Bawaslu Sleman Sambangi Panwaslu Gamping Bahas Kontrak Kerja Staf

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa bersama Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sleman, Dwi Febrianto menyambangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping di Patukan, Ambarketawang, Gamping, Sleman, Kamis (24/11/2024) sore.
Kunjungan tersebut disambut secara langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian Sengketa, Hery Purwito, serta Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping, Dewanto Tri Nugroho dan jajarannya.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Abdul Karim Mustofa menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 314/ tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman merekrut Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil pada lingkungan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman.
“Sebagai bentuk legalitas perekrutan staf teknis dan tenaga pendukung sebelum memulai pekerjaan di lingkungan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping yaitu adanya penandatanganan perjanjian kontrak kerja. Hal ini harus dilakukan karena penting baik bagi pihak Bawaslu Kabupaten Sleman maupun personil yang bersangkutan karena kontrak kerja ini memiliki kekuatan hukum dan muatan hukum yang perlu dijalankan oleh kedua belah pihak,” tegas Karim.
Ia juga membeberkan fungsi kontrak kerja di antaranya sebagai bukti resmi hitam di atas putih sebagai staf Panwaslu kecamatan Gamping, untuk mempertegas hak dan kewajiban bagi kedua pihak, memberikan ketenangan pada kedua belah pihak, serta mencegah timbulnya perselisihan ketenagakerjaan yang mungkin terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Adnan Iman Nurtjahjo menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman dan jajarannya atas terlaksananya kegiatan penandatanganan surat kontrak kerja terhadap para staf teknis dan tenaga pendukung di lingkungan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping.
“Penandatanganan surat kontrak kerja oleh para staf teknis dan tenaga pendukung ini merupakan bukti otentik telah dilakukannya kesepakatan antara Bawaslu Kabupaten Sleman dengan personil yang bersangkutan agar siap bekerja sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing,” tambah Adnan.
Usai penandatanganan kontrak kerja, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping berharap kepada seluruh staf teknis dan tenaga pendukung agar lebih bersemangat dan bersungguh-sungguh, serta memiliki loyalitas tinggi dalam mengemban tugas negara untuk menyukseskan perhelatan politik lima tahunan ini sehingga dapat menghasilkan kinerja organisasi yang optimal. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)



