Melihat Fasilitas Rumah Potong Hewan Mancasan di Sleman

Sleman – Dalam upaya menjaga kualitas daging hewan ternak untuk diedarkan dan dikonsumsi masyarakat, pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, menyediakan fasilitas bagi masyarakat berupa tempat pemotongan hewan dan jasa potong hewan ternak yang bersertifikat, terjamin, dan halal, di Rumah Potong Hewan (RPH) Mancasan. Beralamat di Jalan Cendrawasih, Ngringin, Condongcatur, Depok, Sleman, RPH ini dilengkapi dengan tenaga juru sembelih dan dokter hewan, serta buka selama 24 jam.
Yuda Andi Nugroho selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, menyampaikan bahwa RPH Mancasan ini didirikan untuk pemotongan hewan ternak besar, khususnya sapi.
“Ya, RPH adalah suatu bangunan, tempat untuk pemotongan hewan, baik itu hewan kecil maupun hewan besar, sapi. Di RPH Mancasan ini adalah tempat untuk pemotongan hewan besar, khususnya sapi.” tutur Yuda dalam wawancara, Selasa (08/11/2022).
“Kita menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas penunjangnya seperti listrik, air, pengelolaan limbahnya, pengawasan kesehatan, dan jaminan pemotongan yang halal dengan adanya dokter hewan dan Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang bersertifikat,” imbuhnya.
Pada awal proses pemotongan, sapi-sapi yang dibawa ke RPH Mancasan akan menjalani pemeriksaan kesehatan berupa antemortem dan tambahan pemeriksaan alat reproduksi khusus sapi betina.
“Masuk kandang penampungan, nanti petugas kami, petugas medis, dokter hewan akan melakukan pemeriksaan antemortem. Jadi pemeriksaan antemortem adalah pemeriksaan sebelum ternak dipotong, berupa pemeriksaan secara klinis kesehatan sapi seperti alat gerak, mata, kulit, dan lubang-lubang di tubuh (telinga, hidung, mulut, dan anus). Kan kelihatan kalau sapi itu dari wajahnya, kulitnya itu sehat atau tidak. Tapi untuk yang ternak, khususnya betina, dia harus dilengkapi dengan surat keterangan status reproduksi untuk menyatakan bahwa sapi betina tadi sudah tidak produktif, karena sekarang kan ada larangan pemotongan sapi betina produktif. Untuk yang betina itu dilaksanakan pemeriksaan alat reproduksi,” terang Yuda.
Setelah sapi disembelih dan dikuliti, daging beserta ikutannya akan diperiksa melalui pemeriksaan postmortem di akhir proses pemotongan.
“Untuk daging dan jeroan, nanti ada pemeriksaan, namanya postmortem. Misalnya jeroan itu hati, jantung, paru-paru, limpa, dan kasus yang sering ditemukan adalah cacing, terutama di hati, kalau memang sudah parah, tidak boleh diedarkan dan harus dimusnahkan. Jadi keunggulan di RPH adalah pengawasan sebelum dipotong (antemortem) dan pengawasan sesudah dipotong (postmortem), serta kehalalan dengan adanya JULEHA,” ujar Yuda.
Nantinya daging yang sudah melalui proses pemotongan dan pemeriksaan akan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) sebagai bukti bahwa daging tersebut sudah memenuhi standar persyaratan dan cukup sehat untuk diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Selain menjamin kesehatan, untuk menjaga kesegaran daging, RPH mulai melakukan pemotongan sapi pukul 11 malam hingga pukul 3 dini hari menyesuaikan waktu pemasaran daging.
“Pengguna RPH biasanya, karena dia menjual di pagi hari, atau namanya hot meat ya, daging segar. Itu biasanya pemotongan dimulai jam 11 malam, berakhir biasanya jam 3 (dini hari). Karena untuk pemasaran di pasar itu, daging segar biasanya mulai jam 4 sampai jam 5 (pagi), itu dijual ke pasar,” jelas Yuda.
Yuda berharap RPH Mancasan ini dapat menjadi pusat pemotongan hewan yang terpercaya dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk mendapatkan jaminan kualitas daging yang memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), dengan dukungan pengembangan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang memadai dari pemerintah. (Rep Nesya)


