Bakesbangpol DIY Gelar Workshop Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Gamping

Sleman – Dalam rangka memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan workshop pendidikan politik dengan mengangkat tema strategi mewujudkan pemilu tahun 2024 yang mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa yang berlangsung di Floating Resto, Tridadi, Sleman, Selasa (15/11/2022).
Hadir sebagai narasumber Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta, Bayu Mardinta Kurniawan yang membahas tentang pengawasan partisipatif menuju pemilu serentak tahun 2024. Adapun peserta workshop dari unsur Panewu, Panewu Anom, Kepala Jawatan Keamanan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lurah, Jogoboyo, Dukuh, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) yang ada di wilayah Kapanewon Gamping.
Menurut Bayu Mardinta, di dalam sebuah negara yang demokratis Pemilihan Umum dijadikan pemerintah sebagai instrumen pergantian kepemimimpinan politik secara regular dan partisipatif, sebagai instrumen partisipasi masyarakat dalam fungsi politik dan pemerintahan, serta sebagai instrumen partisipasi masyarakat dalam mengevaluasi kinerja kepemimpinan politik suatu negara.
Sedangkan masyarakat memiliki beberapa level peran dalam Pemilu di negara yang demokratis. Peran masyarakat yang pertama yaitu sebagai Sebagai Voters yang memiliki akses informasi tentang prosedur penyelenggaraan Pemilu, akses informasi tentang profil peserta Pemilu, dan memiliki hak untuk memberikan suara.
“Peran kedua Sebagai Observers yang mempunyai akses informasi terkait proses penyelenggaraan Pemilu dari penyelenggara Pemilu, punya hak untuk diakui keberadaan dan perannya dalam memantau pemilu, serta berhak untuk menyampaikan laporan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu yang terjadi,” lanjut Bayu.
Adapun peran ketiga masyarakat yakni sebagai Judges yang memiliki akses dan hak yang luas dalam menempatkan masyarakat sebagai “hakim” dalam menilai penyelenggaraan Pemilu, dan keberadaan masyarakat menjadi fundamen dalam pemungutan suara.
Bayu menambahkan bahwa masyarakat harus terlibat dalam pengawasan pemilu karena merupakan amanat dari konstitusi dan pemenuhan hak politik masyarakat, diantaranya merupakan manifestasi kedaulatan rakyat dan penguatan partisipasi politik masyarakat, sebagai ruang partisipasi masyarakat agar proses Pemilu berjalan secara jujur, adil, dan menciptakan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat, sebagai wadah belajar politik dan mengetahui penyelenggaraan kebijakan negara,serta dapat memberikan pemaknaan secara luas bahwa wujud partisipasi tidak hanya dengan memberikan hak pilih saja.
“Prinsipnya adalah memastikan terlindunginya hak politik masyarakat, memastikan terwujudnya Pemilu yang transparan dan berintegritas, baik dalam koridor penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu, Pemilu melahirkan kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, dan mewujudkan Pemilu sebagai sarana dan mekanisme penentuan pemimpin yang berkeadilan,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



