Tingkatkan Kapasitas Pengajar, MAN 2 Sleman Adakan Pelatihan Disiplin Positif Guru

Sleman – MAN 2 Sleman menggelar Pelatihan Penerapan Disiplin Positif bagi Guru selama 3 hari dari Selasa (15/11/2022) sampai dengan Kamis (17/11/2022), bertempat di Aula MAN 2 Sleman. Program ini merupakan kerjasama dan sinergi UNICEF, Kemenag, LPA Klaten, dan LPKIPI.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama DIY, Abdul Suud pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa guru sebagai pendidik harus selalu menerapkan kedisiplinan. “Guru sebagai murabbi (pendidik) memiliki derajat yang tinggi karena memiliki tugas mulia untuk membimbing anak-anak agar santun dan berwibawa,” ungkap Abdul.

Ia juga mengatakan bahwa di DIY juga ada kebijakan rotasi guru, agar semua kegiatan, keunikan, dan keunggulan yang dapat diperoleh, baik untuk guru maupun murid dapat merata dan seimbang di semua madrasah, yang ujungnya baik untuk perkembangan siswa.

“Kebijakan bidang madrasah untuk rotasi ini dimaksudkan agar segala kemampuan, potensi guru bisa mewarnai semua madrasah,” terang Abdul.

“Guru yang mengawal semua ini karena guru bersinggungan langsung dengan siswa. Tagline bangga menjadi siswa madrasah tidak sederhana teknisnya, karena butuh perjuangan panjang dalam membangun moralitas siswa,” pungkasnya. (Sinung Restendy/KIM Gamping)




Bentuk Kepedulian Terhadap Sosial dan Kesehatan, Aisyiyah Luncurkan Layanan Rehabilitasi Fisik

Sleman – Gerak langkah Aisyiyah terus melaju seiring dengan dinamika organisasinya. Hal ini tampak pada pembangunan Pusat Rehabilitasi Fisik Aisyiyah (PRFA) yang dibuka Selasa (15/11/2022) yang berlokasi di  Dusun Gendongan, Gg. Sadewa, , Sumberagung, Moyudan.

“PRFA ini adalah wujud nyata kerjasama tri patrit antara PCM Moyudan dengan UNISA Yogyakarta dan MPKU PWM DIY yang berkomitmen bersama mengemban amanah dakwah persyarikatan khususnya melalui bidang sosial dan kesehatan,” ungkap Rektor UNISA, Prof. Warsiti.

Ia mengatakan bahwa pembukaan gedung PRFA ini adalah wujud nyata Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta dalam upaya membangun seluruh manusia Indonesia yang berdaya, mampu bersaing dan tercerahkan. “PRFA ini juga merupakan wujud aksi nyata Unisa Yogyakarta untuk masyarakat dengan kemampuan yang berbeda,” tambahnya.

Tujuan dari Pusat Rehabilitasi Fisik ‘Aisyiyah (PRFA) ini adalah mengarahkan dan memberi dukungan kepada individu/pasien disabilitas fisik, dengan pendekatan melalui perspektif sport science terkini berbasis functional rehabilitation system, tanpa kondisi medis tertentu.

Functional Rehabilitation system ini, akan berfokus kepada pemberian dan pembentukan design latihan berbasis kemampuan fungsional, yaitu kondisi di mana seluruh pasien akan disiapkan dalam desain aktivitas fungsional menuju kesiapan untuk kembali ke aktivitas olahraga (untuk athlete), aktivitas kerja dan socsal masyarakat (non-athlete), dan bukan pada kondisi individu yang membutuhkan penanganan medis khusus.

Dengan teknik latihan berbasis functional ini, maka pasien diharapkan mendapat banyak supporting system dari fasilitas dan equipment sport yang ada di PRFA ini.

“Goal nya akan mengarah kepada peningkatan kemampuan musculoskeletal system, neuromuscular system, kardiovaskular and pulmonary system. Juga akan secara penuh membantu/mengarahkan seluruh pasien untuk kembali beraktifitas, bersosialisasi dan berbaur dengan masyarakat,” ungkap Warsiti lagi.

Sesuai dengan namanya, PRFA ini berfokus kepada seluruh pasien yang mengalami masalah pada body functional system/physically challenged seperti post amputasi pada area lengan (shoulder, elbow, maupun wrist and finger), area tungkai bawah/kaki (panggul, paha, lutut, ankle, maupun finger), pada tingkatkan functional yang tinggi.

“Disisi lain, dengan adanya gedung PRFA ini, maka kita dapat mengepakkan sayap, menjalin kerjasama dan berafiliasi pada seluruh stake holders yang berfokus pada disabilitas (pemerintah maupun non pemerintah) di dalam maupun luar negeri,” ujar Warsiti.

“Bentuk kerja sama yang dapat dilakukan bisa berupa transfer knowledge concerning disabilities, penelitian, sponsorship difable equipment dan kerjasama-kerjasama lain dalam bentuk peningkatan kualitas hidup bagi para individu dengan disabilitas fisik,” tambah Warsiti.

Sementara Hj. Soimah Kastolani PWA DIY berharap PRFA ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dan saling menguatkan antara AUMA, sehingga terjalin sinergi yang kuat dalam menyukseskan dakwah perserikatan. (Arief Hartanto)




Bakesbangpol DIY Gelar Workshop Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Gamping

Sleman – Dalam rangka memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah istimewa Yogyakarta menggelar kegiatan workshop pendidikan politik dengan mengangkat tema strategi mewujudkan pemilu tahun 2024 yang mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa yang berlangsung di Floating Resto, Tridadi, Sleman, Selasa (15/11/2022).

Hadir sebagai narasumber Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta, Bayu Mardinta Kurniawan yang membahas tentang pengawasan partisipatif menuju pemilu serentak tahun 2024. Adapun peserta workshop dari unsur Panewu, Panewu Anom, Kepala Jawatan Keamanan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lurah, Jogoboyo, Dukuh, serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) yang ada di wilayah Kapanewon Gamping.

Menurut Bayu Mardinta, di dalam sebuah negara yang demokratis Pemilihan Umum dijadikan pemerintah sebagai instrumen pergantian kepemimimpinan politik secara regular dan partisipatif, sebagai instrumen partisipasi masyarakat dalam fungsi politik dan pemerintahan, serta sebagai instrumen partisipasi masyarakat dalam mengevaluasi kinerja kepemimpinan politik suatu negara.

Sedangkan masyarakat memiliki beberapa level peran dalam Pemilu di negara yang demokratis. Peran masyarakat yang pertama yaitu sebagai Sebagai Voters yang memiliki akses informasi tentang prosedur penyelenggaraan Pemilu, akses informasi tentang profil peserta Pemilu, dan memiliki hak untuk memberikan suara.

“Peran kedua Sebagai Observers yang mempunyai akses informasi terkait proses penyelenggaraan Pemilu dari penyelenggara Pemilu, punya hak untuk diakui keberadaan dan perannya dalam memantau pemilu, serta berhak untuk menyampaikan laporan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu yang terjadi,” lanjut Bayu.

Adapun peran ketiga masyarakat yakni  sebagai Judges yang memiliki akses dan hak yang luas dalam menempatkan masyarakat sebagai “hakim” dalam menilai penyelenggaraan Pemilu, dan keberadaan masyarakat menjadi fundamen dalam pemungutan suara.

Bayu menambahkan bahwa masyarakat harus terlibat dalam pengawasan pemilu karena merupakan amanat dari konstitusi dan pemenuhan hak politik masyarakat, diantaranya merupakan manifestasi kedaulatan rakyat dan penguatan partisipasi politik masyarakat, sebagai ruang partisipasi masyarakat agar proses Pemilu berjalan secara jujur, adil, dan menciptakan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat, sebagai wadah belajar politik dan mengetahui penyelenggaraan kebijakan negara,serta dapat memberikan pemaknaan secara luas bahwa wujud partisipasi tidak hanya dengan memberikan hak pilih saja.

“Prinsipnya adalah memastikan terlindunginya hak politik masyarakat, memastikan terwujudnya Pemilu yang transparan dan berintegritas, baik dalam koridor penyelenggaraan dan penyelenggara pemilu, Pemilu melahirkan kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, dan mewujudkan Pemilu sebagai sarana dan mekanisme penentuan pemimpin yang berkeadilan,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Bawaslu Sleman Tingkatkan Pemahaman Pelaporan Pelanggaran Pemilu Bagi Panwascam

Untuk meningkatkan pemahaman Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dalam hal terkait pelaporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar kegiatan fasilitasi penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilu tahun 2024 di Ruang Ramayana Griya Persada Hotel, Kaliurang, Sleman, Senin (14/11/2022).

Kegiatan peningkatan kapasitas yang diperuntukkan bagi Komisioner Panwaslu Kecamatan Gamping beserta 16 Kecamatan lainnya dipandu oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito dengan mengangkat tema penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Adapun sebagai narasumber yaitu Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Divisi Penanganan Pelanggaran Periode 2017-2022, Sri Rahayu Werdiningsih yang saat ini aktif sebagai Advokat.

Dalam pemaparan materinya, Sri Rahayu Werdiningsih menuturkan bahwa terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan umum kadangkala sulit dihindarkan. Selain adanya kesempatan, pelanggaran dapat terjadi karena adanya unsur kesengajaan maupun akibat kelalaian.

“Pelanggaran pemilu dapat dilakukan oleh banyak pihak, dan semua orang memiliki potensi untuk menjadi pelaku pelanggaran pemilu,” tutur Werdiningsih.

Dilihat dari jenis pelanggarannya, terdapat potensi pelanggaran administratif, Tindak pidana pemilu, dan kode etik penyelenggara pemilu. Dalam hail ini, Panwaslu Kecamatan harus menindaklanjuti adanya pelanggaran administratif pemilu dengan menerima, memeriksa, mengkaji, dan membuat rekomendasi atas hasil kajiannya mengenai pelanggaran administratif pemilu kepada pengawas pemilu secara berjenjang untuk diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Sleman yang dilakukan secara terbuka.

“Bawaslu Kabupaten Sleman wajib memutus penyelesaian pelanggaran administratif pemilu paling lama 14 hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Jika Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), atau peserta pemilu tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten maka Bawaslu Kabupaten berhak mengadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegasnya.

Advokat yang akrab disapa Cici tersebut, menyampaikan beberapa langkah pencegahan dan penanganan temuan pelanggaran administratif dengan cara melakukan koordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum baik sebelum maupun pada saat berlangsung tahapan terkait dengan himbauan adanya potensi pelanggaran, dan koordinasi atas akses yang diberikan Komisi Pemilihan Umum kepada Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan, karena koordinasi pelapor dan majelis hanya boleh dilakukan sebelum sidang. 

“Yang terpenting adalah tugas pengawasan sudah dilakukan secara maksimal, secara cermat dan teliti melaporkan peristiwa yang terjadi, dimana terjadinya, bagaimana terjadinya, serta siapa yang terlibat dan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan menggunakan formulir model A,” lanjut Cici.

Apabila upaya pencegahan melalui saran perbaikan tidak dilaksanakan dan dijadikan temuan, maka Panwaslu Kecamatan wajib menyiapkan bukti dugaan pelanggaran yang lengkap dan valid untuk diungkapkan dalam persidangan sebagai fakta persidangan yang akan menjadi bahan pertimbangan majelis. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)




Wabup Sleman Berharap BUMKal Bersama Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Sleman – Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa meresmikan Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (BUMKalMa) Sido Makmur Kapanewon Godean hari ini, Selasa, (15/11) bertempat di Pendopo Kantor Kapanewon Godean.

Pada kesempatan yang sama juga disalurkan dana sosial kepada masyarakat kurang mampu di Kapanewon Godean.

Danang mengapresiasi Kapanewon Godean yang telah memiliki BUMKalMa Sido Makmur yang telah berbadan hukum. Ia berharap masyarakat Godean dapat mendukung serta memanfaatkan BUMKalMa Sido Makmur ini sehingga terjadi simbiosis mutualisme.

“Saya berharap dapat terjadi simbiosis mutualisme antara BUMKalMa Sido Makmur dan masyarakat serta hasil dan laba dapat kembali ke masyarakat,” ujarnya

Lebih lanjut, Danang menjelaskan bahwa BUMKal Bersama Sido Makmur Godean ini merupakan upaya bersama Pemkab Sleman melalui Kapanewon Godean dalam membantu meringankan dan memberdayakan masyarakat Kapanewon Godean. Dengan demikian, masyarakat Sleman khususnya Godean mampu memulihkan dan meningkatkan perekonomian pasca pandemi.

Sementara itu, Ketua Panitia Launching BUMKalMa Sido Makmur, Sumadi dalam laporannya menjelaskan bahwa tujuan acara ini yakni mengenalkan adanya BUMKal Bersama Sido Makmur Godean yang merupakan transformasi dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Eks Dana Bergulir Masyarakat PNPM-MPd.

“Transformasi ini telah ditetapkan di MAK (Musyawarah Antar Kalurahan) Penetapan pada 6 Oktober lalu dan lolos pendaftaran pendirian badan hukum dari Kemenkumham RI pada 19 Oktober lalu,” jelasnya

Lebih lanjut, kegiatan penyaluran dana sosial yang juga dilaksanakan pada waktu yang sama merupakan agenda rutin dari UPK Eks Dana Bergulir Masyarajat PNPM-MPd. Alokasi dana sosial ini berasal dari surplus bersih sebesar 15%.

“Pada pelaksanaan kali ini merupakan alokasi Dana Sosial TA 2021 sebesar Rp. ,- dan ditambah sisa alokasi tahun sebelumnya yakni Rp. sehingga total menjadi Rp. ,” pungkasnya

Berdasarkan MAK Pertanggungjawaban Tahun 2021 bahwa Dana tersebut akan digunakan untuk Pemberian alat produksi bagi pemanfaat SPP kepada 84 orang penerima manfaat, kemudian Peningkatan Ketrampilan Usaha bagi RTM (Rumah Tangga Miskin) sebanyak 14 orang dan Pemberian Bantuan bagu ODDP (Orang Dengan Disabilitas Psikososial) sebanyak 42 orang. (Humas Sleman)