Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Sleman Berikan Pembekalan Panwaslu Kecamatan

Sleman – Menghadapi perhelatan Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan/Kapanewon se-Kabupaten Sleman menerima pembekalan terkait pengawasan yang diberikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman yang berlangsung di Ballroom Sidomukti, Hotel Grand Keisha, Depok, Sleman, Jumat (28/10/2024) malam.
Pembekalan bagi 51 Panwaslu Kecamatan dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 28 Oktober hingga 29 Oktober 2022. Kegiatan yang dimoderatori Nur Hendi Widyatmoko dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa dilanjutkan penyampaian nilai-nilai dasar pengawas pemilu dan teknis pelaporan hasil kinerja. Sedangkan pemaparan materi tentang tata kelola sumber daya manusia dan organisasi serta pembentukan Panwaslu Desa dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dilakukan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati.
Pada sesi terakhir hari pertama pembekalan Panwaslu Kecamatan ditutup dengan pemaparan materi mengenai upaya pencegahan dalam pengawasan pemilihan umum yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar.
Kegiatan di hari kedua, peserta pembekalan menerima materi yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa cepat di tingkat Kecamatan/Kapanewon dari Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sleman, Mujibur Rahman. Disambung dengan paparan materi tentang prosedur penanganan pelanggaran oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito.
Dalam presentasinya, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Sleman, Vici Herawati menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 51 maka ketugasan dari Panwaslu Kecamatan/Kapanewon terbagi menjadi tiga divisi yakni divisi sumber daya manusia, organisasi, Data dan Informasi. Selanjutnya divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, serta divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
“Panwaslu Kecamatan menyelenggarakan pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kecamatan/Kapanewon. Sedangkan masing-masing divisi melakukan tugas pengawasan dan sosialisasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Vici.
Ia menggarisbawahi tugas pengawasan dan sosialisasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan dikoordinasikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan yang dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing-masing divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu Kabupaten Sleman. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



