Sistem Keadilan Pemilu Sebagai Spirit Penanganan Pelanggaran

Sleman – Sistem keadilan pemilu yang dikembangkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat dijadikan spirit guna mencegah dan mengidentifikasi pelanggaran proses pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi pelanggaran yang terjadi dengan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.
Hal tersebut dijabarkan oleh Dr. Bachtiar Baetal selaku Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia dalam kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dalam rangka pemilihan umum tahun 2024 di kabupaten Sleman yang berlangsung di Heritage Eastparc Hotel Yogyakarta, Jumat (11/11/2024) yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa.
Menurut Dr. Bachtiar Baetal, Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang merupakan agenda elektoral yang paling besar, paling rumit, dan paling kompleks dalam sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia. Adapun kompleksitas tersebut dikarenakan penyelenggaraan pemilihan legislatif, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan pada tahun yang sama meskipun tanggal dan bulan pemungutan suaranya berbeda.
Selanjutnya, dari sisi teknis membutuhkan petugas yang banyak dan waktu penyelesaian setiap tahapan pemilu membutuhkan waktu yang relatif lama. Di samping potensi persoalan yang sama seperti pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, karena regulasi kepemiluan tidak mengalami perubahan. Apalagi beberapa ketentuan yang ada di Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada masih tumpang tindih dan belum adanya saling sinkron satu sama lainnya, sehingga dikawatirkan berpotensi mereduksi makna daulat rakyat.
“Sistem keadilan pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang bebas, jujur dan adil,” tegas Dr. Bachtiar bersemangat.
Dalam mengawal agenda pemilu serentak tahun 2024 Bawaslu menghadapi berbagai tantangan diantaranya fenomena politik uang dan mahar politik dalam setiap kontestasi politik dengan modus atau pola yang semakin canggih, fenomena politik identitas yang berujung pada tindakan intoleransi yang masih berpotensi terjadi, ketidaknetralitasan Aparatur Sipil Negara dan politisasi birokrasi yang masih kerap terjadi dalam setiap kontestasi politik, serta Fenomena black campaign, hoaks, hate speech, dan isu Suku Agama Rasialis (SARA) telah menjadi sisi gelap dari kehadiran media sosial dalam penyelenggaraan pemilu.
Untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan maka Bawaslu selalu mengawal terciptanya proses transisi kekuasaan secara transparan, demokratis dan legitimatis dengan tujuan mendorong tumbuh dan menguatnya kepercayaan rakyat terhadap prosedur demokrasi dalam menjembatani proses transisi kekuasaan melalui fungsi pencegahan dan penindakan.
Adapun komitmen Bawaslu dalam mengawal pemilu berintegritas adalah memastikan penegakan hukum pemilu dan pemilihan bagi seluruh pihak yang berkompeten, mewujudkan dan menjaga kepercayaan publik terkait independensi dan integritas terhadap penyelenggaraan pemilu dan penyelenggara pemilihan, serta memastikan penegakan hukum bagi seluruh pihak. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


