Sleman – Pemberitaan tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhir-akhir ini berhasil menyedot perhatian publik. Kejadian tersebut sekaligus memantik kesadaran masyarakat tentang betapa pentingnya menentang KDRT sebagai salah satu kekerasan yang terjadi di ranah personal, karena para pelaku adalah orang yang kenal baik dan berada dekat dengan korbannya bisa suami, istri, anak, orang tua, cucu atau anggota keluarga lainnya. Kejadian KDRT bisa terjadi pada keluarga siapapun tanpa memandang ras, usia, agama , gender, status sosial, bahkan tingkat edukasi atau pendidikan.
“Karena rumah tangga merupakan hal yang private, sulit bagi orang lain untuk mengetahui apa yang terjadi pada keluarga tersebut, sehingga KDRT bak fenomena gunung es, yang hanya sedikit terlihat pada permukaan saja,” ujar Trias Anita dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Sleman saat menjadi pembicara pada pertemuan rutin PKK Kalurahan Donoharjo di Aula Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Sabtu (22/10/2022).
Trias mengungkapkan, karena berkaitan dengan ranah privasi, banyak kasus KDRT yang tidak dilaporkan. “Alasannya pun beragam, seperti masih bergantung secara ekonomi, kekhawatiran terhadap status perkawinan, masih berharap pelaku bisa berubah, teror jika korban berani melapor ataupun perasaan malu dan tidak ingin mengungkapkan hal tersebut dan menganggapnya pengalaman itu sebagai aib yang harus ditutupi keberadaannya,” ungkap Trias.
Ada beberapa jenis KDRT yang terjadi di masyarakat, diantaranya kekerasan fisik, psikis, seksual ekonomi maupun sosial. “Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit parahnya lagi bisa membuat nyawa korban terancam bahkan sampai meninggal dunia,” terang Trias.
Pun, kekerasan fisik mengakibatkan seseorang merasa takut, trauma, depresi, hilangnya rasa percaya diri dan merasa tidak berdaya. “Mengucapkan kata kasar, menghina, mengancam, atau memaksa termasuk kekerasan psikis yang korbannya bisa mengalami gangguan kejiwaan,” imbuh Trias lagi.
Jenis lain dari KDRT adalah menelantarkan keluarga, melarang korban untuk bekerja tanpa alasan yang jelas, dan melarang korban untuk bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.
Kabanyakan korban KDRT, lanjut Trias, tidak berani melaporkan kasus kekerasan, padahal semakin lama akan semakin membahayakan korban.
“Umumnya kekerasan dalam rumah tangga selalu terjadi dalam pola berulang. Pelaku mengancam melakukan kekerasan, bahkan setelahnya pelaku tidak segan meminta maaf dan berjanji berubah,” ungkapnya.
“Akan tetapi kejadian KDRT tersebut kembali berulang seperti halnya sebuah siklus. Semakin lama bertahan dalam hubungan yang tidak sehat maka akan makin parah dampak fisik dan mental korban,” imbuh Trias.
Anita menambahkan, sebenarnya ada banyak hal yang bisa dilakukan bila seseorang menjadi korban KDRT. Seperti minta pertolongan orang terdekat misalnya tetangga, keluarga atau teman.
“Berpikirlah untuk melawan jangan menyalahkan diri sendiri. Simpan barang bukti, kemudian melapor ke pihak kepolisian atau lembaga layanan atau lembaga bantuan hukum terdekat untuk melindungi korban dan membantu menyelesaikan kasus KDRT,” ungkap Trias.
Trias mengatakan bahwa bagi korban KDRT, ada beberapa tempat di mana mereka bisa meminta pertolongan, diantaranya Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang berada di 34 provinsi seluruh Indonesia atau melapor ke kepolisian terdekat maupan melapor ke unit perlindungan perempuan dan anak seperti PKBI Sleman. (Upik Wahyuni/KIM Donoharjo)