar Sosialisasi Kepalangmerahan

Sleman – Dalam rangka mengupayakan peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan pengertian masyarakat terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan, maka Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sleman menggelar kegiatan sosialisasi bagi Organisasi Perangkat Daerah dan Mitra PMI yang berlangsung selama 2 hari berturut-turut, Rabu (31/8/2022) hingga Kamis (1/9/2022) di Aula Lantai III Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Kegiatan sosialisasi yang dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa didampingi Ketua PMI Kabupaten Sleman, dr. Sunartono dan Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat, dr. Mafilindati Nuraini dihadiri para pejabat atau yang mewakili masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, Panewu, TNI/Polri, Pengurus PMI Tingkat Kapanewon se-Kabupaten Sleman, para Mitra PMI dari unsur Perguruan Tinggi, Komunitas Relawan, serta Forum Kelompok Informasi Masyarakat Sembada Kabupaten Sleman.

Acara yang diinisiasi dan diselenggarakan oleh PMI Kabupaten Sleman menghadirkan Sekretaris PMI Daerah Istimewa Yogyakarta, Arif Noor Hartanto bersama Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Kardi sebagai narasumber yang memaparkan materi secara komprehensif tentang sejarah berdirinya Palang Merah Indonesia, Visi dan Misi, peran dalam masa damai dan masa konflik bersenjata, pendanaan, bentuk dan fungsi penggunaan lambang, struktur dan mekanisme organisasi, komponen PMI, pembinaan dan pengawasan, larangan dan ketentuan pidana, serta peran serta masyarakat.

Dalam penjelasannya, Arif Noor Hartanto yang akrab disapa Inung mengatakan bahwa Palang Merah Indonesia merupakan perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik. Sehingga Palang Merah Indonesia dapat berperan membantu pemerintah secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh guna memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman risiko, dan dampak bencana maupun konflik yang terjadi di tengah masyarakat.

“Setelah proklamasi sepihak kemerdekaan Republik Indonesia yang diproklamirkan oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia maka PMI kemudian berkiprah sejak 17 September 1945. Kiprahnya yang luar biasa sejak 17 September 1945 tersebut, memiliki landasan yuridis yang memadai tentang organisasi Palang Merah Indonesiadi tahun 2018 sehingga rentang waktunya sangat Panjang,” tutur Inung.

Adapun peran yang luar biasa dari PMI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 yakni dalam bidang penanggulangan bencana, penanganan pengungsian, pemberian bantuan kemanusiaan, pencarian dan pertolongan korban, pemberian pelayanan darah, pembinaan relawan, diklat kepalangmerahan, pemberian pelayanan kesehatan dan sosial, penyebarluasan informasi kepalangmerahan, serta pemulihan hubungan keluarga.

Di akhir kegiatan sosialisasi, Staf Ahli Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat, dr. Mafilindati Nuraini mengungkapkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 ini diharapkan lembaga Palang Merah Indonesia tetap menjadi perhimpunan nasional yang professional, berintegritas, bergerak bersama masyarakat melalui misi-misinya yang strategis, serta lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




UUD Keistimewaan Untuk Membangun Keharmonisan Antar Warga DIY

Sleman – Pemerintah Kalurahan Condongcatur melaksanakan peringatan Satu Dasawarsa Undang – Undang Keistimewaan DIY dengan melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh Pamong Kalurahan, kemudian dilanjutkan dengan Sarasehan dan Ikrar Satu Dasawarsa UUK DIY, Kamis (31/8/2022) di Halaman Kantor Kalurahan Condongcatur.

Apel pagi dipimpin langsung oleh Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, yang juga memimpin pembacaan ikrar Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji menyampaikan bahwa UU 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY merupakan konstitusi yang melindungi dan mengatur Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman sehingga memiliki landasan hukum yang sah untuk mengatur wilayahnya. “UU Keistimewaan DIY memberikan warna tersendiri bagi perjalanan bangsa Indonesia yang mampu mengenali hak asal usul suatu wilayah sehingga memiliki hak istimewa,” kata Reno.

Lebih lanjtu, Reno menuturkan bahwa status istimewa yang melekat pada DIY merupakan bagian integral dalam sejarah pendirian negara-bangsa Indonesia, pilihan dan keputusan Sultan HB IX dan Adipati Paku Alam VIII untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia serta kontribusinya untuk melindungi simbol negara dan bangsa pada masa awal kemerdekaan telah tercatat dalam sejarah Indonesia.

“Hal tersebut merupakan refleksi filosofis Kasultanan, Kadipaten dan Masyarakat Yogyakarta secara keseluruhan yang mengagungkan ke-Bhineka-an dalam ke- tunggal-ika-an sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD RI Tahun 1945,” tutur Reno.

Masyarakat Yogyakarta yang homogen pada awal kemerdekaan meleburkan diri ke dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, baik etnik, agama maupun adat istiadat, pilihan itu membawa masyarakat Yogyakarta menjadi bagian kecil dari masyarakat Indonesia.

“Oleh karena itu Keistimewaan DIY harus mampu membangun keharmonisan dan kohesivitas sosial yang berperikeadilan,” ujar Reno lagi.

Kewenangan istimewa, lanjut Reno, meliputi tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, Kebudayaan, Pertanahan dan Tata Ruang. Sehingga Pemda DIY mempunyai kewenangan yang meliputi kewenangan istimewa berdasarkan nomor 13 tahun 2012 dan kewenangan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah, namun kewenangan yang telah dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten /kota di DIY tetap sesuai dengan peraturan perundang undangan

Reno menambahkan bahwa Kalurahan Condongcatur  mendukung penuh Visi dan Misi Gubernur 2022 – 2027 yaitu “Mewujudkan Pancamulia Masyarakat Jogja melalui Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi”. (Wasana/KIM Depok)