Melihat Fasilitas Rumah Potong Hewan Mancasan di Sleman

Sleman – Dalam upaya menjaga kualitas daging hewan ternak untuk diedarkan dan dikonsumsi masyarakat, pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, menyediakan fasilitas bagi masyarakat berupa tempat pemotongan hewan dan jasa potong hewan ternak yang bersertifikat, terjamin, dan halal, di Rumah Potong Hewan (RPH) Mancasan. Beralamat di Jalan Cendrawasih, Ngringin, Condongcatur, Depok, Sleman, RPH ini dilengkapi dengan tenaga juru sembelih dan dokter hewan, serta buka selama 24 jam.

Yuda Andi Nugroho selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, menyampaikan bahwa RPH Mancasan ini didirikan untuk pemotongan hewan ternak besar, khususnya sapi.

“Ya, RPH adalah suatu bangunan, tempat untuk pemotongan hewan, baik itu hewan kecil maupun hewan besar, sapi. Di RPH Mancasan ini adalah tempat untuk pemotongan hewan besar, khususnya sapi.” tutur Yuda dalam wawancara, Selasa (08/11/2022).

“Kita menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas penunjangnya seperti listrik, air, pengelolaan limbahnya, pengawasan kesehatan, dan jaminan pemotongan yang halal dengan adanya dokter hewan dan Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang bersertifikat,” imbuhnya.

Pada awal proses pemotongan, sapi-sapi yang dibawa ke RPH Mancasan akan menjalani pemeriksaan kesehatan berupa antemortem dan tambahan pemeriksaan alat reproduksi khusus sapi betina.

“Masuk kandang penampungan, nanti petugas kami, petugas medis, dokter hewan akan melakukan pemeriksaan antemortem. Jadi pemeriksaan antemortem adalah pemeriksaan sebelum ternak dipotong, berupa pemeriksaan secara klinis kesehatan sapi seperti alat gerak, mata, kulit, dan lubang-lubang di tubuh (telinga, hidung, mulut, dan anus). Kan kelihatan kalau sapi itu dari wajahnya, kulitnya itu sehat atau tidak. Tapi untuk yang ternak, khususnya betina, dia harus dilengkapi dengan surat keterangan status reproduksi untuk menyatakan bahwa sapi betina tadi sudah tidak produktif, karena sekarang kan ada larangan pemotongan sapi betina produktif. Untuk yang betina itu dilaksanakan pemeriksaan alat reproduksi,” terang Yuda.

Setelah sapi disembelih dan dikuliti, daging beserta ikutannya akan diperiksa melalui pemeriksaan postmortem di akhir proses pemotongan.

“Untuk daging dan jeroan, nanti ada pemeriksaan, namanya postmortem. Misalnya jeroan itu hati, jantung, paru-paru, limpa, dan kasus yang sering ditemukan adalah cacing, terutama di hati, kalau memang sudah parah, tidak boleh diedarkan dan harus dimusnahkan. Jadi keunggulan di RPH adalah pengawasan sebelum dipotong (antemortem) dan pengawasan sesudah dipotong (postmortem), serta kehalalan dengan adanya JULEHA,” ujar Yuda.

Nantinya daging yang sudah melalui proses pemotongan dan pemeriksaan akan dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) sebagai bukti bahwa daging tersebut sudah memenuhi standar persyaratan dan cukup sehat untuk diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.

Selain menjamin kesehatan, untuk menjaga kesegaran daging, RPH mulai melakukan pemotongan sapi pukul 11 malam hingga pukul 3 dini hari menyesuaikan waktu pemasaran daging.

“Pengguna RPH biasanya, karena dia menjual di pagi hari, atau namanya hot meat ya, daging segar. Itu biasanya pemotongan dimulai jam 11 malam, berakhir biasanya jam 3 (dini hari). Karena untuk pemasaran di pasar itu, daging segar biasanya mulai jam 4 sampai jam 5 (pagi), itu dijual ke pasar,” jelas Yuda.

Yuda berharap RPH Mancasan ini dapat menjadi pusat pemotongan hewan yang terpercaya dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas untuk mendapatkan jaminan kualitas daging yang memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), dengan dukungan pengembangan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia yang memadai dari pemerintah. (Rep Nesya)




NPC DIY Gelar Sosialisasi Olahraga untuk Difabel

Sleman – Selain ketersediaan sarana dan prasarana, komunikasi dan informasi juga menjadi salah satu masalah utama bagi para penyadang disabilitas. Untuk itu, maka National Paralympic Committe (NPC) DIY menyelenggarakan Sosialisasi Olahraga Prestasi Disabilitas di Lantai 3 Gedung DPRD Sleman, Rabu (9/11/2022).

Haryanto Ketua NPC DIY dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa awalnya, organisasi olahraga penyandang disabilitas ada dibawah KONI (komite olahraga Nasional Indonesia). “Namun sejak rapat KONi Pusat tanggal 31 Maret 2015 diputuskan NPC lepas dari keanggotaan KONI,” ungkap Haryanto.

Ia menuturkan bahwa Sebagai organisasi yang mewadahi penyandang disabilitas (paralympic) Indonesia untuk berperan serta dalam pembangunan nasional melalui kegiatan olahraga, NPC memiliki Visi mewujudkan kesetaraan dan keseimbangan, pembinaan olahraga disabilitas Indonesia.

“Adapun misi NPC mengatur dan memberikan bimbingan dalam melaksanakan pelatihan olah raga disabilitas, mengusahakan dan mengatur pembiayaan kegiatan olahraga disabilitas, mengatur kegiatan olah raga disabilitas baik ditingkat daerah maupun nasional meningkatkan prestasi, kesejahteraan dan pendidikan atlet disabilitas,” ujarnya.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum mengenal NPC, sehingga diharapkan informasi bisa tersampaikan ke penyandang disabilitas melalui berbagai cara, salah satunya adalah koordinasi kalurahan.

“Diharapkan ada proses pendataan bagi penyandang disabilitas yang memiliki potensi untuk dikembangkan di bidang olahraga,” ujar Haryanto.

“Agar dipahami juga bahwa ada aspek lain bagi penyandang disabilitas bukan hanya ekonomi, tapi bisa turut dalam pembangunan melalui bidang olahraga, diberi peluang dan apresiasi bagi yang berprestasi,” imbuhnya.

Haryanto mengatakan saat ini atlet difabel juga telah mendapatkan kesetaraan dengan atlet non difabel, terutama dalam hal apresiasi dan penghargaan.

“Meskipun KONI memiliki 58 cabang olah raga sementara bagi penyandang disabilitas masih 12 cabang olahraga, namun penghargaan bagi atlet berprestasi sama, bagi peraih emas sama-sama mendapatkan hadiah prestasi dua ratus juta,” tutup Haryanto. (Endarwati/KIM Donoharjo)




Panwascam dan Polsek Gamping Berkomitmen Wujudkan Pemilu 2024 yang Kondusif

Sleman – Untuk menjalin kemitraan demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif memasuki tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 khususnya di wilayah Gamping, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan/Kapanewon Gamping menyambangi Markas Kepolisian Sektor Gamping yang berlokasi di jalan raya Yogya-Wates Km. 5 Ambarketawang, Gamping, Sleman, Rabu (9/11/2022).

Kunjungan Badan Ad-hoc dibawah naungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman yang bertugas di wilayah Kapanewon Gamping tersebut terdiri dari Ketua Panwaslu Kecamatan/Kapanewon Gamping merangkap Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi, Adnan Iman Nurtjahjo, didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat,  dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Antonius Hery Purwito.

Rombongan diterima dan disambut baik di Ruang Unit Intelkam secara langsung oleh Panit Opsnal Intelkam Kepolisian Sektor Gamping, Aiptu Eko Familiyanto beserta jajarannya mewakili Kapolsek Gamping, Kompol Bartolomeus Muryanto yang masih ada agenda lain.

Dengan adanya silaturahmi ini Aiptu Eko Familiyanto menyampaikan kesiapan dalam bekerjasama dan bersinergi untuk mewujudkan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilihan Umum Serentak 2024 berlangsung dengan aman.

“Menjelang Pemilu Tahun 2024 Jajaran Kepolisian Sektor Gamping siap mendukung Panwascam untuk menciptakan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif agar dapat terselenggara Pemilu yang lancar dan damai di wilayah Kapanewon gamping,” tutur Aiptu Eko.

Hal senada disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan/Kapanewon Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo bahwa pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Kepolisian Sektor Gamping yang telah bersedia berkolaborasi dengan jajaran Panwaslu Kecamatan/Kapanewon Gamping dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kapanewon Gamping secara aman dan terkendali.

“Kerja pengawasan Pemilu Serentak 2024 harus dilaksanakan secara kolaboratif. Karena, Pemilu merupakan momentum demi menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Salah satunya melalui pendidikan politik yang dapat dilakukan secara kolaboratif bersama institusi yang berkompeten untuk melakukannya,” ujar Adnan.

Ia juga berharap dapat menjalankan pendidikan pemilih berbasis pada citizen jurnalism memanfaatkan social media supaya masyarakat dapat bijak bermedia sosial serta berpartisipasi secara nyata dengan mengambil peran aktif demi menjalankan fungsi sebagai Warga Negara Indonesia yang baik.

“Panwascam Gamping mengupayakan terlaksananya pendidikan pemilih agar masyarakat dapat melaksanakan dua fungsi, yang pertama dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu, yang kedua dapat mengambil peran aktif dalam pengawasan proses pemilu dan melaporkan temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada kami,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Gapoktan Condongcatur Belajar Tata Cara Pertanian Organik di Salatiga

Sleman – Untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Makmur Condongcatur yang merupakan gabungan dari beberapa kelompok tani , kelompok ternak, dan KWT melakukan studi tiru di Pusat Pelatihan Pertanian Perdesaan Swadaya (P4S) Citra Muda, Sumber Hasil Kopeng Getasan Salatiga, Selasa (8/11/2022).

Murgiyanta, perwakilan Gapoktan Tani Makmur Condongcatur menuturkan bahwa maksud dan tujuan studi tiru ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan anggota Gapoktan Tani Makmur Condongcatur  tentang pengelolaan tanaman holtikultura dari proses pembuatan bibit, penanaman , pengolahan hasil , pengemasan dan pemasaran hasil panen sehingga dapat bernilai lebih.

“Saat ini di kalurahan Condongcatur ada 17 KWT, 9 Poktan dan 2 kelompok ternak yang aktif berkegiatan,” ujar Murgiyanta yang juga merupakan Ulu-Ulu Condongcatur ini.

Rombongan disambut langsung oleh Ketua P4S Citra Muda, Shofyan Adi Cahyono. Dalam kesempatan tersebut, Shofyan memaparka beberapa penejelasan mengenai tata cara budidaya sayuran organik, terutama di pekarangan rumah.

Menurut Shofyan, pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam tanaman organik merupakan salah satu strategi baru dalam meningkatkan kecukupan, ketahanan, dan kemandirian pangan. “Di samping hasil sayuran lebih sehat (tanpa bahan kimia) juga biaya operasional yang lebih murah,” ungkap Shofyan.

Sistem organik, lanjut Shofyan juga memiliki manfaat di antaranya adalah ketahanan pangan keluarga bisa dilakukan melalui usaha dilahan sempit/pekarangan, sumber penghasilan keluarga ketika sudah dilakukan usaha dalam komunitas yang besar dengan jenis tanaman yang beragam maka akan menjadi komoditas yang mempunyai nilai jual, anggaran belanja rumah tangga masyarakat sehari hari dapat lebih ditekan, hasil tanam lebih sehat, dan menumbuhkan kesadaran lingkungan.

“Karena dengan menanam berarti kita sudah melakukan sesuatu terhadap lingkungan,” ungkap pria bergelar S2 Agro Teknologi yang juga merupakan pemilik usaha Sayur Organik Merbabu (SOM) ini.

Selain itu, peluang permintaan produk sayur organik pun semakin meningkat dan dari segi harga relatif stabil.

Dalam kesempatan ini Shofyan juga membagikan beberapa hal seputar Pertanian Organik yang sangat bermanfaat dan menggugah semangat generasi muda untuk bertani. Pertanian Organik adalah  sistem produksi tanaman dengan menjaga kesehatan tanah, ekosistem, dan manusia yang bergantung pada proses hayati dan alami.

Pertanian organik menggabungkan  inovasi, tradisi, dan ilmu pengetahuan untuk menguntungkan lingkungan dan mempromosikan hubungan yang baik. “Organik” merupakan pelabelan yang menyatakan bahwa produk mereka telah diproduksi sesuai dengan standar sistem pertanian organik dan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Organik yang terakreditasi.  

“Pertanian organik didasarkan pada penggunaan input eksternal secara minimal serta tidak menggunakan pupuk dan pestisida sintetis,” terang Shofyan lagi.

Terdapat beberapa syarat dalam bertani organik, antara lain tidak boleh menggunakan pupuk kimia sintetis, tidak boleh menggunakan pestisida kimia sintetis, tidak boleh menggunakan varietas sayuran hasil rekayasa genetik (GMO), dan lahan telah bersih dari residu kimia sintetis. (Wasana/KIM Depok)