Bimtek Bawaslu Sleman, Tingkatkan Kemampuan Panwascam Tangani Pelanggaran Pemilu

Sleman – Guna meningkatkan kemampuan teknis Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) se-Kabupaten Sleman mengenai penanganan pelanggaran pemilihan umum, termasuk cara melakukan analisis dan kajian dalam kaitannya dalam pengambilan keputusan, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan di Griya Persada Convention Hotel and Resort, Kaliurang, Sleman, Minggu (13/11/2022).
Kegiatan peningkatan kapasitas yang dipandu oleh Staf Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan hukum, Nur Hendi Widyatmoko diikuti oleh Komisioner Panwaslu Kecamatan/Kapanewon Gamping beserta 16 Kapanewon lainnya di wilayah Kabupaten Sleman seperti Kapanewon Mlati, Godean, Moyudan, Minggir, Seyegan, Sleman, Tempel, Turi, Depok, Ngaglik, Ngemplak, Pakem, Cangkringan, Kalasan, Prambanan, dan Berbah.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa menuturkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemilu serentak tahun 2024 tidak menutup kemungkinan akan bermunculan berbagai macam persoalan mulai dari pendaftaran peserta, pendaftaran calon, kampanye, hingga pemungutan suara maupun pada tahapan lainnya. Sehingga menuntut penyelenggara Pemilu agar mengubah regulasinya menjadi lebih efektif, efisien, dan harus cepat tanggap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun peserta Pemilu.
“Karenanya, diperlukan adanya kerjasama yang baik dan kekompakan dari semua pihak yang berkompeten sehingga dapat menjadi satu kesatuan yang utuh demi mengoptimalkan penanganan dugaan pelanggaran pemilu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Karim.
Ia juga berharap materi penyelesaian pelanggaran pemilu serentak tahun 2024 bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman tersebut dapat menjadi ilmu yang sangat bermanfaat dalam mempersiapkan diri apabila terjadi pelanggaran pemilu di waktu yang akan datang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengingatkan kepada seluruh Komisioner Panwaslu Kecamatan/Kapanewon agar sesegera mungkin dalam menangani temuan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi dan tidak menunggu lama untuk melaksanakan penyelidikan terkait temuan ataupun laporan yang diterima.
Sementara itu, Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito memberikan kiat terkait penyelesaian pelanggaran pemilu secara prosedural yang dapat diterapkan di lapangan oleh Komisioner Panwaslu Kecamatan/Kapanewon, serta praktek melakukan analisis temuan dugaan pelanggaran maupun laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat.
“Klarifikasi atas dugaan pelanggaran pemilu dilakukan Panwaslu Kecamatan guna memperoleh keterangan dengan meminta kehadiran pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli melalui mekanisme tatap muka atau media daring,” jelas Ibnu.
Menurutnya, proses klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu dapat dilakukan melalui metoda daring apabila terdapat permasalahan yang berkaitan dengan kondisi geografis, keamanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta bencana alam atau bencana nonalam. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon gamping)



